BPOM Syaratkan Sertifikasi Halal untuk Penerbitan Izin Edar Pangan Olahan Per Oktober 2026
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mempertegas komitmennya dalam mendukung penegakan aturan wajib halal nasional. Lembaga regulator tersebut memastikan bahwa sertifikat halal akan menjadi syarat mutlak dalam proses registrasi dan penerbitan izin edar bagi seluruh produk pangan olahan yang beredar di Indonesia mulai Oktober 2026.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. BPOM menegaskan bahwa tahap registrasi merupakan benteng utama dalam menyaring dan memastikan legalitas serta kelayakan produk sebelum dikonsumsi oleh masyarakat luas.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, menekankan betapa krusialnya posisi registrasi dalam rantai pengawasan pangan. “Registrasi ini yang paling krusial karena penerbitan izin edar menjadi kunci ujung produk itu bisa beredar,” tegas Elin dalam forum Konsinyering Menuju Wajib Halal Oktober yang berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat.
Cakupan Aturan dan Perhatian Khusus Sektor UMKM
Penerapan regulasi ini akan berlaku secara komprehensif tanpa terkecuali. Aturan mencakup seluruh kategori pangan olahan, baik yang diproduksi oleh industri dalam negeri—termasuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)—maupun produk pangan impor yang masuk ke pasar domestik.
Meskipun penegakan aturan dilakukan secara menyeluruh, BPOM menaruh perhatian khusus pada kesiapan para pelaku UMKM. Pemerintah menilai pendampingan dan kesiapan sektor UMKM sangat vital agar masa transisi menuju tenggat wajib halal dapat berjalan mulus tanpa mengganggu keberlangsungan dan pertumbuhan usaha mereka.
Penyelarasan Pengawasan dari Hulu hingga Hilir
Guna memastikan integrasi kebijakan berjalan efektif, BPOM menekankan pentingnya penyelarasan teknis di seluruh lini pengawasan, mulai dari rantai hulu hingga hilir. Komitmen ini tidak hanya berhenti pada tahap registrasi dan penerbitan izin edar semata.
Pengawasan komprehensif tersebut mencakup beberapa aspek utama:
- Penerbitan izin sarana produksi melalui penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
- Penataan dan verifikasi dokumen Surat Keterangan Impor (SKI) di setiap pintu masuk barang impor.
- Pengawasan ketat terhadap produk yang telah beredar di pasaran (post-market supervision).
Langkah Antisipasi Menghadapi Tenggat 18 Oktober 2026
Memasuki fase krusial menjelang batas waktu pada 18 Oktober 2026, BPOM bergerak cepat merancang langkah-langkah mitigasi untuk mengantisipasi potensi kendala teknis dan dampak di lapangan. BPOM berencana segera menggelar pertemuan teknis lanjutan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Dalam pertemuan mendatang, BPOM akan duduk bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta perwakilan MUI. Agenda utama yang bakal dibahas mencakup penyempurnaan alur mekanisme perizinan, pemetaan solusi teknis, hingga perumusan kebijakan terkait tata cara penanganan produk pangan yang sudah terlanjur beredar sebelum batas waktu penegakan aturan berlaku.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post