MALANG TODAY – Wacana perubahan definisi korupsi yang dilontarkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memicu perdebatan publik. Di balik polemik tersebut, para pakar menilai Indonesia sebenarnya menghadapi masalah yang jauh lebih mendasar, yakni regulasi pemberantasan korupsi yang dinilai sudah ketinggalan zaman.
Gagasan tersebut berawal dari usulan Luhut agar pengertian korupsi tidak lagi berpatokan pada aspek kerugian negara, melainkan berfokus pada tindakan penyuapan sesuai standar internasional. Luhut berargumen, ketentuan kerugian negara berpotensi menghambat ekosistem bisnis dan investasi, khususnya bagi entitas seperti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), karena risiko keputusan bisnis dapat terancam pidana.
Meski Luhut kemudian mengklarifikasi bahwa unsur kerugian negara tidak akan dihapus melainkan diperjelas pembuktiannya, wacana ini tetap memantik penolakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Kedua lembaga menegaskan bahwa kerugian negara merupakan elemen krusial dalam menuntut pertanggungjawaban hukum para koruptor.
Risiko Penghapusan Unsur Kerugian Negara
Dosen Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Rully Herdita Ramadhani, menilai kerugian keuangan negara merupakan inti dari tindak pidana korupsi yang merusak stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, menghapus unsur tersebut justru berisiko membebaskan pelaku kejahatan.
“Jika unsur kerugian keuangan negara dihapus, potensi kerugian negara justru bisa lebih besar. Pelakunya tidak dapat dipidana karena unsurnya dihilangkan, sehingga pelaku bebas sementara negara tetap rugi secara finansial,” ujar Rully.
Rully menekankan bahwa solusi yang tepat bukanlah menghapus pasal kerugian negara, melainkan memperjelas batasan antara keputusan bisnis (business judgment rule) yang diambil dengan iktikad baik dan tindakan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri.
Regulasi Dinilai Ketinggalan Zaman
Di sisi lain, para pakar menilai pemerintah seharusnya berfokus pada perbaikan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar sejalan dengan perkembangan kejahatan yang semakin canggih. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) FH UGM, Zaenur Rohman, menyebut regulasi di Indonesia belum mengadopsi poin-poin penting dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), padahal Indonesia telah meratifikasinya sejak 2006 melalui UU Nomor 7.
Zaenur mencatat sedikitnya ada empat delik pidana internasional yang hingga kini belum diakomodasi dalam hukum nasional:
1. Suap kepada pejabat publik asing (foreign bribery)
2. Perdagangan pengaruh (trading influence)
3. Suap di sektor swasta (bribery in the private sector)
4. Peningkatan kekayaan secara tidak wajar (illicit enrichment)
“Delik-delik tersebut belum diatur, padahal sangat penting untuk diadopsi ke dalam sistem hukum kita guna mengatasi berbagai bentuk pelanggaran hukum yang kian beragam,” tegas Zaenur.
Mengejar Perkembangan Modus Kejahatan
Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Rimawan Pradiptyo, menambahkan bahwa inovasi dan modus kejahatan korupsi selalu berkembang lebih cepat dibandingkan regulasi dan kemampuan aparat penegak hukum. Ia mencontohkan praktik suap di sektor swasta yang hingga kini belum bisa ditindak tegas karena ketiadaan payung hukum.
Rimawan membandingkan kondisi Indonesia dengan negara-negara Skandinavia yang menerapkan aturan ketat (highly regulated) baik di sektor publik maupun swasta. Hasilnya, tingkat korupsi menipis dan kesejahteraan masyarakat meningkat.
Menurut Rimawan, kunci utama perbaikan hukum di Indonesia adalah konsistensi penegakan aturan dan pembuktian niat jahat (mens rea) secara adil, tanpa adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Langkah ini dinilai lebih efektif memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat daripada sekadar mengubah definisi korupsi.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post