Pemerintah Malaysia Resmi Memulai Program Repatriasi 1.500 Pengungsi asal Myanmar
KUALA LUMPUR — Pemerintah Malaysia resmi memulai fase pertama program repatriasi atau pemulangan pengungsi asal Myanmar, termasuk etnis minoritas Rohingya, pada Selasa (29/9/2026). Di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Anwar Ibrahim, sebanyak 1.500 pengungsi ditargetkan bertolak menuju tanah air mereka dalam gelombang awal pemulangan ini.
Pelaksanaan program repatriasi tersebut dikawal ketat oleh aparat kepolisian. Puluhan armada bus yang membawa para pengungsi tiba di Stadion Majlis Perbandaran Manjung, Perak, yang berlokasi dekat pangkalan angkatan laut Lumut. Sebelum diberangkatkan ke Myanmar menggunakan kapal militer, para migran menjalani proses pendataan dan verifikasi akhir di pangkalan laut tersebut.
Pemerintah Tegaskan Sukarela, Soroti Dinamika Sosial dan Politik Dalam Negeri
Langkah pemulangan ini sempat mendapat perhatian kritikal dari sejumlah kelompok hak asasi manusia internasional. Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kementerian Dalam Negeri Malaysia menegaskan bahwa seluruh pengungsi yang masuk dalam daftar pemulangan berpartisipasi secara sukarela. Data Kementerian Dalam Negeri mencatat sedikitnya 5.000 warga Myanmar yang berada di Malaysia telah menyatakan kesediaannya secara tertulis untuk kembali.
Analis politik menilai pergeseran kebijakan otoritas Malaysia dipengaruhi oleh meningkatnya kejenuhan publik terkait isu pengungsi jangka panjang, serta tekanan dinamika politik domestik. Penanganan persoalan migran ini dipandang krusial guna meredakan beban finansial, sosial, dan potensi risiko keamanan nasional.
Keputusan repatriasi ini memperkuat kesepakatan bilateral sebelumnya pada Juli 2026, ketika Pemerintah Myanmar berkomitmen menerima kembali sekitar 5.000 warganya dan menjamin proses pemulangan berlangsung secara aman, damai, dan bermartabat.
Status Hukum Pengungsi dan Pembentukan Sistem Registrasi Mandiri
Sebagai informasi, Malaysia bukan merupakan negara penandatangan Konvensi Pengungsi 1951. Secara hukum, negara jiran ini tidak mengakui status pengungsi resmi dan mengkategorikan mereka sebagai migran tanpa dokumen. Berdasarkan data per 15 Agustus 2026, sebanyak 10.388 warga Myanmar masih menempati berbagai pusat detensi imigrasi di seluruh penjuru Malaysia untuk proses verifikasi identitas.
Dari total lebih dari 190.000 pengungsi dan pencari suaka asal Myanmar yang terdaftar di Badan Pengungsi PBB (UNHCR) di Malaysia, etnis Muslim Rohingya mencakup sekitar dua pertiga dari jumlah keseluruhan. Selain Rohingya, populasi pengungsi Myanmar di Malaysia juga mencakup etnis Chin, Karen, dan Mon.
Guna memperketat tata kelola migran, Pemerintah Malaysia kini meluncurkan sistem Dokumen Registrasi Pengungsi mandiri untuk menggantikan mekanisme pendaftaran yang sebelumnya dipegang oleh UNHCR. Melalui skema baru ini, otoritas setempat memegang kendali penuh atas basis data biometrik seluruh pencari suaka dan pengungsi, baik yang berada di pusat detensi maupun yang bertempat tinggal di luar fasilitas penahanan.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post