MALANG TODAY – Pengasingan ribuan tahanan politik (tapol) peristiwa 1965 di Pulau Buru bukan sekadar proyek pembersihan ideologi. Di bawah kendali ketat militer Orde Baru, pulau di Kepulauan Maluku tersebut dikembangkan sebagai kamp konsentrasi yang memanfaatkan ribuan tenaga kerja paksa demi kepentingan ekonomi dan penguasaan sumber daya alam.
Kisah kelam ini dialami oleh Sukiman, seorang pria asal Yogyakarta yang ditangkap pada 1965 di usianya yang baru 20 tahun. Maksud kedatangannya ke kantor kelurahan untuk memenuhi panggilan apel berujung pada penahanan bertahun-tahun tanpa proses peradilan yang sah. Meski tak pernah menjadi anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan hanya menyukai pementasan seni Lembaga Kesenian Rakyat (Lekra), label komunis tetap disematkan padanya.
Setelah berpindah-pindah penjara hingga ke Ambarawa, Sukiman dikirim ke Pulau Buru pada 1969. Ia ditempatkan di Unit VIII Wanakencana, menghuni barak sempit berukuran 6×12 meter bersama puluhan tahanan lain. Di sana, para tapol dipaksa membabat hutan lebat untuk dijadikan sawah dan sarana penunjang lainnya.
Kekerasan Fisik dan Tekanan Mental Tanpa Henti
Pola kehidupan di Pulau Buru diwarnai dengan kekerasan fisik dan represi psikologis yang sistematis. Supariyo, mantan tahanan yang kini memilih menetap di Savanajaya, Pulau Buru, mengingat betapa pekatnya hutan meranti yang harus mereka buka untuk dijadikan lahan pertanian dan bendungan.
Dengan jatah makanan yang amat minim—hanya sekitar 350 gram beras per hari—para tahanan diwajibkan bekerja dari pagi hingga malam di bawah pengawasan ketat peleton pengawal (tonwal). Hukuman fisik seperti pukulan rotan, bentakan, hingga dijemur dan dipaksa berlari menjadi makanan sehari-hari hanya karena kesalahan sepele.
Tak hanya siksaan fisik, tekanan mental juga diterpakan secara masif. Sangidu, mantan tapol di Unit V, mengingat jelas intimidasi dari pejabat militer yang menyatakan bahwa para tahanan tidak akan pernah dipulangkan dan diisolasi dari masyarakat. Doktrinasi dan pelabelan sebagai “orang jahat” terus dilakukan untuk mematikan hak-hak kemanusiaan mereka.
Eksploitasi Ekonomi di Balik Pengasingan
Pengasingan skala besar ini menyimpan motif ekonomi yang kuat. Sejarawan Ita Nadia menjelaskan bahwa Pulau Buru menyimpan potensi sumber daya alam yang melimpah, mulai dari hasil hutan, pertanian, hingga kandungan mineral. Namun, pemerintah saat itu tidak memiliki anggaran untuk mengelolanya.
Pengiriman puluhan ribu tapol menjadi solusi bagi rezim untuk memperoleh tenaga kerja gratis. Para tahanan dipaksa membuka hutan, membangun saluran irigasi, membajak sawah, hingga memotong kayu-kayu hutan. Seluruh hasil panen dan komoditas kayu tersebut dikontrol penuh oleh komandan unit dan dijual ke luar pulau, sementara keuntungannya masuk ke kantong militer.
Kerja paksa yang ekstrem, kecelakaan kerja, pembunuhan, serta minimnya akses kesehatan menyebabkan ratusan tahanan tewas selama masa pengoperasian kamp dari tahun 1969 hingga 1979.
Struktur Komando dan Penyingkiran Masyarakat Adat
Sistem pengasingan di Pulau Buru dikelola secara terstruktur melalui Badan Pelaksana Resettlement Pulau Buru (Bapreru) dan Tempat Pemanfaatan Pulau Buru (Tefaat). Seluruh operasional di 22 unit pembagian kamp berada di bawah kendali komando perwira militer.
Proyek militer ini tidak hanya mengorbankan para tahanan politik, tetapi juga merenggut hak masyarakat adat setempat. Suku bangsa Alfuru yang telah mendiami lembah Wai Apo selama ratusan tahun dipaksa menyingkir dari tanah leluhur mereka karena propaganda militer. Lahan-lahan adat disita untuk pembangunan unit kamp yang kelak dialihfungsikan menjadi kawasan transmigrasi pada awal 1980-an.
Pembebasan dan Sisa Trauma yang Tertinggal
Derasnya tekanan internasional serta isu pelanggaran hak asasi manusia membuat pemerintah akhirnya membebaskan para tahanan politik Pulau Buru secara bertahap hingga tahun 1979. Namun, kepulangan tidak serta-merta mengembalikan kehidupan mereka.
Banyak mantan tapol mendapati rumah mereka telah hilang, serta keluarga yang terpisah atau tak lagi mengenali mereka. Di luar kamp, stigma negatif dan diskriminasi hukum—seperti kewajiban memiliki surat bersih lingkungan—tetap membayangi para mantan tahanan hingga ke keturunan mereka.
Kini, jejak-jejak fisik kamp konsentrasi di Pulau Buru hampir seluruhnya musnah ditelan waktu dan perubahan kawasan. Meski demikian, penyelesaian berkeadilan dan perawatan ingatan sejarah atas tragedi kemanusiaan tersebut tetap menjadi harapan yang terus dirawat oleh para penyintas dan generasi muda.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post