JAKARTA — Bank Indonesia (BI) mengambil sikap tegas terhadap maraknya penyalahgunaan ekosistem pembayaran digital untuk aktivitas ilegal, khususnya perjudian siber. Bank sentral secara terbuka mengancam akan mencabut izin operasional Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang terbukti memfasilitasi transaksi ilegal melalui kanal Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Langkah represif tersebut melengkapi sanksi berjenjang yang disiapkan otoritas moneter, mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga penghentian total operasional bagi lembaga keuangan non-bank maupun perbankan yang lalai memitigasi risiko sistem pembayaran mereka.
Empat Strategi Krusial Mencegah Transaksi Ilegal
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa bank sentral memandang sangat serius penyalahgunaan kanal QRIS untuk aktivitas yang melanggar hukum. Untuk meredam celah tersebut, BI meluncurkan empat langkah strategis pencegahan yang wajib diterapkan oleh seluruh ekosistem PJP.
Strategi tersebut mencakup pengetatan verifikasi identitas pedagang (Know Your Merchant/KYM), pemantauan transaksi mencurigakan secara berkesinambungan (real-time monitoring), penindakan tegas terhadap penyedia layanan yang lalai, serta peningkatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait.
“Bank Indonesia menganggap sangat serius penyalahgunaan QRIS untuk transaksi-transaksi ilegal. Kami tidak akan segan-segan melakukan pembatasan kegiatan, penghentian kegiatan, bahkan hingga pencabutan izin PJP yang memang terbukti memfasilitasi transaksi ilegal tersebut,” ujar Filianingsih dalam keterangan resminya pasca-Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta.
Verifikasi Berkala dan Anomali Transaksi “Dagang Cilok”
Dalam mekanismenya, BI mewajibkan PJP dan perusahaan pengelola pedagang (acquirer) untuk meningkatkan standar verifikasi, baik saat pendaftaran awal (onboarding) maupun pengawasan berkala. Evaluasi mencakup validasi identitas pemilik usaha, legalitas dokumen, kesesuaian profil bisnis, hingga histori arus kas.
Filianingsih mencontohkan pola transaksi mencurigakan yang berpotensi menjadi indikator tindak pidana pencucian uang atau judi daring. Ia menggambarkan anomali usaha mikro, seperti pedagang makanan kaki lima, yang mencatatkan lonjakan transaksi tak wajar di luar jam operasional.
“Misalnya ada profil pedagang cilok, tetapi transaksinya berjalan terus-menerus di tengah malam ketika usahanya sudah tutup. Nominalnya seragam dan berulang, katakanlah Rp 50.000 sebanyak 100 kali dalam periode singkat. Ini jelas transaksi mencurigakan yang wajib diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh PJP,” jelasnya.
Pemanfaatan Daftar Hitam dan Perlindungan Konsumen
Guna memperketat ruang gerak pelaku tindak pidana siber, BI menginstruksikan PJP mengintegrasikan sistem penapis internal dengan daftar hitam (blacklist) pedagang bermasalah yang terindikasi menyalahgunakan infrastruktur pembayaran digital. PJP yang kedapatan mengabaikan indikator anomali akan menjadi sasaran pemeriksaan khusus oleh tim pengawas bank sentral.
Langkah penertiban masif ini berfokus pada keseimbangan antara akselerasi inklusi keuangan digital dan mitigasi risiko kejahatan finansial. BI memastikan ekspansi sistem pembayaran nontunai nasional tetap berjalan aman, kredibel, serta mampu memberikan perlindungan optimal bagi konsumen maupun stabilitas sistem keuangan nasional.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post