Belasan mantan buruh industri pengolahan bahan baku asbes resmi melaporkan dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang, Jawa Barat. Langkah hukum ini ditempuh guna menuntut hak perlindungan kesehatan serta penetapan resmi status penyakit yang mereka derita akibat paparan zat berbahaya selama bertahun-tahun di lingkungan kerja.
Upaya pelaporan tersebut didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Informasi dan Advokasi (LBH LION). Sebelum mendatangi dinas pengawasan ketenagakerjaan setempat, para mantan pekerja ini juga telah menyampaikan aduan serupa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang untuk menuntut manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Hasil Medis: Asbestosis hingga Silikosis Intai Mantan Buruh
Kuasa hukum dari LBH LION, Subono, menegaskan pentingnya intervensi negara dalam memberikan kepastian hukum dan jaminan kesehatan bagi warga negara yang terdampak paparan bahan beracun di tempat kerja.
“Kami ingin negara memberikan perlindungan kepada warganya. Kami ingin penyakit yang dialami teman-teman mantan pekerja asbes ini ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja, sehingga mereka dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang menjadi hak mereka,” tegas Subono.
Berdasarkan data pemeriksaan medis terhadap 36 mantan pekerja, sebanyak 10 orang diduga kuat mengalami asbestosis dan 5 orang terdiagnosis silikosis. Sementara itu, 21 mantan pekerja lainnya masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan medis lanjutan untuk memastikan kondisi paru-paru mereka.
Salah seorang mantan pekerja, Agung, mengungkapkan minimnya keterbukaan informasi dari pihak perusahaan terkait risiko kerja di masa lalu. Ia mengaku tidak pernah mengetahui potensi bahaya dari paparan asbes saat masih aktif bekerja.
“Pada saat bekerja kami tidak tahu bahwa asbestos berbahaya. Setiap tahun perusahaan melakukan pemeriksaan medical check-up, namun kami tidak pernah diberitahukan hasilnya, sehingga kami merasa aman-aman saja,” tutur Agung.
Bahaya Masa Laten Puluhan Tahun dan Bahaya Asbestos
Menanggapi kasus ini, pakar toksikologi okupasi, Dr. Anna Suraya, menjelaskan bahwa dampak buruk kesehatan akibat paparan serat asbes tidak selalu muncul secara langsung. Karakteristik penyakit paru akibat asbes memiliki masa laten yang terbilang sangat panjang.
“Penyakit terkait asbes dapat memiliki masa laten selama puluhan tahun. Penyakit paru akibat asbes menunjukkan bahwa interval antara pajanan dan munculnya penyakit dapat mencapai lebih dari 10 tahun sejak paparan pertama,” papar Anna.
Ia menekankan bahwa nihilnya gejala saat masih aktif bekerja bukan berarti pekerja terbebas dari dampak racun. Gangguan pernapasan kronis kerap kali baru terdeteksi secara medis bertahun-tahun setelah pekerja pensiun atau keluar dari perusahaan.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Local Initiative for OSH Network Indonesia, Surya Ferdian, mendesak agar regulasi JKK BPJS Ketenagakerjaan mampu mengakomodasi penyakit dengan masa laten panjang. Menurutnya, tanggung jawab keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak boleh terputus hanya karena kontrak kerja telah berakhir.
“Memanusiakan pekerja itu bukan hanya di saat mereka bekerja, tapi juga setelah mereka selesai bekerja,” ujar Surya.
Desakan Regulasi dan Standar Kesehatan Global
Koordinator Indonesia Network for Asbestos Ban (INABAN), Darisman, mengingatkan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan seluruh jenis asbes—termasuk tipe chrysotile—sebagai zat karsinogenik atau pemicu kanker. Paparan debu asbes terbukti memicu asbestosis, kanker paru, hingga mesothelioma yang mematikan.
Darisman menyebutkan bahwa lebih dari 70 negara di dunia telah melarang total penggunaan asbes di industri material bangunan maupun manufaktur. Kasus di Karawang ini memperpanjang bukti lapangan atas ancaman nyata paparan asbes bagi keselamatan pekerja di Indonesia.
Secara payung hukum, pemerintah Indonesia sebenarnya telah mengakui bahaya ini melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Perpres tersebut memuat secara eksplisit bahwa penyakit paru akibat debu mineral seperti silikosis dan asbestosis tergolong PAK yang wajib mendapatkan kompensasi serta penanganan medis berkelanjutan.
Kini, belasan mantan pekerja pabrik asbes di Karawang tersebut masih menunggu penatapan resmi dan verifikasi teknis dari tim pengawas ketenagakerjaan guna membuktikan keterkaitan langsung antara riwayat pekerjaan mereka dengan gangguan paru yang diderita saat ini.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post