JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL), berinisial AL alias Anwar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2 triliun. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan penjemputan paksa akibat sikap kooperatif tersangka yang berulang kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026, yang dilanjutkan dengan tindakan penahanan eksekutif sehari setelahnya.
“Setelah dilakukan penangkapan, Tersangka AL dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 16 Oktober 2026 hingga 4 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Modus Operandi: Manipulasi Dokumen Ekspor dan Under Invoicing
Kasus korupsi bernilai fantastis ini berawal dari aktivitas bisnis PT TPL—perusahaan manufaktur pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan yang sebelumnya beroperasi dengan nama PT Inti Indorayon Utama (IIU). Dalam operasionalnya, perusahaan melakukan penjualan produk ekspor kepada perusahaan afiliasi, DP MMI, Ltd., serta penjualan domestik ke pabrik APR.
Dalam proses perdagangan tersebut, tersangka AL diduga kuat melakukan praktik kecurangan sistematis berupa under invoicing. Modus ini dijalankan dengan cara mengubah serta memanipulasi kode Harmonized System (HS Code) atas komoditas yang diekspor.
“Secara karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut seharusnya dikategorikan sebagai Dissolving Pulp. Namun, oleh tersangka diubah menjadi produk Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP) yang nilai pajaknya jauh lebih rendah,” terang Anang.
Manipulasi ini berlanjut pada kewajiban pelaporan perpajakan. PT TPL seharusnya menyerahkan Dokumen Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation/TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Badan yang faktual kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, laporan yang disodorkan tersangka justru berisi data rekayasa yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Persekongkolan Sistematis dan Suap Oknum Fiskus
Kejagung juga menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan jahat antara tersangka AL dengan pihak pemeriksa pajak (fiscus). Agar praktik rekayasa laporan Keuangan dan perpajakan ini mulus tanpa hambatan, AL disinyalir mengucurkan sejumlah uang suap kepada oknum pemeriksa pajak.
Akibat suap tersebut, proses penelaahan, peninjauan kertas kerja pemeriksaan, hingga laporan hasil pemeriksaan sengaja disimpangkan dari standar operasional audit yang berlaku. Oknum pemeriksa pajak sengaja mengabaikan uji perbandingan harga maupun pengecekan harga wajar atas laporan yang diserahkan PT TPL.
“Perbuatan Tersangka AL yang dilakukan bersama-sama dengan oknum pemeriksa pajak tersebut pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp2 triliun,” tegas Kapuspenkum.
Penyitaan Aset dan Ancaman Jerat Hukum
Di samping penahanan badan terhadap tersangka, Kejaksaan Agung terus berupaya memaksimalkan pemulihan kerugian negara (asset recovery). Sejauh ini, tim penyidik Korps Adhyaksa berhasil mengamankan uang sebesar Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak yang telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Atas perbuatannya, tersangka AL dijerat dengan sangkaan pasal berlapis. Pasal primer yang disangkakan adalah Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sementara untuk sangkaan subsidair, penyidik menerapkan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001. Penyidikan terhadap kasus ini dipastikan masih terus berkembang untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari internal perusahaan maupun oknum pejabat perpajakan.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post