LOMBOK TENGAH — Penyidik Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, resmi menetapkan mantan pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, TGH Muhammad Imanuddin Sumar alias Abah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut setelah kepolisian mengantongi bukti yang cukup dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
“Hari ini kami telah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Yang bersangkutan merupakan mantan pimpinan pondok pesantren di Lombok Tengah,” ujar Iptu Lalu Brata Kusnadi pada Senin (6/10).
Ancaman Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, menjelaskan bahwa hukuman untuk tersangka berpotensi diperberat melebihi ancaman maksimal standar. Mengingat posisi tersangka sebagai tenaga pendidik dan jumlah korban yang lebih dari satu orang, hukuman pidana dapat ditambah menjadi hingga 20 tahun penjara.
Selain menetapkan status tersangka, pihak kepolisian juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri untuk memastikan tersangka tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Pemeriksaan Belasan Saksi dan Ahli
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyidikan intensif. Kepolisian telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi pelapor yang merupakan alumni santriwati sekaligus korban pencabulan.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik Polres Lombok Tengah juga melibatkan ahli pidana dan ahli psikologi. Pelibatan ahli psikologi dilakukan guna menguji dan memastikan kondisi psikologis baik dari pihak korban maupun tersangka.
Bantahan Pihak Tersangka dan Pergantian Pimpinan Ponpes
Sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka, Muhammad Imanuddin Sumar sempat menyampaikan bantahan dalam konferensi pers pada Rabu (23/9). Melalui kuasa hukumnya, Yuda Aditya Maatfa, pihak tersangka menegaskan menolak seluruh tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya.
Meski membantah, Imanuddin menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku untuk membuktikan tuduhan tersebut di pengadilan.
Buntut dari bergulirnya kasus ini, Imanuddin memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pimpinan Ponpes Abul Barokat Wannafahat yang berlokasi di Desa Bunkate, Lombok Tengah. Posisinya kini resmi digantikan oleh Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi sejak Jumat (25/9).
TGB, yang merupakan mantan Gubernur NTB sekaligus Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh dan mengawal penegakan hukum atas kasus ini hingga tuntas.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post