JAKARTA — Industri asuransi syariah nasional memasuki babak baru seiring dimulainya komitmen pemisahan unit usaha syariah (spin-off) oleh para pelaku industri. Terbaru, PT AXA Financial Indonesia (AFI) secara resmi memisahkan unit usaha syariahnya menjadi entitas mandiri berbadan hukum dengan nama PT AXA Sharia Life Insurance.
Aksi korporasi ini telah mengantongi restu penuh dari regulator melalui izin usaha yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Nomor KEP-76/D.05/2026 tertanggal 8 September 2026. Langkah strategis ini sekaligus bentuk kepatuhan perusahaan terhadap mandat Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Fokus Garap Ceruk Pasar Syariah Nasional
Pasca-pemisahan, AXA Sharia Life Insurance bakal beroperasi penuh sebagai anak perusahaan AXA Financial Indonesia yang secara khusus menggarap segmen asuransi jiwa berbasis prinsip syariah. Pembentukan entitas terpisah ini diyakini memperkuat keleluasaan bisnis dalam merancang produk yang responsif terhadap tren pasar keuangan syariah nasional.
Presiden Direktur AXA Financial Indonesia, Niharika Yadav, menegaskan bahwa posisi Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia menawarkan ceruk pasar keuangan syariah yang sangat potensial. Adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya proteksi finansial yang berbasis prinsip syariah menjadi momentum pertumbuhan jangka panjang.
Sejalan dengan itu, Presiden Direktur AXA Sharia Life Insurance, Bukit Rahardjo, menjelaskan bahwa kemandirian struktur perusahaan memberi keleluasaan dalam mempertajam penetrasi bisnis. Perusahaan bakal mengakselerasi pembentukan tenaga pemasaran profesional, ekspansi kanal distribusi, penguatan layanan digital, hingga penetrasi produk proteksi inovatif di bawah pengawasan ketat Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Peluang Besar di Tengah Ketimpangan Penetrator dan Inklusi
Langkah korporasi ini diambil di tengah besarnya potensi ekspansi pasar asuransi jiwa berbasis syariah di dalam negeri. Data OJK mencatat nilai kontribusi industri asuransi syariah berhasil menembus Rp11,73 triliun per Juni 2026, dengan total aset asuransi jiwa syariah mencapai Rp37,36 triliun.
Meski demikian, tantangan berupa gap antara tingkat literasi dan inklusi masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK), tingkat literasi keuangan syariah berada pada angka 43,42%, sementara tingkat inklusinya masih tertahan di level 13,41%.
Secara umum, tingkat penetrasi asuransi nasional juga masih berpotensi tumbuh pesat. Mengacu data OJK, penetrasi asuransi nasional tercatat sebesar 2,27% dan ditargetkan bertumbuh hingga 3,2% pada 2027. Di sisi lain, inklusi asuransi umum berada di angka 16,6% dengan tingkat literasi mencapai 31,7%.
Melalui penguatan struktur tata kelola dan fokus bisnis yang mandiri, ketaatan pada regulasi spin-off OJK ini diharapkan tidak hanya memperkuat fundamental AXA Sharia Life Insurance, tetapi juga mengakselerasi tingkat inklusi serta penetrasi pasar asuransi syariah di Tanah Air secara berkelanjutan.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post