Pemerintah Indonesia resmi mengubah strategi pengadaan energi nasional demi memperkuat ketahanan pasokan global dan menekan beban anggaran negara. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2024, mekanisme impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) kini ditangani langsung oleh pemerintah melalui skema antar-pemerintah (government-to-government/G2G) serta pemerintah-ke-bisnis (government-to-business/G2B).
Langkah strategis ini menggeser model impor lama yang berbasis komersial korporasi ke skema tersentralisasi di bawah kendali Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kendati demikian, efektivitas kebijakan baru ini kini menjadi sorotan utama para pakar sektor energi.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menegaskan bahwa sistem anyar ini harus mampu membuktikan kapabilitasnya dalam menjaga pasokan energi nasional secara andal, menjamin harga yang terjangkau bagi masyarakat, serta menekan beban subsidi dan kompensasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Intervensi langsung negara harus mampu membuktikan bahwa skema ini sanggup menghadirkan harga komoditas yang lebih kompetitif sekaligus mengurangi beban kompensasi dan subsidi energi nasional,” ujar Komaidi.
Sinergi Diplomasi Negara dan Kelincahan Pertamina
Perpres Nomor 107 Tahun 2024 menandai perluasan peran negara yang tidak lagi sebatas regulator dan pengawas pasar, melainkan terlibat langsung dalam pengadaan energi strategis. Langkah diplomasi G2G diharapkan dapat memperkuat kepastian pasokan jangka panjang di tengah gejolak dan ketidakpastian geopolitik global.
Dalam kerangka kerja baru ini, Lemigas bertindak sebagai pengelola pengadaan, sementara PT Pertamina (Persero) berperan sebagai pembeli siaga (offtaker) sekaligus pengelola rantai pasok fisik. Komaidi menilai, reputasi, keahlian teknis, dan jaringan perdagangan global yang dimiliki Pertamina menjadi kunci utama keberhasilan implementasi kebijakan ini.
“Penggabungan antara posisi tawar politik (political leverage) pemerintah dan kelincahan Pertamina melalui jaringan bisnis globalnya akan menciptakan daya tawar yang jauh lebih kuat di pasar energi internasional,” jelas Komaidi.
Tantangan Sinkronisasi Regulasi dan Akuntabilitas
Meskipun memiliki potensi besar, Komaidi memberi catatan kritis mengenai perlunya penyelarasan regulasi untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas tata kelola. Menurutnya, terdapat celah regulasi yang harus segera dijembatani antara Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menjadi payung hukum operasional Lemigas.
Pemerintah didorong untuk segera menerbitkan aturan turunan—baik melalui Peraturan Menteri ESDM maupun Peraturan Menteri Keuangan—yang mengatur secara eksplisit mengenai tarif layanan, akuntansi persediaan, hingga pedoman lindung nilai (hedging) komoditas.
Selain itu, formula perhitungan subsidi LPG dan kompensasi BBM perlu disesuaikan agar harga pengadaan yang dihasilkan melalui sistem Lemigas dapat secara otomatis terintegrasi ke dalam skema APBN. Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian pendanaan sekaligus memperkuat transparansi pengadaan.
Peluang Reformasi Kebijakan Energi Jangka Panjang
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang tengah berlangsung dipandang sebagai momentum tepat untuk memperkuat landasan hukum lembaga pengadaan energi nasional. Pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas di masa depan juga dapat menjadi opsi untuk mengintegrasikan fungsi pengadaan impor yang saat ini dijalankan oleh Lemigas.
Tak kalah penting, reformasi kelembagaan ini diimbangi dengan pemisahan tegas antara Cadangan Penyangga Energi (CPE) strategis—sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2024—dengan stok komersial untuk operasional harian. Pemisahan ini krusial agar cadangan strategis negara tidak tercampur dengan persediaan perdagangan rutin.
Komaidi juga menekankan krusialnya perlindungan hukum bagi para pejabat yang mengelola pengadaan energi strategis. Kepastian hukum akan memberi ruang bagi pengambil keputusan untuk bertindak cepat dan tepat di tengah fluktuasi harga pasar global tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
“Dengan koordinasi erat antara Lemigas dan Pertamina, regulasi operasional yang harmonis, serta tata kelola kelembagaan yang kuat melalui RUU Migas, Indonesia berpeluang besar membangun sistem pasokan energi yang andal, terjangkau, dan tangguh sekaligus menghemat keuangan negara,” pungkas Komaidi.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post