Sebanyak 40 tokoh yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis masyarakat sipil, hingga pengamat kebijakan publik resmi mengajukan dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini diambil untuk memberikan pandangan hukum independen terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto.
Dokumen pendapat hukum untuk perkara pidana Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tersebut diserahkan langsung oleh juru bicara amicus curiae, Hasrul Harahap, kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiowati yang didampingi hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Deretan tokoh nasional dan akademisi tercatat mendampingi inisiatif ini. Di antaranya adalah praktisi hukum Fadli Nasution, Rektor Universitas Islam Tasikmalaya periode 2022–2026 Abdul Haris, Dekan FISIP Universitas Jakarta Hasrul Harahap, Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara Unisma Dilla Novita, serta sejumlah akademisi dan pengamat seperti Suratman, Asep Supriatna, Robi Anugerah Marpaung, Derwanto, Ahmad Fauzan, dan Yusak Farhan.
Sumbang Pemikiran Objektif, Tegaskan Bukan Intervensi Peradilan
Juru bicara amicus curiae, Hasrul Harahap, menegaskan bahwa penyerahan berkas ini sama sekali bukan bentuk intervensi terhadap independensi majelis hakim. Sebaliknya, langkah ini merupakan bentuk kontribusi pemikiran akademis dan hukum agar hakim memiliki perspektif yang lebih luas dan komprehensif sebelum menjatuhkan putusan.
“Amicus curiae ini merupakan upaya memberikan pandangan hukum secara objektif agar majelis hakim dapat menilai hubungan antara fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan unsur-unsur tindak pidana secara cermat,” ujar Hasrul yang juga menjabat sebagai Dekan FISIP Universitas Jakarta (Unija).
Dalam poin-poin pendapat hukumnya, aliansi tokoh masyarakat sipil ini menekankan bahwa proses pemidanaan seseorang tidak boleh berpatokan pada asumsi semata, kedekatan relasi sosial, atau sekadar peristiwa administrasi. Hakim diminta untuk secara ketat menguji apakah perbuatan terdakwa benar-benar memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Soroti Bukti Transaksi Keuangan dan Prinsip Pertanggungjawaban Pidana
Lebih jauh, para penyerah amicus curiae menyoroti bukti-bukti transaksi keuangan atau pemberian uang yang terungkap di persidangan. Menurut mereka, keberadaan aliran dana tidak bisa secara otomatis ditafsirkan sebagai bentuk tindak pidana suap tanpa membuktikan ikatan niat jahat (mens rea) dan latar belakang transaksi tersebut.
Oleh karena itu, majelis hakim diharapkan menganalisis secara mendalam latar belakang, tujuan, serta korelasinya dengan perbuatan yang didakwakan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sah.
Selain itu, dokumen tersebut menggarisbawahi pentingnya memegang teguh prinsip pertanggungjawaban pidana yang bersifat personal. Seseorang tidak sepatutnya dipidana hanya karena faktor hubungan pertemanan, relasi kerja, maupun kedudukan jabatan.
“Hal yang harus dibuktikan bukan sekadar apakah terdakwa mengenal atau berkomunikasi dengan pihak tertentu, melainkan apakah perbuatan yang didakwakan benar-benar terbukti memenuhi unsur tindak pidana,” tegas juru bicara dalam dokumen tertulisnya.
Tuntutan Jaksa dan Konstruksi Kasus Korupsi Pertambangan Nikel
Perkara hukum ini berawal dari kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026. Terdakwa Hery Susanto didakwa menerima suap dalam bentuk uang tunai dan aset rumah dengan nilai keseluruhan mencapai Rp4,85 miliar saat menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai suap tersebut diberikan untuk mengondisikan atau mengatur penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang berkaitan dengan sektor pertambangan tersebut.
Atas tuduhan tersebut, JPU menuntut Hery dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar subsider 3 tahun penjara.
JPU menjerat terdakwa menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post