Skip to main content

Malang Today

Malang Today
Beauty Fashion Music Malang
SEP 9, 2026
-- : --
⛅ 27°C
Indonesia Desak Rusia Hentikan Perekrutan Warganya dalam Perang Ukraina/Kubu PPP Solid, Mardiono Pastikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Aman dari Pencopotan/Berkat Pendampingan BRI, Pengrajin Tape Khas Malang Sukses Naik Kelas dan Perluas Pasar/Era Baru Kendaraan Otonom Tiba dan Siap Melesat Lebih Masif/Pemerintah Dorong Hilirisasi Nikel Masuk Fase Industri Produk Akhir/AS Klaim Ingin Negosiasi, Iran Sebut Sikap Washington Mulai Melunak/Usut Kegaduhan Penggeledahan Pesantren, Polri Terjunkan Divisi Propam/BMKG Catat 659 Gempa Mengguncang Jawa Timur Selama Oktober 2026/Gugatan NAACP Terkait Polusi Pusat Data xAI Resmi Dilanjutkan di Pengadilan/Denda Rp 2,1 Triliun Dinilai Belum Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor Pasar Modal/Kabut Asap Karhutla: Pemicu Ketegangan Diplomatik RI-Singapura/Film Peraih Palme d’Or Resmi Buka Gelaran Jakarta World Cinema 2026/Harga BBM November Batal Naik, Pertamina dan SPBU Swasta Kompak Pertahankan Tarif/Fenomena Cancel Culture RANS dan Willie Salim Cermin Nyata Kemarahan Publik/Ribuan Warga Padati Puncak Dies Natalis ke-65 UIN Malang/
Indonesia Desak Rusia Hentikan Perekrutan Warganya dalam Perang Ukraina/Kubu PPP Solid, Mardiono Pastikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Aman dari Pencopotan/Berkat Pendampingan BRI, Pengrajin Tape Khas Malang Sukses Naik Kelas dan Perluas Pasar/Era Baru Kendaraan Otonom Tiba dan Siap Melesat Lebih Masif/Pemerintah Dorong Hilirisasi Nikel Masuk Fase Industri Produk Akhir/AS Klaim Ingin Negosiasi, Iran Sebut Sikap Washington Mulai Melunak/Usut Kegaduhan Penggeledahan Pesantren, Polri Terjunkan Divisi Propam/BMKG Catat 659 Gempa Mengguncang Jawa Timur Selama Oktober 2026/Gugatan NAACP Terkait Polusi Pusat Data xAI Resmi Dilanjutkan di Pengadilan/Denda Rp 2,1 Triliun Dinilai Belum Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor Pasar Modal/Kabut Asap Karhutla: Pemicu Ketegangan Diplomatik RI-Singapura/Film Peraih Palme d’Or Resmi Buka Gelaran Jakarta World Cinema 2026/Harga BBM November Batal Naik, Pertamina dan SPBU Swasta Kompak Pertahankan Tarif/Fenomena Cancel Culture RANS dan Willie Salim Cermin Nyata Kemarahan Publik/Ribuan Warga Padati Puncak Dies Natalis ke-65 UIN Malang/

All Categories / Semua Kategori

Malang Beauty Fashion Music Technology Politic Celebrity Entertain Place to Go Astrology

Pascaputusan MK, OJK Didesak Perketat Pengawasan Industri Asuransi Nasional

by Malang Today
September 27, 2026
Pascaputusan Mk Ojk Didesak Perketat Pengawasan Industri Asuransi Nasional

Pascaputusan Mk Ojk Didesak Perketat Pengawasan Industri Asuransi Nasional

Tantangan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi di Industri Asuransi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait reformasi norma hukum asuransi dinilai tidak akan memberikan dampak maksimal bagi masyarakat apabila tidak segera diikuti dengan pembenahan menyeluruh pada tingkat regulasi, penyusunan polis, hingga praktik klaim oleh perusahaan asuransi. Penegasan tersebut disampaikan oleh Praktisi Hukum sekaligus Managing Partner EL Law Firm, Eliadi Hulu, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (27/9/2026).

