JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja. Para pelaku usaha memperingatkan bahwa regulasi yang terlalu kaku berisiko menahan laju investasi, membatasi ekspansi bisnis, hingga menghambat penyerapan tenaga kerja di sektor formal.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak buruh dan kepastian iklim usaha agar perusahaan tetap memiliki daya saing untuk tumbuh dan merekrut tenaga kerja baru.
“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan pendapatan yang layak, sementara pencari kerja memerlukan lapangan pekerjaan. Untuk memenuhi kedua kebutuhan tersebut, dunia usaha harus mampu bertahan, berinvestasi, dan melakukan perekrutan,” ujar Shinta dalam keterangannya di Jakarta.
Kekhawatiran Pengusaha dan Ancaman Sektor Informal
Apindo bersama serikat asosiasi bisnis lintas sektor menyoroti sejumlah poin krusial dalam RUU Perlindungan Pekerja, seperti penambahan kewajiban baru bagi pemberi kerja, pembatasan hubungan kerja, hingga perluasan sanksi. Dunia usaha menilai pembentukan aturan ini harus memperhitungkan karakteristik tiap sektor industri, pola produksi, serta kapasitas pendanaan perusahaan yang berbeda-beda.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dihimpun Apindo, realisasi investasi Indonesia pada semester pertama tahun 2026 mencapai Rp 1.010,6 triliun (sekitar US$ 56,57 miliar). Capaian investasi tersebut berhasil menyerap sebanyak 1.448.862 tenaga kerja, atau rata-rata menyerap 1.434 pekerja lokal untuk setiap investasi bernilai Rp 1 triliun.
Apindo memperingatkan bahwa aturan ketenagakerjaan yang kurang fleksibel berpotensi menurunkan efektivitas penyerapan tenaga kerja dari investasi yang masuk. Dampaknya, para pencari kerja akan semakin sulit menembus sektor formal, sementara pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berisiko menganggur lebih lama atau terdorong masuk ke sektor informal yang minim perlindungan.
“Kebijakan ketenagakerjaan jangan sampai justru menghambat investasi dan ekspansi bisnis di saat masyarakat sangat membutuhkan tambahan lapangan kerja formal,” tegas Shinta. “Risiko yang dapat memperburuk kondisi ini harus diselesaikan sebelum RUU disahkan, bukan setelah masyarakat menanggung dampaknya.”
Dorong Prinsip Flexicurity dan Target Pekerja Formal
Sebagai solusi, Apindo mengusulkan agar reformasi regulasi ketenagakerjaan menerapkan prinsip flexicurity. Konsep ini menggabungkan fleksibilitas pasar kerja untuk kepastian usaha dengan perlindungan sosial yang kuat bagi para pekerja.
Langkah ini juga dinilai selaras dengan target jangka panjang nasional untuk menciptakan 2 juta lapangan kerja formal baru setiap tahun, serta meningkatkan proporsi tenaga kerja bersertifikasi kompetensi hingga 30 persen pada tahun 2030.
Desakan Dialog Tripartit dan Pengkajian Ulang
Mengingat dampaknya yang sangat luas terhadap perekonomian, Apindo meminta pemerintah dan legislator untuk tidak terburu-buru mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja sebelum persoalan mendasar diselesaikan.
Dunia usaha mendorong adanya kajian komprehensif terkait dampak kumulatif dari RUU tersebut, serta digelarnya dialog tripartit yang substantif dan inklusif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Selain itu, RUU ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait skema pendanaan serta masa transisi yang memadai bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian.
“Keberhasilan suatu undang-undang harus tercermin dari terpenuhinya hak-hak pekerja, meningkatnya lapangan kerja formal, keberlanjutan dunia usaha, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum. Benahi substansinya sebelum disahkan menjadi undang-undang,” pungkas Shinta.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post