Kontribusi Signifikan Sektor Digital terhadap Kas Negara
Sektor ekonomi digital terus menunjukkan perannya sebagai salah satu mesin penggerak utama penerimaan negara. Hingga kuartal ketiga tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan realisasi penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital yang mencapai belasan triliun rupiah. Setoran ini bersumber dari empat pilar utama, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), transaksi aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa integrasi sistem pemungutan pajak pada ekosistem digital terbukti efektif dalam menjaring potensi pendapatan negara yang selama ini berkembang pesat. Langkah intensifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pertumbuhan pesat industri berbasis teknologi juga memberikan kontribusi proporsional bagi pembangunan nasional.
PMSE dan SIPP Menjadi Penopang Utama Revenue Digital
Dari total penerimaan pajak ekonomi digital yang berhasil dihimpun, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE mencatatkan porsi terbesar. Sektor ini menyumbang angka fantastis mencapai Rp45,21 triliun. Hingga akhir September 2026, DJP tercatat telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, di mana 245 di antaranya telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara.
Ekspansi basis pemungutan PPN PMSE juga terus bergerak dinamis. Sepanjang September 2026 saja, DJP menambah tiga penunjukan pemungut baru, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. Selain penunjukan baru, otoritas pajak juga melakukan pembaruan data atas entitas global Niantic International Ltd.
Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi pengadaan melalui Pajak SIPP berada di posisi kedua dengan total kontribusi sebesar Rp5,96 triliun. Angka tersebut terdiri dari akumulasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 senilai Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.
Rincian Setoran Pajak Industri Fintech dan Aset Kripto
Sektor jasa keuangan digital atau fintech turut memberikan suntikan dana segar bagi penerimaan negara dengan total mencapai Rp5,40 triliun. Setoran ini ditopang oleh tiga instrumen pajak, yaitu PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri senilai Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri yang mendominasi sebesar Rp3,16 triliun.
Di sisi lain, perdagangan aset kripto yang kian digemari masyarakat juga memberikan sumbangsih nyata sebesar Rp2,18 triliun. Bimo merinci, realisasi tersebut terbagi menjadi dua komponen utama, yakni PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Komitmen Mewujudkan Level Playing Field bagi Pelaku Usaha
Melihat tren positif ini, DJP berkomitmen untuk tidak berhenti melakukan pemetaan dan pengawasan terhadap seluruh potensi di ruang digital. Penguatan regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi akan terus dioptimalkan guna menutup celah kebiasaan menghindari pajak (tax avoidance) di dunia maya.
Bimo Wijayanto meyakinkan publik bahwa keterlibatan aktif pelaku usaha digital dalam sistem perpajakan nasional bukan semata-mata untuk mengejar target penerimaan, melainkan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan.
“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” tegas Bimo.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post