Menurut Eliadi Hulu, MK telah memberikan arah hukum yang sangat jelas untuk melindungi hak-hak pemegang polis. Namun, titik krusial saat ini terletak pada eksekusi di lapangan agar prinsip keadilan yang telah diputus oleh majelis hakim benar-benar diterapkan secara nyata oleh industri jasa keuangan.

“Putusan MK sudah memberikan arah yang sangat jelas. Sekarang tantangannya bukan lagi memperdebatkan putusannya, tetapi bagaimana memastikan prinsip yang diputus Mahkamah benar-benar hadir dalam polis dan praktik klaim di lapangan,” ujar Eliadi Hulu.

Uji Norma KUHD dan Perlindungan Hak Pemegang Polis

Langkah pengujian norma hukum ke MK ini berawal dari pengalaman lapangan dalam menangani berbagai sengketa klaim asuransi di persidangan. Dari dinamika hukum tersebut, ditemukan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dinilai menjadi akar ketidakpastian hukum serta merugikan nasabah.

Salah satu pencapaian penting adalah pengujian Pasal 251 KUHD. Pascaputusan MK, ketentuan tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar oleh perusahaan asuransi untuk membatalkan pertanggungan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan bersama para pihak atau melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, kepastian hukum kembali dipertegas melalui Putusan MK Nomor 25/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 304 KUHD dalam perkara yang diwakili oleh tim kuasa hukum EL Law Firm. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan seluruh permohonan dan menetapkan bahwa polis asuransi jiwa wajib mencantumkan secara tegas syarat-syarat klaim yang telah disepakati sejak awal perjanjian.

Dorong Peran Aktif OJK dan Pembenahan Total Industri

Dua putusan monumental MK tersebut dinilai harus menjadi momentum emas bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pembenahan secara komprehensif. Perusahaan asuransi didesak untuk segera merevisi ketentuan internal dan isi polis agar tidak ada lagi celah untuk tindakan pembatalan sepihak maupun perubahan syarat substantif klaim secara mendadak.

Secara khusus, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk mengambil peran sentral dalam mengawasi dan memastikan bahwa substansi putusan MK diterjemahkan secara konkret ke dalam Peraturan OJK (POJK) serta regulasi turunan lainnya.

“OJK sekarang memegang peranan penting. Putusan MK harus diwujudkan dalam regulasi dan pengawasan. Perusahaan asuransi juga harus menyesuaikan polisnya. Jangan sampai norma sudah berubah, tetapi praktik di lapangan masih menggunakan pola lama,” tegasnya.

Sebagai penutup, Eliadi Hulu menggarisbawahi bahwa ukuran keberhasilan dari sebuah perjuangan hukum bukanlah sebatas kemenangan di ruang sidang atau dikabulkannya permohonan oleh MK, melainkan ketika dampak kemanfaatannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

“Bagi kami, memenangkan perkara bukan titik akhir. Kalau putusan sudah mengubah hukum, tahap berikutnya adalah memastikan perubahan itu benar-benar hidup dan dijalankan. Di situlah manfaat hukum akhirnya dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Logo Malang Today
Malang Today

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.

Related Posts

Indonesia Desak Rusia Hentikan Perekrutan Warganya Dalam Perang Ukraina

Indonesia Desak Rusia Hentikan Perekrutan Warganya dalam Perang Ukraina

by Malang Today
November 2, 2026

Indonesia mendesak Rusia menghentikan perekrutan warganya untuk perang Ukraina demi keselamatan tentara bayaran dan hubungan kedua negara.

