Skip to main content

Malang Today

Malang Today
Beauty Fashion Music Malang
SEP 9, 2026
-- : --
⛅ 27°C
Teknologi Kemudi Otomatis Comma Diselidiki Usai Telan Dua Korban Jiwa/Pantau Tren Emas Digital Hari Ini Rabu 23 September 2026 Saat Komoditas Kian Dilirik Investor/Era Baru Industri Mode, Tommy Hilfiger Usung Konsep Fashiontainment demi Pikat Pasar Modern/Modal Asing Kembali Banjiri Indonesia, Suntikan Dana Tembus Rp140,7 Triliun/Ancaman Tekanan Daya Beli Kelas Menengah dan Bayang-bayang Beban Berat Pemerintah/Ancaman Stunting dan Anemia Mengintai Kehamilan Usia Dini di Malang Raya/Meta Akhirnya Mengakui Kemiripan Fitur Muse dan OpenClaw Bukan Sebuah Kebetulan/KTT AS-China: Trump Ajak Raksasa Big Tech, Xi Jinping Pilih Absenkan Delegasi Bisnis/Vonis Bebas Tak Bisa Lagi Dilawan, Terdakwa Kasus Pidana Diuntungkan/Peserico Sulam Narasi Sastra Lewat Busana di Catwalk Museum Diocesan/Belanja Negara Indonesia Diproyeksikan Tembus Rp3.500 Triliun pada 2027/BI Rilis Panduan Resmi Penukaran Uang Rupiah yang Sudah Dicabut dari Peredaran/Atasi Kekeringan Parah, BPBD Gelontorkan 2,5 Juta Liter Air Bersih ke Warga Kabupaten Malang/Apple Dilaporkan Siapkan Gelang Kebugaran Baru untuk Tandingi Whoop/Ekspansi UNTR Kerek Belanja Modal Astra ASII Tembus Rp 17 Triliun/
Teknologi Kemudi Otomatis Comma Diselidiki Usai Telan Dua Korban Jiwa/Pantau Tren Emas Digital Hari Ini Rabu 23 September 2026 Saat Komoditas Kian Dilirik Investor/Era Baru Industri Mode, Tommy Hilfiger Usung Konsep Fashiontainment demi Pikat Pasar Modern/Modal Asing Kembali Banjiri Indonesia, Suntikan Dana Tembus Rp140,7 Triliun/Ancaman Tekanan Daya Beli Kelas Menengah dan Bayang-bayang Beban Berat Pemerintah/Ancaman Stunting dan Anemia Mengintai Kehamilan Usia Dini di Malang Raya/Meta Akhirnya Mengakui Kemiripan Fitur Muse dan OpenClaw Bukan Sebuah Kebetulan/KTT AS-China: Trump Ajak Raksasa Big Tech, Xi Jinping Pilih Absenkan Delegasi Bisnis/Vonis Bebas Tak Bisa Lagi Dilawan, Terdakwa Kasus Pidana Diuntungkan/Peserico Sulam Narasi Sastra Lewat Busana di Catwalk Museum Diocesan/Belanja Negara Indonesia Diproyeksikan Tembus Rp3.500 Triliun pada 2027/BI Rilis Panduan Resmi Penukaran Uang Rupiah yang Sudah Dicabut dari Peredaran/Atasi Kekeringan Parah, BPBD Gelontorkan 2,5 Juta Liter Air Bersih ke Warga Kabupaten Malang/Apple Dilaporkan Siapkan Gelang Kebugaran Baru untuk Tandingi Whoop/Ekspansi UNTR Kerek Belanja Modal Astra ASII Tembus Rp 17 Triliun/

All Categories / Semua Kategori

Malang Beauty Fashion Music Technology Politic Celebrity Entertain Place to Go Astrology

Vonis Bebas Tak Bisa Lagi Dilawan, Terdakwa Kasus Pidana Diuntungkan

by BBC Indonesia
September 23, 2026
Vonis Bebas Tak Bisa Lagi Dilawan Terdakwa Kasus Pidana Diuntungkan

Vonis Bebas Tak Bisa Lagi Dilawan Terdakwa Kasus Pidana Diuntungkan

MALANG TODAY – Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru menuai polemik tajam. Aturan anyar ini secara tegas menutup pintu banding maupun kasasi bagi putusan atau vonis bebas yang dijatuhkan pengadilan. Kebijakan ini dinilai menjadi pisau bermata dua: di satu sisi melindungi korban kriminalisasi, namun di sisi lain berpotensi kuat menutup akses keadilan bagi korban tindak pidana, khususnya dalam kasus kekerasan seksual.

