Soroti Prosedur Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, IPW Tekankan Batas Kewenangan Lembaga Pengawas
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memberikan kritik tajam terkait tata cara pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Kritik ini mengemuka setelah beredar kabar mengenai situasi tegang saat tim pengawas berupaya menerobos masuk ke area blok hunian warga binaan yang diduga memiliki fasilitas mewah mirip apartemen.
Meskipun mengakui bahwa Ombudsman memiliki mandat legal dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Sugeng mengingatkan bahwa setiap langkah operasional di lapangan harus tetap tunduk pada prosedur operasional standar dan tidak melampaui batas kewenangan yang diatur oleh undang-undang.
Mekanisme Klarifikasi dan Investigasi Harus Didahulukan
Sugeng menilai aksi memaksa masuk ke dalam fasilitas pemasyarakatan saat pemeriksaan mendadak (sidak) bukanlah pendekatan yang tepat. Menurutnya, apabila terdapat laporan masyarakat terkait dugaan keberadaan “kluster mewah” atau fasilitas khusus bagi narapidana tertentu, langkah awal yang bijaksana adalah melakukan klarifikasi formal serta pengumpulan informasi secara terukur.
“Memaksa masuk ini bukan kewenangan Ombudsman. Ada cara lain. Ombudsman bisa menggunakan sumber informasi dari dalam Lapas untuk memperoleh dokumentasi. Setelah itu, baru mengirim tim investigator untuk melakukan tindak lanjut,” ujar Sugeng Teguh Santoso saat memberikan keterangan kepada media.
Ia menambahkan, proses penanganan dugaan maladministrasi seharusnya diawali dengan meminta penjelasan resmi dari aparatur pemasyarakatan yang dilaporkan, memeriksa dokumen administratif, dan menguji verifikasi data lapangan tanpa harus memicu gesekan fisik di area terbatas seperti Lapas.
Bukan Aparat Penegak Hukum: Menjaga Proporsionalitas Kerja
Lebih jauh, IPW menekankan perbedaan mendasar antara lembaga pengawas pelayanan publik dengan instansi penegak hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, lembaga tersebut memang diberi hak untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan meminta keterangan. Namun, kewenangan tersebut tidak serta-merta memberikan hak eksekusi langsung sebagaimana yang dimiliki lembaga kepolisian.
“Ombudsman bukan aparat penegak hukum. Tindakan Ombudsman sudah melampaui tugas dan kewenangannya. Kecuali mereka ini polisi,” tegas Sugeng.
Ia mengimbau agar dalam menjalankan misi korektifnya, Ombudsman tetap proporsional dan mengedepankan etika kelembagaan. “Jangan sampai karena memiliki kewenangan pengawasan, kemudian cara bertindaknya seperti aparat penegak hukum. Ada mekanisme investigasi yang bisa dilakukan,” pungkasnya.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post