Dugaan Fasilitas Mewah Narapidana Kasus Korupsi di Lapas Cibinong Disorot DPR
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menghadapi sorotan tajam terkait dugaan perlakuan istimewa bagi narapidana kelas atas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Investigasi mendalam kini tengah dilakukan setelah sidak Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah narapidana kasus korupsi berada di kawasan yang dilengkapi fasilitas mirip apartemen di luar area sel reguler.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengonfirmasi keberadaan dua terpidana korupsi tata niaga komoditas timah, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) saat sidak mendadak berlangsung pada 23 September lalu. Kedua narapidana yang tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara tersebut ditemukan berada di kompleks bangunan yang terpisah dari bangunan utama lapas.
“Tim kami telah memeriksa dua narapidana, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, yang ditemukan oleh tim Ombudsman berada di area SAE saat inspeksi terjadi,” ujar Mashudi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
Temuan Rumah Berfasilitas Apartemen dan Aset Tak Terdaftar
Laporan hasil inspeksi Ombudsman mengungkap keberadaan lebih dari 10 unit rumah di dekat kawasan penjara. Beberapa di antaranya dilengkapi fasilitas mewah yang menyerupai hunian apartemen, seperti sofa, televisi, lemari es, meja makan, hingga kamar tidur bernuansa modern. Tim verifikasi lapangan juga sempat dihalangi petugas lapas saat hendak menginterogasi lebih jauh seorang penghuni yang mengaku sebagai narapidana di salah satu rumah tersebut.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik pemberian hak istimewa secara ilegal kepada warga binaan tertentu. Pihak berwenang kini menyelidiki apakah terdapat pelanggaran prosedur pemberian izin tinggal di luar sel serta indikasi aliran dana atau gratifikasi kepada oknum pejabat lapas.
Dari total 16 bangunan yang diklaim sebagai rumah dinas pegawai di sekitar Lapas Cibinong, Ditjenpas mengakui sebanyak 13 bangunan belum tercatat dalam sistem Manajemen Aset Negara. Status administratif dan legalitas penggunaan belasan unit rumah tersebut kini masuk dalam objek pemeriksaan internal.
Pemeriksaan Puluhan Saksi dan Kontroversi Foto Terbingkai
Guna membongkar dugaan penyimpangan ini, otoritas pemasyarakatan telah memeriksa sedikitnya 55 narapidana. Rinciannya mencakup 21 narapidana yang tengah mengikuti program asimilasi, 33 narapidana kasus tindak pidana korupsi, serta mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang kini menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Polemik semakin memanas ketika tim Ombudsman menemukan foto terbingkai milik terpidana kasus korupsi Pembiayaan LPEI, Jimmy Masrin, di dalam salah satu rumah dinas. Ditjenpas bergeming bahwa foto tersebut merupakan barang sitaan hasil razia keamanan yang disimpan di kediaman Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong.
Penjelasan tersebut memicu kritik keras dari anggota Komisi XIII DPR RI. Anggota Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, menilai alibi yang disampaikan pihak lapas dan Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, sangat tidak masuk akal dan terkesan menutupi fakta sebenarnya.
“Jangan bermain-main dengan publik. Bagaimana mungkin foto terbingkai milik terpidana korupsi seperti Jimmy Masrin bisa berada di dalam rumah dinas pejabat lapas? Jangan berbohong hanya untuk menutupi kebohongan sebelumnya,” tegas Yanuar.
Proses investigasi menyeluruh masih terus berjalan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dan pelanggaran kode etik sistem peradilan pidana dalam tata kelola fasilitas pemasyarakatan tersebut.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post