Pahitnya dampak aturan ini dirasakan langsung oleh Nurchaeni. Ia harus menelan kekecewaan mendalam saat Pengadilan Tinggi Bandung memutus bebas terdakwa kasus kekerasan seksual yang menimpa putri kecilnya yang baru berusia lima tahun. Karena adanya larangan mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut, jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi anaknya kini resmi tertutup rapat.

Kondisi kian berat lantaran terdakwa kini telah bebas dan kembali tinggal berdekatan dengan kediaman mereka, yang memicu trauma berkepanjangan bagi sang anak. “Anak saya adalah korban dari aturan ini,” ujar Nurchaeni dengan nada penuh kekecewaan.

Aturan Baru Dinilai Memutus Harapan Korban

Pendamping korban dari Women Crisis Center (WCC) Perempuan Nusantara, Siti Mazuma, menilai aturan yang menegaskan tidak adanya upaya hukum lanjutan atas vonis bebas sangat memukul perasaan para penyintas. Menurutnya, perjuangan korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan sejak awal sudah sangat terjal, mulai dari proses di kepolisian hingga kejaksaan.

Siti menyebutkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah menjamin bahwa keterangan korban yang didukung satu alat bukti sah sudah cukup untuk pembuktian, dalam praktiknya penegak hukum masih sering kesulitan dan condong mendorong penyelesaian secara “kekeluargaan”.

“Ketika terdakwa diputus bebas dan tidak ada lagi upaya hukum lain, ini menjadi kenyataan yang sangat pahit. Kami berharap majelis hakim yang memutus bebas perkara kekerasan seksual benar-benar mempertimbangkan perjuangan berat yang harus dilalui korban untuk keluar dari situasinya,” kata Siti.

Isi SEMA dan Dasar Hukum KUHAP Terbaru

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyatakan bahwa SEMA tersebut diterbitkan sebagai bentuk penerapan dari Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP terbaru (UU No. 20 Tahun 2025). Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung hanya menjalankan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal senada disampaikan oleh Komisi Yudisial (KY) melalui Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi, Anita Kadir. Ia menjelaskan SEMA tersebut mempertegas bahwa tidak ada lagi mekanisme banding maupun kasasi untuk vonis bebas, di mana hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Adapun kutipan aturan dalam KUHAP tersebut menegaskan bahwa pengajuan kasasi secara eksplisit tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas, pemaafan hakim, tindakan, serta perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Sementara itu, terdapat perbedaan antara ‘putusan bebas’ dan ‘putusan lepas’. Putusan lepas berartikan perbuatan yang didakwakan memang terbukti dilakukan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Berbeda dengan vonis bebas, putusan lepas masih memungkinkan untuk diajukan upaya hukum banding.

Progresivitas Hukum vs Kepastian Hukum Terdakwa

Para pakar hukum pidana menilai regulasi ini dirancang untuk mendorong kehati-hatian penegak hukum. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menjelaskan bahwa filosofi di balik larangan gugatan atas vonis bebas adalah untuk menjamin kepastian hukum. Vonis bebas dianggap sebagai indikasi bahwa penyidik atau penuntut umum kurang cermat dalam mengumpulkan bukti atau memaksakan perkara yang tidak cukup bukti ke persidangan.

Pakar hukum UI lainnya, Choky Ramadhan, menambahkan bahwa aturan ini bertujuan melindungi hak asasi terdakwa dari kesewenang-wenangan. Namun, ia mengakui aturan ini memicu rasa ketidakadilan yang mendalam bagi korban tindak kejahatan.

Di sisi lain, Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Affandi, mengingatkan agar pembuat undang-undang tidak “mengkunci mati” aturan tersebut. Menurutnya, hukum acara yang baik harus mampu menyeimbangkan kepentingan terdakwa dan korban.

“Seharusnya aturan ini tidak dikunci mati. Perlu ada pengecualian atau batasan yang jelas, misalnya membuka ruang banding jika ditemukan kekeliruan prosedur yang sangat serius oleh hakim, dengan syarat saksi dan bukti kunci diperiksa kembali secara langsung,” terang Fachrizal.

Sanksi Etik Hakim Tidak Mengubah Putusan

Dalam kasus anak Nurchaeni, ia akhirnya melaporkan majelis hakim yang memutus bebas terdakwa ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik. Kendati demikian, Komisi Yudisial menegaskan bahwa langkah tersebut tidak akan mengubah status hukum terdakwa.

Anita Kadir dari KY menjelaskan, meskipun seorang hakim nantinya terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi, hal tersebut tidak secara otomatis membatalkan atau membatalkan putusan bebas yang telah dijatuhkan.

