Penyidikan kasus dugaan pungutan liar dan hambatan perizinan usaha di daerah kembali mencuat. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengintensifkan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, terkait dugaan perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengurusan izin usaha serta pembangunan di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pemeriksaan perdana yang berlangsung maraton selama hampir tujuh jam tersebut mencecar tersangka dengan 26 pertanyaan kunci. Kasus ini menjadi sorotan pelaku usaha lantaran menyasar sektor perizinan krusial, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin ritel modern, hingga proyek properti perumahan yang berpotensi merusak iklim investasi di daerah.
Modus Empat Klaster Perizinan dan CSR Fiktif
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, kepolisian telah mengidentifikasi sedikitnya empat klaster peristiwa pemerasan yang melibatkan Sitti Husniah. Total alokasi dana illegal yang berhasil ditelusuri penyidik saat ini mencapai Rp1,1 miliar.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana, mengungkapkan rincian aliran dana yang bersumber dari praktik koruptif perizinan tersebut:
- Rp850 juta berasal dari kompensasi pemulusan izin operasional gerai ritel modern Indomaret.
- Rp150 juta terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
- Rp100 juta bersumber dari pemaksaan dana penggalangan sponsorship acara “Beautiful Malino” yang disamarkan seolah-olah sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR).
- Diskon kepemilikan rumah hingga 70 persen yang dituntut kepada pihak pengembang properti.
“Dari identifikasi sementara yang dilakukan penyidik, pihak yang menjadi korban dalam perkara ini adalah pengembang perumahan dan manajemen Indomaret,” tegas Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo.
Mekanisme Penahanan Kasus Kepala Daerah
Kendati statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan selesai menjalani pemeriksaan ekstensif, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Bupati Gowa tersebut. Kepala Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa langkah hukum terhadap pejabat daerah terikat pada regulasi khusus.
“Sesuai dengan Pasal 90 Undang-Undang Pemerintahan Daerah, proses penyidikan terhadap bupati atau wali kota yang dilanjutkan dengan tindakan penahanan mensyaratkan adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ujar Yusuf.
Sikap Kooperatif dan Pembelaan Hukum
Di sisi lain, tim kuasa hukum tersangka menyatakan kehadiran kliennya dalam proses pemeriksaan merupakan bukti kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. Kuasa Hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, menegaskan bahwa kehadiran tersebut bukan bentuk pengakuan atas sangkaan yang disangkakan kepolisian.
“Langkah ini merupakan bentuk sikap kooperatif kami untuk hadir memenuhi panggilan, bukan berarti membenarkan seluruh sangkaan tersebut. Kami tentu akan menguji materi tuduhan ini pada tahapan proses hukum selanjutnya,” pungkas Adhi.
Praktik pungli dan pemerasan dalam pengurusan izin usaha semacam ini dinilai para pengamat ekonomi dapat mempertinggi risko berinvestasi (cost of doing business) di daerah. Kepastian hukum dan transparansi perizinan tetap menjadi kunci utama dalam menjaga iklim usaha yang sehat bagi para pelaku industri dan investor nasional.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post