JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Langkah historis ini dinilai sebagai koreksi konstitusional yang sangat krusial dalam mengakhiri era kebal hukum (impunitas) prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, sekaligus menegakkan prinsip kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum (equality before the law).
Putusan yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung I MK, Jakarta tersebut, disambut positif oleh berbagai kalangan masyarakat sipil. Selama ini, sistem peradilan militer dinilai kerap memicu konflik kepentingan dan rasa tidak adil, khususnya ketika menagani kasus tindak pidana umum yang melibatkan warga sipil sebagai korban.
Koreksi Konstitusional dan Penguatan Supremasi Sipil
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan bahwa putusan MK ini merupakan tonggak penting bagi penguatan negara hukum dan supremasi sipil dalam konteks demokrasi di Indonesia. Menurutnya, penetapan yurisdiksi peradilan bukan sekadar persoalan teknis pembagian wewenang pengadilan, melainkan berkaitan erat dengan jaminan keadilan bagi korban serta transparansi penegakan hukum.
“Putusan MK ini merupakan momentum untuk mengakhiri segala bentuk impunitas dan memastikan bahwa prinsip equality before the law berlaku tanpa pengecualian yang tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum tidak cukup hanya ditandai dengan diprosesnya suatu perkara, tetapi proses tersebut harus berlangsung secara independen, transparan, dan akuntabel,” ujar Hendardi.
Ia juga menepis kekhawatiran bahwa penguatan supremasi sipil akan merusak profesionalisme atau merendahkan kehormatan prajurit TNI. Sebaliknya, kepercayaan publik terhadap institusi militer justru akan semakin solid apabila setiap dugaan tindak pidana ditindak secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Dorong Pemerintah dan DPR Segera Revisi UU Peradilan Militer
Meski MK memberikan tenggat waktu hingga dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan penyesuaian, SETARA Institute mendesak Pemerintah dan DPR RI agar tidak menunda-nunda proses reformasi hukum ini. Langkah revisi harus segera diinisiasi secara inklusif dan transparan.
Hendardi menggarisbawahi pentingnya keterlibatan publik secara bermakna (meaningful participation) dalam proses revisi tersebut. Ruang partisipasi harus dibuka lebar bagi masyarakat sipil, kelompok korban, ahli hukum, hingga para pakar reformasi sektor keamanan.
Poin-poin krusial yang harus diperjelas dalam pembentukan regulasi baru meliputi:
- Pemisahan dan definisi yang tegas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
- Batas yurisdiksi yang jelas antara peradilan militer dan peradilan umum.
- Penyelesaian mekanisme sengketa kewenangan antar-forum peradilan.
- Integrasi penuh peradilan militer di bawah satu atap Mahkamah Agung (MA) demi menjamin independensi kekuasaan kehakiman dari rantai komando militer.
Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi
Uji materiil UU Peradilan Militer ini sebelumnya diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai adanya kebutuhan mendesak untuk memperbarui UU Nomor 31 Tahun 1997 agar dapat memberikan kepastian hukum yang adil.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pertimbangan Mahkamah mencakup penataan batas yurisdiksi, pembaharuan hukum acara, penyesuaian pengadilan militer pertempuran, hingga mekanisme penyelesaian jika terjadi perbedaan pendapat terkait penentuan forum peradilan.
“Termasuk dalam hal ini, berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara, khususnya jika terdapat perbedaan pandangan apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU 31/1997,” papar Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan majelis hakim.
Dengan hadirnya putusan ini, norma konstitusional yang diputuskan MK diharapkan segera ditransformasikan menjadi regulasi konkret, sehingga supremasi hukum dan kesetaraan hak seluruh warga negara di Indonesia dapat terwujud secara nyata.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post