MALANG TODAY – Douglas Stewart Carter (71), seorang terpidana mati di Amerika Serikat yang telah mendekam di penjara selama 41 tahun, akhirnya resmi dibebaskan dengan jaminan. Langkah hukum ini diambil setelah hasil uji DNA terbaru menyatakan bahwa Carter tidak terbukti terkait dengan kasus pembunuhan yang dituduhkan kepadanya puluhan tahun silam.
Carter sebelumnya divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Eva Olesen di Utah pada 1985. Selama lebih dari empat dekade menanti eksekusi, ia secara konsisten menegaskan dirinya tidak bersalah dan menyatakan bahwa surat pengakuan yang sempat ditandatanganinya dibuat di bawah paksaan pihak berwenang.
Bukti DNA Baru dan Dugaan Rekayasa Kasus
Titik balik kasus ini terjadi setelah jaksa mengumumkan hasil analisis genetik forensik terbaru. Sampel DNA yang ditemukan pada bercak darah di gagang pintu serta materi genetik pada pegangan pisau di tempat kejadian perkara (TKP) terbukti tidak cocok dengan profil DNA Carter.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Februari 1985 di Provo, Utah. Korban, Eva Olesen, yang merupakan bibi dari seorang kepala kepolisian setempat, ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk dan luka tembak di kediamannya. Saat proses persidangan awal, Carter dinyatakan bersalah meski tidak ada satu pun bukti fisik yang mengaitkannya dengan lokasi kejadian.
Vonis saat itu didasarkan pada surat pengakuan yang dipaksakan serta keterangan dua saksi. Namun, pada 2011, kedua saksi tersebut mengaku telah diarahkan untuk berbohong oleh oknum kepolisian dengan imbalan uang dan hadiah, serta ancaman deportasi jika menolak bersaksi memberatkan Carter.
Pelanggaran Penyelidikan dan Saksi Kunci
Tim kuasa hukum Carter mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus masa lalu. Sejumlah saksi mata sebenarnya melihat seorang pria kulit putih yang melarikan diri dari TKP pembunuhan, sedangkan Carter adalah pria berkulit hitam.
Selain itu, penyidik terdahulu diduga sengaja menyembunyikan bukti yang sempat mengarah kepada suami korban, Orla Olesen, yang meninggal dunia pada 2009. Berdasarkan temuan berbagai pelanggaran prosedur oleh penyidik, Mahkamah Agung Negara Bagian Utah akhirnya membatalkan putusan lama dan memerintahkan pengadilan ulang.
Penolakan Keluarga dan Tuntutan Penghentian Kasus
Keputusan hakim untuk membebaskan Carter dengan jaminan menuai penolakan dari pihak keluarga korban. Theresa Olesen, menantu korban, menyampaikan keberatannya di persidangan dan menilai hasil tes DNA tidak serta-merta membuktikan Carter sepenuhnya bebas dari keterlibatan.
Di sisi lain, pengacara Carter, Neal Hamilton, secara tegas meminta agar kasus ini dihentikan sepenuhnya demi keadilan hukum. Selama masa pembebasan dengan jaminan menjelang kelanjutan proses hukumnya, Carter diwajibkan untuk mengenakan alat pemantau GPS.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post