Gagalkan Pengiriman di Jalan Raya Gadang, Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
KOTA MALANG – Komitmen memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Malang Raya kembali membuahkan hasil. Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Malang berhasil mencegat sebuah mobil pribadi yang mengangkut puluhan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai di Jalan Raya Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dari aksi penyergapan tersebut, petugas menyita sedikitnya 105.200 batang rokok ilegal yang siap diedarkan ke pasaran.
Aksi penggagalan distribusi barang haram ini berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya rencana pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan roda empat jenis minibus. Menindaklanjuti informasi intelijen tersebut, petugas langsung menerjunkan tim patroli darat untuk menyisir sejumlah titik rawan yang menjadi jalur perlintasan utama di kawasan Malang Raya.
Kronologi Pengejaran dari Kabupaten Hingga Masuk Kota Malang
Proses perburuan sarana pengangkut rokok ilegal ini berlangsung cukup menegangkan. Petugas menyisir rute distribusi yang membentang dari wilayah Kabupaten Malang, mulai dari kawasan Gondanglegi dan Bululawang, hingga mengarah ke pintu masuk selatan Kota Malang di Kecamatan Sukun.
Saat patroli berlangsung, tim mendeteksi keberadaan mobil Toyota Avanza dengan gerak-gerik mencurigakan yang melintas di Jalan Kolonel Sugiono. Tak ingin kehilangan jejak, petugas melakukan pengejaran secara terukur hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan target secara aman tanpa membahayakan pengguna jalan lain di Jalan Raya Gadang.
Dalam penggeledahan maraton di lokasi kejadian, petugas menemukan tumpukan rokok polos tanpa dilekati pita cukai resmi dari berbagai merek. Jenis barang hasil tembakau yang diamankan terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Secara keseluruhan, muatan tersebut berjumlah 5.300 bungkus atau setara dengan 105.200 batang.
Potensi Kerugian Negara Rp80 Juta Lebih Berhasil Diselamatkan
Seluruh barang bukti rokok ilegal, kendaraan pengangkut, beserta pengemudi langsung digelandang ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani proses pemeriksaan intensif dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil kalkulasi resmi tim penindak, estimasi nilai barang kena cukai ilegal yang disita tersebut mencapai Rp160.222.000. Melalui penindakan tegas ini, Bea Cukai Malang berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp80.879.200.
Waspadai Modus Baru Mobil Pribadi dan Jalur Tikus
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengungkapkan bahwa saat ini para pelaku peredaran rokok tanpa cukai terus memutar otak untuk mengelabui petugas di lapangan. Salah satu modus yang kini marak digunakan adalah memanfaatkan kendaraan pribadi ketimbang armada ekspedisi atau truk muatan umum.
“Mobil pribadi kini kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengelabui pemeriksaan petugas di jalan raya,” ujar Johan dalam keterangannya.
Menanggapi pergeseran modus operandi tersebut, pihak Bea Cukai Malang memastikan bakal memperketat pengawasan dan mengintensifkan patroli darat secara berkala di jalur-jalur distribusi rawan. Johan juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat Malang Raya dalam membendung peredaran rokok ilegal yang merugikan perekonomian daerah maupun negara.
“Kami mengimbau warga agar proaktif melaporkan dugaan distribusi barang kena cukai ilegal kepada petugas,” pungkasnya.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post