JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijatuhi vonis lima bulan penjara terhadap aktivis mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Ia dinyatakan bersalah atas dakwaan manipulasi informasi elektronik terkait manipulasi teks pada unggahan di media sosial saat gelombang aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.
Ketua Majelis Hakim, Alen Veronica, menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengubah dokumen atau informasi elektronik publik, sesuai Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ujar Hakim Alen saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Vonis ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman enam bulan penjara. Selain pidana badan, majelis hakim menetapkan dua unit ponsel milik Khariq dirampas untuk negara, serta memerintahkan pemusnahan akun media sosial yang digunakannya.
Diwarnai Perbedaan Pendapat Hakim
Putusan perkara ini tidak diambil secara bulat. Hakim Ketua Alen Veronica menyampaikan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dan menilai Khariq seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Menurut Hakim Alen, tindakan Khariq menyunting konten tersebut merupakan bagian dari ekspresi opini dan komunikasi politik di ruang publik, bukan untuk mencari keuntungan pribadi.
“Motif dan tujuan terdakwa adalah untuk menyampaikan pendapatnya sebagai konteks komunikasi yang hendak disampaikan melalui unggahan tersebut,” jelas Alen dalam persidangan.
Kendati demikian, dua hakim anggota berpandangan berbeda dan menilai perbuatan terdakwa tetap memenuhi unsur pidana. Berdasarkan suara terbanyak, majelis hakim memutus Khariq bersalah. Atas putusan tersebut, pihak Khariq dan tim kuasa hukum menyatakan masih mengambil sikap berpikir-pikir sebelum menentukan langkah banding.
Perjalanan Kasus Unggahan “Timpa Teks”
Perkara hukum ini bermula dari unggahan di akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat yang dikelola Khariq usai unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Jaksa mendakwa Khariq mengedit tangkapan layar pemberitaan yang memuat pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Judul asli pemberitaan “Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!” diubah menjadi “Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Gerakan Rakyat Indonesia!”.
Kasus ini sempat diwarnai dinamika hukum ketika majelis hakim membatalkan dakwaan pertama jaksa pada putusan sela 23 Januari 2026 karena dinilai tidak cermat. Namun, jaksa kemudian menyusun ulang berkas dakwaan hingga proses berlanjut ke tahap pembuktian.
Gelombang Penangkapan dan Sorotan Publik
Proses hukum terhadap Khariq mendapat sorotan ketat dari lembaga advokasi hak asasi manusia. Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi ekspresi sipil dan kritik mahasiswa, mengingat Said Iqbal sendiri tidak pernah melaporkan Khariq ke pihak kepolisian.
Kasus Khariq menjadi bagian dari penindakan luas oleh pihak kepolisian pascademonstrasi Agustus 2025. Pihak kepolisian melaporkan telah menetapkan belasan tersangka dugaan provokasi dan penyebaran konten hoaks di media sosial, mulai dari aktivis, mahasiswa, pekerja lembaga swadaya, hingga penggiat media sosial.
Beberapa nama yang dijerat di antaranya Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, pengelola akun Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta beberapa pemilik akun media sosial di platform TikTok dan Instagram. Kepolisian berargumen unggahan para tersangka memicu kerusuhan dan melibatkan kelompok pelajar dalam aksi massa.
Di sisi lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat ribuan orang sempat diamankan di berbagai kota selama rangkaian unjuk rasa tersebut. Hingga saat ini, sebagian pihak yang divonis maupun ditahan masih menempuh berbagai upaya hukum lanjutan.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post