SURABAYA – Peristiwa tragis menimpa seorang bocah penyandang down syndrome berinisial Z di Surabaya, Jawa Timur. Korban meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan parah oleh sejawatnya yang masih di bawah umur. Kasus ini memicu duka mendalam sekaligus sorotan tajam terhadap sistem peradilan anak di Indonesia, setelah pelaku anak hanya dijatuhi sanksi pembinaan selama enam bulan.
Orang tua Z, Slaras Abdul Wahid dan Nurul Fadilah, menilai putusan pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan tidak mencerminkan keadilan. Bagi mereka, masa pembinaan singkat itu sangat tidak sebanding dengan rasa kehilangan buah hati yang harus mereka tanggung seumur hidup. Keduanya mendesak pemerintah untuk meninjau kembali regulasi penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), khususnya yang berusia di bawah 12 tahun, agar memberikan efek jera serta edukasi yang mendalam.
Dugaan Perundungan Berulang hingga Berujung Maut
Kematian Z pada 12 September 2026 lalu menyisakan kepedihan mendalam. Sebelum tragedi ini terjadi, orang tua korban sebenarnya telah melihat sejumlah tanda-tanda mencurigakan. Slaras menceritakan, sebulan sebelum kejadian, ia menemukan tubuh anak dan kursi rodanya dipenuhi pasir. Sepekan menjelang kematian Z, sebuah tali juga sempat ditemukan dikalungkan di pundak sang anak.
Tragedi puncak terjadi ketika sang ibu, Nurul, kembali dari pasar dan menemukan Z sudah tidak bernyawa di atas kursi rodanya dengan kondisi tubuh membiru, leher terjerat tali sepatu, serta mulut berisi sabun colek. Hasil autopsi kemudian mengonfirmasi keberadaan cairan sabun colek di dalam organ lambung korban. Berdasarkan bukti rekaman kamera pengawas (CCTV), terduga pelaku aksi keji ini merupakan anak-anak di lingkungan sekitar yang masih berusia di bawah 12 tahun.
Mekanisme Hukum dan Evaluasi Pembinaan Pelaku
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengeluarkan penetapan Keputusan Bersama Nomor: 1/Pen.Kep.Bersama/2026/PN Sby. Keputusan yang melibatkan penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial ini menetapkan bahwa pelaku anak berinisial K akan menjalani pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan. Sementara itu, anak lain berinisial V yang berstatus sebagai saksi ditempatkan di pondok pesantren untuk pembinaan moral.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, Yoyon Sukaryono, menjelaskan bahwa penanganan perkara mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sanksi enam bulan tersebut bukanlah harga mati, melainkan akan terus dievaluasi. Jika setelah masa enam bulan pelaku dinilai masih membutuhkan bimbingan tambahan, masa pembinaan dapat diperpanjang sesuai ketetapan undang-undang.
Kerentanan Anak Disabilitas dan Stigma Lingkungan
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan grafik mengkhawatirkan. Kasus kekerasan terhadap anak disabilitas mengalami lonjakan tajam sebesar 34,45 persen, dari 49,40 persen pada tahun 2021 menjadi 83,85 persen pada tahun 2024. Pihak KemenPPPA menegaskan bahwa anak disabilitas menghadapi kerentanan berlapis yang bersumber dari keterbatasan komunikasi, tingkat ketergantungan yang tinggi, hingga stigma negatif masyarakat.
Psikolog klinis anak dari Universitas Indonesia, Siti M. Wasilah, menyoroti bahwa hambatan terbesar anak dengan down syndrome adalah isolasi sosial dan perlakuan diskriminatif. Ia menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat dan orang tua untuk menanamkan rasa hormat terhadap sesama tanpa memandang kondisi fisik maupun mental.
Akar Perilaku Agresif dan Efektivitas Pembinaan
Di sisi lain, psikolog Universitas Atma Jaya, Eunike Sri Tyas Suci, memaparkan bahwa area otak anak-anak yang mengatur kontrol emosi, empati, dan kalkulasi risiko memang belum berkembang sempurna. Hal ini kerap memicu tindakan impulsif tanpa memikirkan konsekuensi jangka panjang. Perilaku tersebut juga sangat dipengaruhi oleh lingkungan sekitar dan paparan tayangan kekerasan.
Mengenai sanksi hukum, Tyas menilai efektivitas penanganan ABH tidak hanya terletak pada durasi hukuman, melainkan pada kualitas materi pembinaan yang diberikan. Menurutnya, pemerintah harus memastikan program pembinaan mampu mengasah rasa empati dan kepedulian pelaku secara fundamental, sehingga penegakan hukum benar-benar berpihak pada rasa keadilan korban.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post