Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Pasuruan, Kabag Hukum Pemkab Probolinggo Ditahan Kejaksaan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menegaskan komitmennya untuk menghormati penuh proses hukum yang tengah mengjerat salah satu pejabat utamanya, Adi Catur Indra. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Probolinggo tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan.
Langkah hukum tegas ini diambil korps adhyaksa dalam mengusut tuntas indikasi penyelewengan dana olahraga di wilayah Jawa Timur. Menanggapi situasi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh mekanisme hukum yang berlaku tanpa intervensi.
“Terkait pemberitaan status tersangka dan penahanan Saudara Adi Catur sebagai Kabag Hukum, Pemkab menghormati proses hukum dan akan kooperatif,” tegas Ugas saat memberikan keterangan resminya.
Modus Operandi: Pembelanjaan Fiktif dan Manipulasi Laporan Kerugian Negara
Keterlibatan Adi Catur dalam pusaran kasus ini bermula dari posisinya sebagai Bendahara KONI Kota Pasuruan. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua KONI Kota Pasuruan, Gangsar Sulistyarso. Penyidik Kejari Kota Pasuruan mendeteksi adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Keduanya resmi ditahan sejak Kamis (29/10) guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pengusut tim penyidik, modus operandi yang dilakukan tersangka mencakup pembuatan pembelanjaan fiktif, manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan, hingga pengeluaran anggaran yang menabrak regulasi. Berdasarkan audit resmi dari Inspektorat Kota Pasuruan, tindakan rasuah ini diperkirakan memicu kerugian keuangan negara mencapai Rp481.794.783.
Guna merampungkan berkas perkara, Kejari Kota Pasuruan telah memeriksa sedikitnya 68 orang saksi, meminta keterangan dari dua saksi ahli, serta menyita rangkaian dokumen pertanggungjawaban. Saat ini, kedua tersangka dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan untuk penahanan tahap awal selama 20 hari, terhitung mulai 29 Oktober hingga 17 November, dengan opsi perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan penyidikan.
Pemkab Probolinggo Siapkan Plt dan Proses Sanksi Administrasi ASN
Mengenai nasib status kepegawaian Adi Catur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkab Probolinggo berjanji akan memprosesnya sesuai regulasi birokrasi yang berlaku. Merujuk pada Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, ASN yang menjalani penahanan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana wajib dikenakan sanksi pemberhentian sementara.
Untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan hukum di Kabupaten Probolinggo tidak terganggu, posisi Kabag Hukum akan segera diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
“Setelah menerima surat pemberitahuan secara resmi dari pihak berwenang, Bapak Bupati akan segera menunjuk Plt Kabag Hukum,” jelas Ugas.
Di akhir keterangannya, Sekda Pemkab Probolinggo ini juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menimpa anggotanya dan berharap proses penegakan hukum berjalan secara adil dan objektif sesuai asas praduga tak bersalah hingga persidangan usai.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post