MATARAM — Dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan kembali mencuat ke publik. Sebanyak 16 orang korban kini berani bersuara terkait dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami di Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari total tersebut, 14 di antaranya merupakan saksi korban baru yang selama ini memendam trauma sendirian.
Kasus ini menjadi perhatian serius setelah kepolisian setempat menindaklanjuti laporan para mantan santri. Hingga saat ini, sedikitnya 12 orang dari total korban yang bersuara telah selesai menjalani pemeriksaan di kepolisian sebagai saksi.
Pola Berulang dan Modus Perkawinan
Salah satu mantan santriwati, Ziadatur Rahmah, mengungkapkan bahwa banyak korban memendam kejadian ini selama bertahun-tahun karena merasa menjadi satu-satunya korban. Pola dugaan kejahatan ini dilakukan pada malam hari di lokasi yang terisolasi dengan modus iming-iming untuk dijadikan istri kedua.
Tuduhan utama mengarah kepada pendiri pesantren, Ahmad Imanuddin Sumar alias Abah. Namun, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram juga menemukan indikasi adanya oknum pengajar lain yang diduga melakukan tindakan serupa dengan modus mengajarkan ilmu bela diri.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengonfirmasi bahwa pola penanganan dan dugaan pelecehan ini terjadi berulang pada rentang tahun 2019 hingga 2021. Pihaknya terus mengumpulkan bukti serta membuka ruang pendampingan psikologis dan hukum bagi para alumni maupun santri aktif yang ingin melapor.
Di sisi lain, Ahmad Imanuddin Sumar melalui kuasa hukumnya secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Lombok Tengah. Ia mengklaim tuduhan yang dialamatkan kepadanya merupakan bentuk fitnah.
Sorotan Pengawasan dan Evaluasi Bebas Bersyarat
Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan berbasis agama ini mengundang keprihatinan banyak pihak. Komnas Perempuan menilai kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan ibarat fenomena gunung es. Jumlah kasus yang dilaporkan kerap tak sebanding dengan kenyataan di lapangan akibat kuatnya relasi kuasa, budaya patronitas, dan stigma masyarakat.
Kasus serupa juga memicu perhatian pemerintah pusat. Pembebasan bersyarat terhadap Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah Jawa Timur, kini tengah ditinjau ulang oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk memastikan seluruh prosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pakar kajian gender dan antropolog menilai perlu adanya perbaikan sistemik di lingkungan pesantren. Reformasi ini mencakup pembentukan saluran pengaduan independen, pelibatan pengawas eksternal, serta edukasi kritis agar budaya taat tidak disalahgunakan oleh oknum pimpinan demi menutupi tindakan kejahatan.
Langkah Kementerian Agama
Menanggapi maraknya kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan, Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memproses hukum siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu.
Kemenag mengklaim telah menginisiasi program piloting Pesantren Ramah Anak di ribuan lembaga serta menyediakan layanan pengaduan TelePontren. Selain itu, pelatihan khusus bagi para pembimbing santri terus ditingkatkan untuk memperjelas batas interaksi yang sehat di lingkungan pondok.
Sanksi tegas hingga penutupan izin operasional pesantren juga disiapkan apabila suatu lembaga terbukti tidak mengindahkan aturan keselamatan santri dan membiarkan terjadinya tindak kekerasan berulang.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post