Tantangan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi di Industri Asuransi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait reformasi norma hukum asuransi dinilai tidak akan memberikan dampak maksimal bagi masyarakat apabila tidak segera diikuti dengan pembenahan menyeluruh pada tingkat regulasi, penyusunan polis, hingga praktik klaim oleh perusahaan asuransi. Penegasan tersebut disampaikan oleh Praktisi Hukum sekaligus Managing Partner EL Law Firm, Eliadi Hulu, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Menurut Eliadi Hulu, MK telah memberikan arah hukum yang sangat jelas untuk melindungi hak-hak pemegang polis. Namun, titik krusial saat ini terletak pada eksekusi di lapangan agar prinsip keadilan yang telah diputus oleh majelis hakim benar-benar diterapkan secara nyata oleh industri jasa keuangan.
“Putusan MK sudah memberikan arah yang sangat jelas. Sekarang tantangannya bukan lagi memperdebatkan putusannya, tetapi bagaimana memastikan prinsip yang diputus Mahkamah benar-benar hadir dalam polis dan praktik klaim di lapangan,” ujar Eliadi Hulu.
Uji Norma KUHD dan Perlindungan Hak Pemegang Polis
Langkah pengujian norma hukum ke MK ini berawal dari pengalaman lapangan dalam menangani berbagai sengketa klaim asuransi di persidangan. Dari dinamika hukum tersebut, ditemukan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dinilai menjadi akar ketidakpastian hukum serta merugikan nasabah.
Salah satu pencapaian penting adalah pengujian Pasal 251 KUHD. Pascaputusan MK, ketentuan tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar oleh perusahaan asuransi untuk membatalkan pertanggungan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan bersama para pihak atau melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, kepastian hukum kembali dipertegas melalui Putusan MK Nomor 25/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 304 KUHD dalam perkara yang diwakili oleh tim kuasa hukum EL Law Firm. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan seluruh permohonan dan menetapkan bahwa polis asuransi jiwa wajib mencantumkan secara tegas syarat-syarat klaim yang telah disepakati sejak awal perjanjian.
Dorong Peran Aktif OJK dan Pembenahan Total Industri
Dua putusan monumental MK tersebut dinilai harus menjadi momentum emas bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pembenahan secara komprehensif. Perusahaan asuransi didesak untuk segera merevisi ketentuan internal dan isi polis agar tidak ada lagi celah untuk tindakan pembatalan sepihak maupun perubahan syarat substantif klaim secara mendadak.
Secara khusus, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk mengambil peran sentral dalam mengawasi dan memastikan bahwa substansi putusan MK diterjemahkan secara konkret ke dalam Peraturan OJK (POJK) serta regulasi turunan lainnya.
“OJK sekarang memegang peranan penting. Putusan MK harus diwujudkan dalam regulasi dan pengawasan. Perusahaan asuransi juga harus menyesuaikan polisnya. Jangan sampai norma sudah berubah, tetapi praktik di lapangan masih menggunakan pola lama,” tegasnya.
Sebagai penutup, Eliadi Hulu menggarisbawahi bahwa ukuran keberhasilan dari sebuah perjuangan hukum bukanlah sebatas kemenangan di ruang sidang atau dikabulkannya permohonan oleh MK, melainkan ketika dampak kemanfaatannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
“Bagi kami, memenangkan perkara bukan titik akhir. Kalau putusan sudah mengubah hukum, tahap berikutnya adalah memastikan perubahan itu benar-benar hidup dan dijalankan. Di situlah manfaat hukum akhirnya dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post