Dukung Pelayanan Publik, KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp250 Juta ke ATR/BPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset hasil rampasan tindak pidana korupsi senilai Rp250,48 juta kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyerahan aset melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini ditujukan untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Prosesi serah terima ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, bersama Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian ATR/BPN, Kartika Sari. Agenda strategis tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Langkah ini menjadi manifestasi nyata dari komitmen penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara sekaligus pengembalian manfaat aset ke tangan masyarakat.
Rincian Aset dan Optimalisasi Asset Recovery
Aset yang dialihstatuskan tersebut terdiri dari dua bidang tanah strategis yang berlokasi di Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Berdasarkan kalkulasi resmi, bidang tanah pertama memiliki luas 94 meter persegi dengan nilai taksiran mencapai Rp94,27 juta. Sementara itu, bidang tanah kedua membentang seluas 157 meter persegi dengan estimasi nilai Rp156,21 juta.
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa penyerahan aset ini merupakan bagian mendasar dari strategi pemulihan aset negara (asset recovery). Menurutnya, siklus pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan atau pemidanaan badan semata.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya menghukum pelaku dan merampas asetnya, tetapi juga memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan bagi masyarakat. Melalui PSP ini, aset hasil korupsi kini digunakan untuk mendukung pelayanan publik,” tegas Mungki.
Hasil Verifikasi Ketat untuk Operasional Pertanahan
Pengalihan hak guna aset ini berawal dari permohonan resmi yang diajukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara. Fasilitas lahan tambahan tersebut dinilai sangat mendesak untuk memperluas sarana, prasarana, serta menunjang kelancaran operasional pelayanan pertanahan bagi warga setempat.
Pihak KPK menyetujui permohonan hibah tersebut setelah melakukan serangkaian kajian mendalam dan verifikasi administratif yang ketat. Prosedur ini dilakukan untuk menjamin seluruh legalitas serta transparansi pengalihan barang milik negara.
Mungki memungkas, pengelolaan aset rampasan secara transparan, akuntabel, dan produktif menjadi kunci utama agar hasil penegakan hukum dapat dirasakan langsung efektivitasnya oleh masyarakat luas.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post