Langkah Tegas Kemenimipas Buntut Temuan Fasilitas Mewah Ombudsman
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Langkah drastis ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah fasilitas mewah dan tak wajar di dalam lingkungan penjara tersebut oleh tim Ombudsman Republik Indonesia.
Keputusan penonaktifan ini dikonfirmasi langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil guna mempermudah proses investigasi mendalam serta meminta pertanggungjawaban dari para pejabat yang berwenang di lapas tersebut.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi Setiawan dalam konferensi pers, Sabtu (26/9/2026).
Daftar Pejabat yang Dicopot dan Rencana Pemeriksaan
Jajaran pejabat struktural yang resmi dinonaktifkan dari jabatannya mencakup seluruh lini pimpinan utama di Lapas Cibinong. Mereka adalah Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib), hingga Kepala Urusan Umum Lapas.
Pascapenonaktifan, Inspektorat Jenderal Kemenimipas akan segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap kelima pejabat tersebut untuk mengungkap bagaimana fasilitas melanggar aturan itu bisa terbangun di dalam area tahanan.
“Akan kami lakukan pemeriksaan mendalam mengenai bagaimana peristiwa atau kondisi tersebut dapat terjadi sampai ditemukan oleh tim Ombudsman hingga hari ini,” tegas Rudi.
Fasilitas Khusus: Lapangan Mini Golf hingga Minuman Keras
Skandal ini mencuat setelah Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, membeberkan hasil temuan timnya saat melakukan inspeksi di Lapas Cibinong. Ombudsman menemukan adanya area hunian khusus yang dilengkapi dengan berbagai sarana eksklusif dan mewah bagi warga binaan tertentu.
Di antara temuan yang mencolok di area hunian mewah tersebut adalah keberadaan sarana kebugaran (gym) yang sedang dalam tahap pembangunan, hingga perencanaan pembuatan arena minigolf. Tak hanya itu, petugas pemeriksaan juga mengamankan unit lemari pendingin (kulkas) yang berisi simpanan botol-botol minuman keras.
Kasus ini kembali menjadi sorotan tajam publik terkait efektivitas pengawasan dan integritas tata kelola di lembaga pemasyarakatan nasional.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post