MALANG TODAY – Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati yang juga anak kiai ternama di Jombang, Jawa Timur, dilaporkan telah bebas lebih awal dari lembaga pemasyarakatan. Padahal, mantan wakil rektor Pesantren Shiddiqiyyah tersebut sebelumnya dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada akhir 2022 lalu.
Berdasarkan perhitungan vonis, Bechi seharusnya baru bisa menghirup udara bebas sepenuhnya pada 2029, atau menjalani dua pertiga masa hukumannya pada Maret 2027. Namun, pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa Bechi memperoleh Program Pembebasan Bersyarat setelah mendapatkan pemotongan masa pidana (remisi) serta dinilai berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko selama di dalam lapas.
Sorotan Pembebasan Bersyarat dan Ketentuan Remisi
Proses hukum Bechi pada 2022 sempat menyita perhatian publik nasional. Penangkapannya di kawasan pesantren bahkan melibatkan hampir 1.000 personel kepolisian setelah drama pengepungan selama 15 jam. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut hukuman 16 tahun penjara atas tuduhan pemerkosaan. Meski demikian, majelis hakim memutusnya bersalah atas dakwaan kekerasan seksual dan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.
Kini, keberadaan Bechi yang sudah beraktivitas kembali di lingkungan keluarganya memicu sorotan, terutama terkait pemenuhan hak-hak korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa sesuai regulasi, para saksi dan korban memiliki hak untuk mendapatkan informasi jika terpidana dibebaskan. Namun, sejumlah korban dan saksi mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai bebasnya Bechi.
Pengakuan Korban dan Adanya Relasi Kuasa
Pembebasan lebih awal ini menyisakan trauma mendalam bagi para korban. Salah satu mantan santriwati, Ira Puspitasari, secara terbuka membeberkan pengalaman kekerasan dan intimidasi yang dialaminya selama bertahun-tahun. Ira mengaku sempat mencoba melapor ke pihak berwajib, namun mendapat tekanan serta ancaman hingga akhirnya terpaksa menarik laporannya.
Kasus ini juga menggarisbawahi peringatan dari Komnas Perempuan terkait bahaya relasi kuasa berbasis spiritual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Kerap kali, budaya patriarki dan pengkultusan figur tokoh membuat korban berada dalam posisi rentan, mengalami intimidasi, serta kesulitan mendapat keadilan yang terikat patuh secara mutlak.
Ancaman Keselamatan dan Desakan Pengawasan
Tidak hanya korban langsung, para saksi yang memberi keterangan dalam persidangan tertutup juga menyuarakan kekhawatiran atas keselamatan jiwa mereka. Beberapa saksi mengaku masih menerima ancaman dan merasa tidak aman usai mengetahui terpidana telah keluar dari penjara.
Mantan penasihat hukum yang pernah mendampingi para korban, Nun Sayuti, menilai pembebasan lebih awal tersebut mencederai proses hukum panjang yang telah dilalui para korban demi mendapat keadilan. Berbagai pihak kini mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan terhadap pelaku kekerasan seksual serta memastikan perlindungan maksimal bagi para korban dan saksi.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post