Fenomena ekonomi bayangan atau shadow economy di sektor pariwisata Bali dinilai telah mengancam potensi pendapatan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang tidak sehat. Praktik bisnis ilegal yang disinyalir melibatkan warga negara asing (WNA) ini disinyalir telah berlangsung lama, namun dinilai belum mendapat respons dan penanganan serius dari pemerintah pusat maupun daerah.
Peringatan keras tersebut disampaikan oleh Pengamat Pariwisata sekaligus Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI), Azril Azhari. Ia mengkritik pemangku kebijakan, termasuk Kementerian Pariwisata, yang dianggap belum memahami secara mendalam ancaman nyata dari aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dalam sistem resmi perpajakan dan regulasi negara ini.
Paradoks Tingkat Okupansi dan Kepadatan Bali
Azril Azhari mengungkapkan adanya indikasi kuat ketidakseimbangan antara realitas lapangan di Bali dan data statistik resmi. Salah satu indikator paling mencolok dari keberadaan shadow economy ini adalah maraknya kemacetan lalu lintas dan persoalan sampah di berbagai titik destinasi, yang ternyata tidak sejalan dengan data tingkat keterisian kamar hotel atau bed occupancy rate (BOR).
“Tingkat okupansi hotel tercatat hanya berada di kisaran 70 persen dan tidak sampai 80 persen. Padahal kawasan Bali terlihat sangat padat wisatawan dan macet. Ini adalah sebuah paradoks,” ujar Azril saat membeberkan temuan riset lapangannya.
Menurut analisisnya, ketimpangan ini terjadi karena sebagian besar wisatawan asing menginap di akomodasi non-resmi, seperti vila, homestay, hingga resor yang didanai dan dikelola oleh WNA dengan memanfaatkan nama warga lokal (nominee) untuk menyamarkan status kepemilikan.
Modus Operasi Paket Wisata “All In” Tanpa Pajak
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan ICPI, praktik bisnis terselubung ini tidak hanya berhenti pada penyediaan akomodasi. Para pelaku usaha WNA tersebut disinyalir telah menguasai rantai pasok pariwisata dari hilir ke hilir melalui layanan terpadu atau paket all in.
“Layanan yang mereka tawarkan mencakup seluruh kebutuhan wisatawan, mulai dari transportasi, konsumsi makanan, hingga jasa penukaran uang. Semuanya disiapkan dalam satu paket terpadu,” jelas Azril.
Praktik ini berpotensi besar mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) milik warga lokal. Lebih jauh lagi, karena seluruh transaksi dilakukan secara independen dan tidak terdaftar dalam sistem pajak resmi, pemerintah berpotensi kehilangan penerimaan negara dari sektor pajak pariwisata dalam jumlah yang sangat signifikan.
Lemahnya Pengawasan Izin Tinggal dan Kebocoran Alarm Regulasi
Di samping masalah akomodasi ilegal, ICPI juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penyalahgunaan dokumen keimigrasian. Diduga kuat, banyak WNA yang masuk menggunakan visa kunjungan atau visa turis, namun justru menjalankan aktivitas bisnis dan bekerja secara ilegal di Bali.
Azril menyayangkan sikap responsif pemerintah yang dinilai terlambat dalam membaca sinyal bahaya ini. Ia menilai mekanisme pengawasan regulasi di pintu-pintu masuk pariwisata nasional telah gagal berfungsi sebagai benteng pencegahan.
“Fenomena ini sebenarnya sudah berlangsung sangat lama. Lampu kuning sudah menyala sejak awal, tetapi alarm peringatan kita tidak berbunyi dan tidak ada pengawasan yang memadai di lapangan,” tegasnya.
Guna mengatasi persoalan yang kian berlarut ini, ICPI mendesak pemerintah segera melakukan audit menyeluruh, pendataan ulang, serta pengetatan pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha akomodasi di Bali. Penelusuran aset, sumber pendanaan, hingga transparansi kepemilikan usaha menjadi langkah krusial untuk menyelamatkan ekosistem pariwisata Indonesia dari kebocoran ekonomi yang lebih besar.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post