Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mochamad Teguh Pamudji, atas dugaan keterlibatan dalam skandal korupsi ekspor nikel ilegal. Praktik rasuah yang berlangsung pada kurun waktu 2017 hingga 2020 ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 401,65 miliar.
Juru Bicara Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Teguh ditangkap di Purbalingga, Jawa Tengah, setelah sebelumnya mangkir dari pemanggilan pemeriksaan tim penyidik. Teguh, yang menjabat sebagai Sekjen Kementerian ESDM periode 2013–2017, kini resmi menjadi tersangka keempat dari unsur perorangan dalam kasus ini.
Jaringan Kongkalikong dan Keterlibatan Korporasi
Penyidikan yang membelit tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara ini tidak hanya menjerat pejabat kementerian pusat, tetapi juga merembet ke ranah daerah dan entitas bisnis. Selain Teguh, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka perorangan lainnya yang memegang peranan kunci dalam rantai birokrasi dan pengawasan.
Ketiga tersangka tersebut yakni Bambang Susigit (mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM), seorang pria berinisial NRH (mantan Kepala Cabang Kendari dari BUMN PT Sucofindo), serta Muhammad Hasbullah Idris (mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara).
Tak berhenti di pejabat publik, Kejaksaan Agung juga menetapkan perusahaan pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi. Dengan demikian, total tersangka dalam skandal ekspor nikel ilegal ini bertambah menjadi lima pihak.
Modus Operasi dan Penyelundupan Dokumen
Berdasarkan hasil temuan penyidik, penyimpangan sistematis terjadi pada operasi penambangan dan kegiatan ekspor nikel milik CNI di kawasan Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut diduga kuat berhasil mengantongi rekomendasi ekspor meskipun pada awalnya tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui pemerintah.
Guna melancarkan aksi ekspor nikel tanpa izin sah tersebut, manipulasi dokumen terkait verifikasi kualitas dan kadar bijih nikel turut dilakukan. Sejumlah oknum pejabat dari instansi lintas lintas pemerintahan ditengarai sengaja memberikan kemudahan serta memuluskan penerbitan dokumen-dokumen krusial yang dipersyaratkan.
Berdasarkan audit perhitungan kerugian negara yang dirilis oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), konspirasi birokrasi ini bermuara pada kerugian negara yang fantastis, mencapai lebih dari Rp 400 miliar.
Pengembalian Dana Tak Hentikan Proses Hukum
Di tengah berjalannya proses hukum, pihak PT Ceria Nugraha Indotama dilaporkan telah menyerahkan uang tunai senilai Rp 401,65 miliar kepada tim penyidik sebagai bentuk pemulihan aset kerugian negara.
Kendati demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyerahan dana tersebut tidak lantas menghentikan atau menghapus tindak pidana korupsi yang sedang diproses. Seluruh dana yang telah disita kini ditempatkan di rekening penampungan pemerintah sembari menunggu penetapan hukum tetap (inkracht) di pengadilan.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post