MALANG TODAY – Pemerintah Daerah Administratif Khusus (SAR) Hong Kong resmi menaikkan standar upah minimum bagi asisten rumah tangga (ART) asing sebesar 2,35 persen. Penyesuaian kebijakan ini mulai diberlakukan bagi seluruh kontrak kerja baru yang ditandatangani terhitung sejak 3 Oktober.
Melalui kebijakan terbaru ini, besaran gaji minimal yang berhak diterima para pekerja migran sektor domestik meningkat menjadi 5.220 dolar Hong Kong atau setara dengan Rp11,9 juta per bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan finansial para pemberi kerja di Hong Kong.
Aturan Ketentuan dan Tunjangan Makan
Peningkatan gaji minimum ini secara otomatis mengikat secara hukum untuk setiap dokumen kontrak kerja ART asing yang diterbitkan pada atau setelah tanggal penetapan. Meski demikian, pemerintah setempat memutuskan untuk tidak mengubah besaran tunjangan makanan.
Bagi pemberi kerja yang memilih tidak menyediakan makanan gratis, mereka tetap diwajibkan memberikan tunjangan makan secara tunai dengan nilai minimal 1.236 dolar Hong Kong atau sekitar Rp2,8 juta per bulan.
Pertimbangan Kondisi Ekonomi
Pemerintah SAR Hong Kong menegaskan bahwa keputusan penyesuaian upah ini telah melewati mekanisme evaluasi berkala yang komprehensif. Proses tinjauan tersebut melibatkan dialog interaktif dan konsultasi intensif bersama perwakilan pemberi kerja maupun serikat pekerja ART asing.
Beberapa indikator utama yang menjadi dasar pertimbangan meliputi kondisi perekonomian dan pasar ketenagakerjaan Hong Kong terkini, proyeksi ekonomi jangka pendek, tingkat kemampuan finansial masyarakat pengguna jasa, serta kalkulasi kebutuhan hidup dasar bagi para pekerja migran di wilayah tersebut.

Xinhuanet is a comprehensive service-oriented news information portal and the most influential online media in China











Discussion about this post