Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa tahapan penggenangan air (impounding) di waduk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, telah resmi dimulai. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya krusial untuk mengatasi krisis ketahanan energi di wilayah Sumatera, yang saat ini berada dalam kondisi rentan akibat minimnya cadangan daya operasional.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengungkapkan bahwa cadangan operasional pasokan listrik untuk sistem interkoneksi Sumatera saat ini berada di angka yang sangat mengkhawatirkan, yakni hanya menyentuh 4 persen. Angka tersebut melenceng jauh dari batas ideal keandalan sistem ketenagalistrikan yang seharusnya berada pada kisaran 15 hingga 20 persen.
Penopang Beban Listrik Sumatera Utara hingga Lima Tahun
Kehadiran PLTA Batang Toru diproyeksikan menjadi angin segar bagi keandalan pasokan energi di Sumatera Utara. Pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) ini dirancang untuk menyuplai pasokan daya tambahan sebesar 510 Megawatt (MW) ke dalam sistem kelistrikan PT PLN (Persero).
Dengan estimasi pertumbuhan beban listrik di Sumatera Utara yang mencapai 100 hingga 120 MW per tahun, tambahan daya dari proyek bernilai investasi Rp21,6 triliun ini diperkirakan mampu mengamankan dan menopang kebutuhan energi masyarakat serta industri setempat hingga empat sampai lima tahun ke depan.
Secara teknis, Proyek Strategis Nasional (PSN) ini dilengkapi dengan empat unit mesin pembangkit, di mana masing-masing unit memiliki kapasitas sebesar 127,5 MW.
Uji Pengoperasian dan Pengawasan Sertifikasi Layak Operasi
Pascapenggenangan waduk, tahapan pembangunan akan dilanjutkan dengan pengujian teknis terhadap seluruh sistem instrumen yang dijadwalkan berlangsung selama dua pekan. Pengujian ini bertujuan untuk memastikan kelayakan serta keamanan struktur bendungan dan fasilitas pendukung sebelum pasokan listrik diuji coba masuk ke jaringan utama PLN.
Kementerian ESDM menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat sebelum menyetujui pengoperasian komersial pembangkit tersebut. Sertifikasi resmi hanya akan dikeluarkan apabila seluruh parameter keselamatan dan keandalan telah terpenuhi.
“Kalau seluruh fasilitas sudah dipastikan berjalan dengan baik dan memenuhi standar yang ditetapkan, kami baru akan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO),” tegas Yuliot dalam keterangannya.
Penyelesaian Sengketa Administrasi dan Lingkungan
Pelaksanaan penggenangan air waduk ini dapat direalisasikan setelah pihak pengembang menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi serta regulasi lingkungan hidup. Sebelumnya, proyek ini sempat dihentikan dan izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2026 akibat temuan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan serta indikasi dampak lingkungan yang memicu bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Tapanuli Selatan.
Sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab dan syarat pemulihan izin, pengembang proyek, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), dilaporkan telah menyelesaikan pembayaran sanksi denda administratif sebesar kurang lebih Rp74 miliar kepada Kementerian Kehutanan.
Dengan diselesaikannya seluruh kewajiban kepada Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH serta Kementerian Kehutanan, PLTA Batang Toru kini memasuki fase krusial untuk segera menyokong keandalan energi hijau di Pulau Sumatera.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post