Pemerintah Didesak Beri Kepastian Hukum Bagi Pengusaha Tambang Taat Aturan
Langkah tegas pemerintah dalam menata ulang sektor pertambangan nasional dinilai perlu disikapi secara bijak dan terukur. Evaluasi tata kelola tambang dan penindakan terhadap praktik penambangan liar memang menjadi sinyal positif bagi perlindungan lingkungan hidup. Namun, proses perizinan bagi entitas bisnis yang terbukti patuh terhadap regulasi tidak boleh ikut tersendat agar tidak mengganggu kepastian investasi dan iklim usaha di Indonesia.
Pakar Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menyamaratakan seluruh pelaku usaha dalam proses evaluasi ini. Menurutnya, perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan teknis yang ditetapkan negara berhak mendapatkan kepastian legalitas tanpa ada penundaan yang tidak perlu.
“Kalau pemerintah sudah mempunyai standar dan kriteria dalam pemberian izin, kalau sudah memenuhi standar yang ditetapkan tadi ya harus dipercepat. Karena tidak ada alasan untuk menunda,” ujar Fahmy Radhi.
Pentingnya Rekam Jejak dan Komitmen Reklamasi Lingkungan
Lebih lanjut, Fahmy Radhi menjelaskan bahwa indikator kelayakan sebuah perusahaan tambang untuk mendapatkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) terletak pada rekam jejak kepatuhan dan komitmen penataan lingkungan. Salah satu variabel paling krusial yang wajib dipenuhi oleh para pengusaha adalah rencana reklamasi lahan pascatambang yang terukur dan jelas.
Pemerintah diimbau untuk segera merilis izin bagi pengusaha yang taat aturan. Langkah ini dinilai sangat vital untuk menjaga keberlangsungan roda perekonomian nasional serta memberikan jaminan kepastian hukum bagi para investor yang bersikap kooperatif terhadap hukum negara.
“Tapi kalau sudah memenuhi persyaratan, termasuk misalnya rencana reklamasi yang paling penting, kalau itu semua sudah terpenuhi, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengeluarkan IUP-nya,” tambahnya.
Disiplin DMO Jadi Kunci Pasokan Listrik Nasional
Terkait polemik tersendatnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) yang kerap dikaitkan dengan kebijakan moratorium tambang, Fahmy Radhi menepis anggapan bahwa masalah tersebut bersumber dari penurunan kuota produksi nasional. Ia menilai akar persoalan utama justru terletak pada tingkat kepatuhan para pelaku usaha terhadap skema kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO).
Sesuai ketentuan, para produsen batu bara diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen dari total produksi mereka untuk kebutuhan dalam negeri. Namun, ketimpangan harga antara pasar domestik dan harga ekspor memicu sebagian oknum pengusaha untuk mengabaikan kewajiban tersebut demi mengejar keuntungan yang lebih besar di pasar global.
“Kekurangan itu saya melihat lebih karena pengusaha tadi lebih mengutamakan untuk mengekspor batu baranya daripada dipasok ke PLN yang harganya jauh lebih rendah daripada harga pasar,” jelas pakar ekonomi tersebut.
Intervensi Pemerintah Diperlukan untuk Antisipasi Dampak Sosial
Menanggapi potensi resiko sosial ekonomi akibat penataan sektor pertambangan—seperti penurunan pendapatan asli daerah hingga ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal—pemerintah diminta tidak tinggal diam. Penertiban lingkungan hidup jangka panjang harus berjalan seiring dengan jaring pengaman sosial bagi para pekerja yang terdampak.
Pemerintah didesak untuk menghadirkan langkah intervensi strategis guna meminimalisir guncangan ekonomi di tingkat akar rumput tanpa mengorbankan agenda besar pelestarian lingkungan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.
“Kalau moratorium tadi memberikan dampak terhadap pendapatan daerah atau masalah PHK, barangkali pemerintah harus melakukan intervensi untuk mengatasi masalah tersebut,” pungkasnya.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post