Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai mencatatkan kinerja positif sepanjang sembilan bulan pertama tahun 2026. Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencapai Rp 240,28 triliun (sekitar US$ 13,44 miliar). Capaian ini tumbuh 8,57 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, sekaligus mengamankan 71,51 persen dari target APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 336 triliun.
Meskipun tren penerimaan berada di jalur positif, pemerintah menegaskan bahwa fungsi DJBC tidak sekadar menjadi pengumpul kas negara. Penindakan tegas terhadap praktik penyelundupan dan perdagangan barang ilegal kini menjadi fokus utama demi melindungi industri dalam negeri dan perekonomian nasional secara menyeluruh.
Ancaman Barang Ilegal Terhadap Industri Lokal
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginstruksikan jajaran DJBC untuk terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap masuknya komoditas ilegal, terutama barang-barang strategis dan sumber daya alam seperti emas dan nikel. Menurutnya, langkah represif terhadap barang impor ilegal bukan sekadar formalitas penegakan hukum atau tolok ukur kinerja organisasi, melainkan menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
Peredaran barang impor ilegal terbukti memberikan dampak buruk langsung bagi para pelaku usaha domestik dan tenaga kerja lokal. Suahasil mencontohkan, maraknya penyelundupan pakaian bekas impor (ballpress) berpotensi mematikan ekosistem industri tekstil, penjahit, hingga sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sementara itu, masuknya beras ilegal secara tidak resmi dapat merusak stabilitas harga pasar, menggerus pendapatan petani lokal, dan merugikan konsumen dalam jangka panjang.
Fungsi Proteksi dan Fasilitator Perdagangan
Lebih lanjut, Suahasil menekankan pentingnya memaknai angka penerimaan cukai dan bea masuk secara lebih luas. Pendapatan tersebut menjadi modal krusial pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, memperkuat layanan publik, menjaga daya beli masyarakat, serta menyokong berbagai program prioritas nasional.
Di sisi lain, DJBC dituntut untuk terus bertransformasi menjadi lembaga pemungut yang efisien tanpa menghambat arus bisnis. Reformasi pelayanan difokuskan pada peningkatan kemudahan, kecepatan, transparansi, dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun entitas usaha. Lembaga ini diharapkan mampu menjalankan empat fungsi utamanya secara seimbang: sebagai pengumpul penerimaan negara (revenue collector), pelindung masyarakat (community protector), fasilitator perdagangan (trade facilitator), dan pendamping industri dalam negeri (industrial assistance).
Strategi Menghadapi Tantangan Global
Menghadapi dinamika ekonomi global yang kian kompleks, perubahan lanskap geopolitik, perkembangan teknologi, serta variasi pola perdagangan lintas batas, DJBC diminta memperkuat fondasi internal. Terdapat tiga pilar strategis yang menjadi fokus pembenahan instansi kepabeanan ke depan:
- Pengembangan SDM: Membentuk personel yang memiliki integritas tinggi serta kompetensi profesional di bidangnya.
- Penguatan Teknologi dan Intelijen: Meningkatkan kapabilitas sistem informasi dan intelijen berbasis teknologi untuk mendeteksi potensi pelanggaran lebih dini.
- Penyempurnaan Proses Bisnis: Mempererat integrasi dan koordinasi lintas instansi pemerintah guna memangkas birokrasi yang berbelit.
Melalui penguatan pada ketiga aspek tersebut, pemerintah optimistis kualitas layanan kepabeanan akan meningkat signifikan, optimalisasi penerimaan negara dapat terjaga, dan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia dapat terwujud secara nyata.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post