Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha (CIU) PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia pada Jumat (25/9/2026). Langkah tegas ini diambil otoritas setelah berbagai upaya penyehatan terhadap bank perekonomian rakyat syariah tersebut dinyatakan gagal total. Keputusan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat untuk memperkuat stabilitas industri perbankan nasional sekaligus melindungi dana masyarakat.
Keputusan pembekuan operasional entitas yang berkantor pusat di Jalan KH. Hasyim Ashari No. 8, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026. Dengan terbitnya regulator tersebut, seluruh operasional BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dihentikan secara permanen.
Kronologi Pemburukan Kondisi Keuangan dan Gagal Penyehatan
Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, menjelaskan bahwa tindakan pengawasan terhadap BPRS Musyarakah Ummat Indonesia telah berlangsung sejak akhir tahun lalu. Perburukan rasio keuangan mendasar menjadi pemicu utama intervensi regulator.
Pada 10 Desember 2025, OJK menetapkan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan status tersebut disebabkan oleh permodalan bank yang merosot tajam, di mana rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat merosot hingga di bawah batas aman 12%.
Kendati regulator telah memberikan tenggat waktu yang memadai kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan suntikan modal serta perbaikan tata kelola, langkah pemulihan tak kunjung membuahkan hasil. Akibatnya, pada 11 September 2026, status pengawasan dinaikkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
“Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan pengurus dan pemegang saham belum dapat mengatasi permasalahan keuangan bank secara mendasar,” ujar Adi Dharma.
LPS Eksekusi Likuidasi dan Imbau Penjaminan Simpanan
Merespons kegagalan pemulihan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meluncurkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 132/ADK3/2026 pada 17 September 2026. LPS memutuskan penanganan perbankan bermasalah ini melalui mekanisme likuidasi dan merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada OJK.
Menindaklanjuti keputusan LPS, OJK resmi mencabut izin usaha bank syariah tersebut. Efektif sejak tanggal pencabutan, seluruh kantor BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditutup untuk umum dan dilarang melakukan transaksi perbankan apa pun. Hak dan kewajiban entitas selanjutnya ditangani sepenuhnya oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS.
OJK memberikan instruksi tegas kepada jajaran Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, hingga Pemegang Saham agar tidak melakukan tindakan hukum maupun pengalihan aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Di sisi lain, regulator mengimbau para nasabah BPRS Musyarakah Ummat Indonesia untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Seluruh dana simpanan masyarakat dipastikan berada dalam skema jaminan LPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Informasi teknis mengenai pembayaran klaim penjaminan dan proses likuidasi akan diumumkan secara transparan oleh LPS dalam waktu dekat.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post