Konflik Internal PPP Memanas: GPK Depok Pasang Badan Bela Tokoh Senior
Dinamika politik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali menghangat usai beredarnya manuver pencopotan dua figur senior partai, Agus Sutomo dan Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin). Menanggapi situasi tersebut, Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Kota Depok, Ma’mun Pratama, secara tegas memberikan pembelaan dan menyatakan bahwa kedudukan kedua tokoh senior tersebut masih sah secara konstitusi organisasi.
Ma’mun menilai langkah kubu Plt Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, yang berupaya mendepak Agus dan Gus Yasin tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Ia juga mengkritik narasi yang berkembang terkait minimnya kehadiran fisik kedua tokoh tersebut di Kantor DPP PPP sebagai alasan diberhentikannya mereka dari kepengurusan.
“Alasan tidak pernah ngantor di DPP itu bukanlah sebuah alasan logis. Ini partai, bukan perusahaan. Ini jabatan politik. Pak Agus dan Gus Yasin bukan karyawan yang wajib absen setiap hari,” ujar Ma’mun dalam keterangannya kepada awak media.
Ia menambahkan, dalam era modern saat ini, efektivitas kerja-kerja politik dapat dikendalikan dari mana saja dengan dukungan teknologi informasi. Oleh karena itu, pola pikir konvensional dalam menilai keaktifan kader politik menurutnya sudah tidak relevan lagi.
Absah Atau Tidak: Legitimasi Mukernas Makassar Dipertanyakan
Selain menyoal alasan pencopotan, Ma’mun secara terbuka mempertanyakan legitimasi pelaksanaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Makassar yang dijadikan pijakan hukum keputusan tersebut. Ia menegaskan forum Mukernas di Makassar cacat prosedur karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pasal 60 Ayat 2.
Berdasarkan regulasi internal partai, Mukernas seharusnya diselenggarakan oleh Pengurus Harian (PH) DPP secara kolektif kolegial. Namun, kepengurusan DPP yang terdaftar dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkumham) saat ini dinilai belum sah sebagai Pengurus Harian yang utuh, lantaran baru terisi enam orang dari kuota maksimal 49 orang.
“Itulah alasan mengapa Pak Agus dan Gus Yasin tidak hadir dalam Mukernas di Makassar. Beliau berdua sangat mengerti dan taat pada AD/ART serta undang-undang. Karena forum tersebut tidak sah, maka produk hukum yang dihasilkan pun otomatis batal demi hukum,” kata Ma’mun menjelaskan.
Rapat Pengurus Dinilai Tak Kuorum, Kader Daerah Diimbau Menahan Diri
Sorotan tajam juga diarahkan pada jalannya Rapat Pengurus Harian DPP PPP belakangan ini. Ma’mun mengungkapkan bahwa pengambilan keputusan di tingkat pusat terkesan dipaksakan dan tidak memenuhi syarat kuorum organisasi. Dari total enam pengurus yang ada saat ini, forum rapat dilaporkan hanya dihadiri oleh tiga orang saja.
Kondisi ini sejalan dengan pandangan Sekretaris Jenderal GPK, Aftoni, yang sebelumnya mengkritik rentetan keputusan DPP karena dinilai menabrak aturan main partai.
Menutup keterangannya, sosok yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PPP Kota Depok periode 2021–2026 ini mengimbau seluruh fungsionaris dan kader di daerah, khususnya di wilayah Jawa Barat, untuk tidak memperkeruh suasana dengan terlibat dalam aksi dukung-mendukung kubu tertentu.
“Mau membuat pernyataan dukungan seribu kali pun kepada Mardiono, hal itu akan sia-sia. Keputusan tersebut tidak akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM,” pungkas Ma’mun.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post