MALANG TODAY – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengambil langkah tegas dengan memproses pemecatan tidak hormat terhadap salah satu kadernya, Hamenang. Langkah disipliner ini diambil menyusul penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati tersebut dalam kasus dugaan korupsi.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, menegaskan bahwa partai berlogo banteng moncong putih tersebut tidak memberikan ruang sedikit pun bagi kader yang terlibat dalam tindakan rasuah. Surat rekomendasi pemecatan tidak hormat secara resmi dijadwalkan terbit pada Senin, 19 Oktober 2026.
“Kami sedang memproses pemecatan. Hari Senin besok, kami pecat dengan mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat kepada yang bersangkutan,” ujar Komarudin dalam keterangan resminya pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Komitmen Tanpa Toleransi dan Peringatan Internal
Komarudin mengungkapkan, struktur pimpinan partai telah berulang kali memberikan instruksi dan peringatan keras kepada seluruh kader, baik yang menduduki jabatan di lini eksekutif maupun legislatif, agar senantiasa menjaga integritas serta menjauhi praktik korupsi. Peringatan secara tatap muka bahkan baru saja disampaikan langsung kepada sejumlah kepala daerah di Kantor DPP PDIP pada 14 September 2026 lalu.
Anggota Komisi II DPR RI tersebut menambahkan bahwa Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, konsisten mengingatkan jajarannya mengenai fungsi utama pejabat publik. Pejabat yang diusung partai diminta fokus melayani kepentingan masyarakat, bukan memanfaatkan kewenangan demi menumpuk kekayaan pribadi.
“Ibu Ketua Umum selalu mengingatkan kader di eksekutif dan legislatif untuk menjauhkan diri dari korupsi. Tugas mereka di sana adalah melayani rakyat, bukan mengumpulkan kekayaan dari hasil korupsi,” kata Komarudin menegaskan.
Ia juga melayangkan peringatan terbuka kepada seluruh kepala daerah dan legislator dari PDIP agar tidak menyalahgunakan mandat rakyat. PDIP memastikan mekanisme sanksi berat berupa pemecatan langsung akan diterapkan bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum serupa.
“Ketika ada yang melakukan tindakan sama atau tertangkap korupsi, kami pastikan akan melakukan pemecatan tanpa proses panjang. Kami tidak akan menoleransi tindakan seperti itu,” tegasnya.
OTT KPK dan Barang Bukti Ember Plastik
Kasus ini mengemuka setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berujung pada penetapan status tersangka terhadap Hamenang. Selain sang Bupati, lembaga antirasuah tersebut turut menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan seorang pihak swasta bernama M Amin Wahyu Utomo.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar. Uniknya, barang bukti uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah ember plastik berwarna biru yang ditempeli stiker “Dalam Pengawasan KPK”.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa wadah plastik tersebut diduga kuat digunakan oleh pihak tersangka untuk menampung aliran dana suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan perkara ini.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, ember atau tong tersebut diduga digunakan oleh Bupati untuk menampung atau menyimpan uang dari dugaan penerimaan-penerimaan tersebut,” terang Budi dalam keterangannya, Jumat, 16 Oktober 2026.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post