Meskipun jalan hukum formal kini tampak tertutup oleh regulasi baru, Nurchaeni menegaskan tidak akan menyerah. “Saya akan terus bersuara. Saya tidak akan biarkan suara keadilan anak saya hilang,” tegasnya.

logo BBC Indonesia
BBC Indonesia

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)

Related Posts

Pantau Tren Emas Digital Hari Ini Rabu 23 September 2026

Pantau Tren Emas Digital Hari Ini Rabu 23 September 2026 Saat Komoditas Kian Dilirik Investor

by Malang Today
September 23, 2026

Cek pembaruan harga emas digital terbaru hari Rabu 23 September 2026 dan pantau pergerakan nilai investasi logam mulia Anda secara...

Era Baru Industri Mode Tommy Hilfiger Usung Konsep Fashiontainment Demi

Era Baru Industri Mode, Tommy Hilfiger Usung Konsep Fashiontainment demi Pikat Pasar Modern

by Malang Today
September 23, 2026

Temukan alasan Tommy Hilfiger mengusung konsep fashiontainment dalam memadukan dunia busana dan hiburan di panggung gaya hidup modern.

Modal Asing Kembali Banjiri Indonesia Suntikan Dana Tembus Rp1407 Triliun

Modal Asing Kembali Banjiri Indonesia, Suntikan Dana Tembus Rp140,7 Triliun

by Malang Today
September 23, 2026

Modal asing senilai Rp140,7 triliun kembali mengalir deras ke Indonesia, menandakan makin kuatnya kepercayaan investor terhadap ekonomi nasional.

Ancaman Tekanan Daya Beli Kelas Menengah Dan Bayang Bayang Beban Berat

Ancaman Tekanan Daya Beli Kelas Menengah dan Bayang-bayang Beban Berat Pemerintah

by Malang Today
September 23, 2026

Penurunan daya beli kelas menengah berisiko memicu lonjakan kemiskinan baru dan mengancam stabilitas ekonomi nasional secara signifikan.

Ktt As China Trump Ajak Raksasa Big Tech Xi Jinping Pilih

KTT AS-China: Trump Ajak Raksasa Big Tech, Xi Jinping Pilih Absenkan Delegasi Bisnis

by Malang Today
September 23, 2026

Trump bakal boyong bos Big Tech ke KTT AS-China sementara Xi Jinping memilih tidak, ungkap dinamika baru diplomasi dan bisnis...

Peserico Sulam Narasi Sastra Lewat Busana Di Catwalk Museum Diocesan

Peserico Sulam Narasi Sastra Lewat Busana di Catwalk Museum Diocesan

by Malang Today
September 23, 2026

Jelajahi keanggunan busana Peserico berpadu puisi dalam peragaan busana megah bernuansa sejarah di Museum Keuskupan Milan.

Belanja Negara Indonesia Diproyeksikan Tembus Rp3500 Triliun Pada 2027

Belanja Negara Indonesia Diproyeksikan Tembus Rp3.500 Triliun pada 2027

by Malang Today
September 23, 2026

Belanja negara Indonesia diproyeksikan menembus $230 miliar pada 2027 demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan pembiayaan program prioritas.

Bi Rilis Panduan Resmi Penukaran Uang Rupiah Yang Sudah Dicabut

BI Rilis Panduan Resmi Penukaran Uang Rupiah yang Sudah Dicabut dari Peredaran

by Malang Today
September 23, 2026

Pelajari panduan resmi Bank Indonesia untuk menukarkan uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran sebelum batas waktu penukaran berakhir.

Ekspansi Untr Kerek Belanja Modal Astra Asii Tembus Rp 17

Ekspansi UNTR Kerek Belanja Modal Astra ASII Tembus Rp 17 Triliun

by Malang Today
September 23, 2026

Astra ASII kucurkan belanja modal Rp 17 triliun demi dorong ekspansi bisnis United Tractors UNTR dan perkuat sektor tambang serta...

As Ancam Bekukan Dana Icc Politisi Demokrat Usulkan Sanksi Balasan

AS Ancam Bekukan Dana ICC, Politisi Demokrat Usulkan Sanksi Balasan bagi Donald Trump

by Malang Today
September 23, 2026

Politisi Demokrat usul sanksi balik Donald Trump usai AS mengancam bekukan dana ICC, picu ketegangan baru dalam diplomasi hukum internasional.

Discussion about this post

View this post on Instagram

A post shared by SIGNATUREÈ MUSIC FESTIVAL (@signaturee.festival)

Logo Square MLGTDY 1

CONTACT US

ABOUT US

EDITORIAL

CYBER MEDIA GUIDELINES

DISCLAIMER

Logo Square MLGTDY 1

CONTACT US

CYBER MEDIA GUIDELINES

ABOUT US

DISCLAIMER

EDITORIAL

imunify-bot-check 4474
No Result
View All Result
  • Buy JNews
  • Place to gos

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.