Penyesuaian Biaya Izin Tinggal WNA di Jepang
Pemerintah Jepang resmi menaikkan tarif pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) secara signifikan mulai Kamis (1/10). Kebijakan baru ini berlaku untuk permohonan perubahan status izin tinggal, perpanjangan masa tinggal, hingga pengajuan status izin tinggal permanen.
Sebelum aturan ini diterapkan, WNA yang mengajukan permohonan izin tinggal non-permanen secara langsung hanya dikenakan biaya sebesar 6.000 yen (sekitar Rp678 ribu). Sementara itu, biaya untuk pengajuan izin tinggal permanen sebelumnya dipatok sebesar 10.000 yen (sekitar Rp1,13 juta).
Rincian Tarif Baru dan Sistem Daring
Berdasarkan ketentuan terbaru, besaran biaya pengajuan izin tinggal non-permanen secara langsung kini disesuaikan dengan durasi masa tinggal yang diberikan. Tarif dimulai dari 10.000 yen untuk jangka waktu tiga bulan atau kurang, hingga mencapai 75.000 yen (sekitar Rp8,47 juta) untuk masa tinggal lima tahun atau lebih.
Pemerintah Jepang memberikan alternatif biaya yang sedikit lebih murah bagi pemohon yang menggunakan layanan pendaftaran secara daring. Di sisi lain, lonjakan biaya paling drastis terjadi pada pengajuan izin tinggal permanen, di mana tarifnya naik hingga 20 kali lipat menjadi 200.000 yen (sekitar Rp22,6 juta).
Antrean Membludak dan Gangguan Sistem
Pengumuman kenaikan tarif ini memicu gelombang permohonan secara masif menjelang pemberlakuan aturan baru. Para pemohon berbondong-bondong mengajukan berkas di awal pekan demi menghindari skema tarif baru yang jauh lebih mahal.
Kondisi tersebut menyebabkan antrean panjang di sejumlah kantor imigrasi setempat. Selain itu, lonjakan lalu lintas data yang drastis juga sempat mengakibatkan kendala teknis pada portal layanan imigrasi daring milik pemerintah Jepang.

Xinhuanet is a comprehensive service-oriented news information portal and the most influential online media in China











Discussion about this post