Kubu Ppp Solid Mardiono Pastikan Agus Suparmanto Dan Taj Yasin

Kubu PPP Solid, Mardiono Pastikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Aman dari Pencopotan

by Malang Today
November 2, 2026

Pelajari alasan Mardiono pertahankan Agus Suparmanto dan Taj Yasin di PPP meski diterpa isu pemecatan demi menjaga stabilitas internal partai.

Pemerintah Dorong Hilirisasi Nikel Masuk Fase Industri Produk Akhir

Pemerintah Dorong Hilirisasi Nikel Masuk Fase Industri Produk Akhir

by Malang Today
November 2, 2026

Pemerintah resmi mendorong hilirisasi nikel ke produk akhir untuk tingkatkan nilai tambah industri dan daya saing ekspor nasional.

As Klaim Ingin Negosiasi Iran Sebut Sikap Washington Mulai Melunak

AS Klaim Ingin Negosiasi, Iran Sebut Sikap Washington Mulai Melunak

by Malang Today
November 1, 2026

Iran sebut nada bicara AS kini berubah saat Washington berupaya buka jalur negosiasi diplomatik baru di tengah ketegangan kedua negara.

Usut Kegaduhan Penggeledahan Pesantren Polri Terjunkan Divisi Propam

Usut Kegaduhan Penggeledahan Pesantren, Polri Terjunkan Divisi Propam

by Malang Today
November 1, 2026

Polri menerjunkan Propam untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan pesantren yang memicu kegaduhan publik.

Denda Rp 21 Triliun Dinilai Belum Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor

Denda Rp 2,1 Triliun Dinilai Belum Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor Pasar Modal

by Malang Today
November 1, 2026

Denda Rp 2,1 triliun belum cukup pulihkan kepercayaan investor pasar modal yang meredup akibat maraknya skandal manipulasi saham.

Kabut Asap Karhutla Pemicu Ketegangan Diplomatik Ri Singapura

Kabut Asap Karhutla: Pemicu Ketegangan Diplomatik RI-Singapura

by BBC Indonesia
November 1, 2026

Pelajari sejarah karhutla di Indonesia yang memicu ketegangan diplomatik dengan Singapura serta dampaknya bagi hubungan kedua negara di sini.

Harga Bbm November Batal Naik Pertamina Dan Spbu Swasta Kompak

Harga BBM November Batal Naik, Pertamina dan SPBU Swasta Kompak Pertahankan Tarif

by Malang Today
November 1, 2026

Pertamina dan pengecer BBM swasta mempertahankan harga bahan bakar untuk November 2024 guna menjaga stabilitas pasar di Indonesia.

Fenomena Cancel Culture Rans Dan Willie Salim Cermin Nyata Kemarahan

Fenomena Cancel Culture RANS dan Willie Salim Cermin Nyata Kemarahan Publik

by Malang Today
November 1, 2026

Fenomena cancel culture RANS dan Willie Salim menjadi bukti nyata kemarahan publik. Simak analisis lengkap dan dampaknya di sini.

Bei Pacu Penjaringan Emiten Baru Demi Target Ipo 2027

BEI Pacu Penjaringan Emiten Baru Demi Target IPO 2027

by Malang Today
November 1, 2026

Simak strategi Bursa Efek Indonesia dalam menjaring emiten baru untuk IPO 2027 demi mendorong pertumbuhan pasar modal nasional secara berkelanjutan.

Discussion about this post

Signaturee 2026 Badge
Signaturee Avatar
View this post on Instagram

A post shared by SIGNATUREÈ MUSIC FESTIVAL (@signaturee.festival)

Logo Square MLGTDY 1

CONTACT US

ABOUT US

EDITORIAL

CYBER MEDIA GUIDELINES

DISCLAIMER

Logo Square MLGTDY 1

CONTACT US

CYBER MEDIA GUIDELINES

ABOUT US

DISCLAIMER

EDITORIAL

imunify-bot-check 5339
No Result
View All Result
  • Buy JNews
  • Place to gos

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.