Pemerintah pusat resmi mencabut izin usaha pertambangan emas milik PT Kristalin Eka Lestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, akibat pelanggaran perambahan kawasan hutan. Meski izin swasta tersebut dibatalkan, aktivitas penambangan di lokasi tambang emas terbesar kedua di Papua itu dipastikan tetap berlanjut setelah pemerintah mengalihkan hak konsesi kepada BUMN pertambangan, PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Langkah pengalihan ini memicu kritik keras dari aktivis lingkungan. Pengalihan konsesi dinilai tidak menyelesaikan akar masalah kerusakan lingkungan dan tidak memberikan jaminan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat adat Papua di sekitar wilayah tambang.
Pelanggaran Kawasan Hutan dan Tindakan Satgas PKH
Pencabutan izin pertambangan PT Kristalin Eka Lestari dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam kegiatan penertiban di Distrik Makimi, Nabire. Tim gabungan yang dipimpin pimpinan lembaga penegak hukum dan pertahanan menemukan bukti operasional tambang yang melanggar ketentuan penggunaan kawasan hutan.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, perusahaan tersebut terbukti merambah sekitar 375 hektare kawasan hutan produksi tanpa izin peruntukan yang sah. Rinciannya mencakup 270 hektare di dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 105 hektare di luar batas konsesi resmi. Selain itu, perusahaan dipenalti karena tidak menyetorkan jaminan reklamasi serta gagal melengkapi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diwajibkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemerintah mewajibkan manajemen swasta tersebut untuk memulihkan kerusakan lingkungan, melunasi tunggakan royalti kepada negara, dan memenuhi seluruh hak gaji serta pesangon para pekerja.
Bantahan Kuasa Hukum
Pihak PT Kristalin Eka Lestari melalui tim kuasa hukumnya membantah tuduhan operasional ilegal tersebut. Kuasa hukum perusahaan menyatakan bahwa proses pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) telah diajukan secara administratif sejak tahun 2024 dan masih berjalan di instansi terkait.
Terkait kelengkapan dokumen operasional, perwakilan hukum mengklaim telah mengantongi izin RKAB berdurasi tiga tahun (2024-2026). Perusahaan berkali-kali mengajukan penyesuaian menyusul adanya perubahan regulasi pemerintah yang mewajibkan pembaruan RKAB secara tahunan.
Rekam Jejak Konsesi dan Peralihan Pengelolaan
PT Kristalin Eka Lestari berdiri sejak 1991 dan mengalami beberapa kali perubahan kepemilikan serta struktur pemegang saham. Perusahaan ini mulai mengeksplorasi potensi emas di Distrik Makimi sejak akhir dekade 2000-an dan memperoleh legalitas IUP Operasi Produksi pada 2020 dengan target masa berlaku hingga 2030.
Pascapencabutan izin resmi oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi, hak pengelolaan lahan tambang seluas ribuan hektare tersebut resmi dialihkan kepada PT Antam Tbk. BUMN ini menambah jajaran portofolio tambangnya di wilayah Papua setelah sebelumnya menguasai konsesi di Pegunungan Bintang, Boven Digoel, dan Pulau Gag.
Manajemen PT Antam Tbk menyatakan komitmennya untuk menjalankan operasional tambang dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan prinsip keberlanjutan. Perusahaan berjanji akan mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja lokal, mendukung pembangunan infrastruktur wilayah, serta meningkatkan penerimaan daerah Nabire.
Kritik Dampak Lingkungan dan Sosio-Ekonomi
Aktivis lingkungan dari advokasi Panah Papua, Sulfianto Alias, menyayangkan keputusan pemerintah yang sekadar mengganti pengelola dari swasta ke BUMN. Aktivitas penambangan skala besar di sepanjang daerah aliran sungai Nabire terbukti memicu kerusakan ekosistem, erosi, dan banjir bandang rutin yang merugikan warga di Kampung Lagari Jaya dan sekitarnya.
Data ekonomi menunjukkan tingkat kemiskinan di Kabupaten Nabire masih berada di angka 22,6 persen meski daerah tersebut telah dieksploitasi sumber daya alamnya selama puluhan tahun. Para pengamat mendesak pemerintah untuk menghentikan pola industri ekstraktif yang tidak berkelanjutan dan beralih fokus pada pemulihan lingkungan serta pengembangan ekonomi berbasis daya dukung alam bagi warga asli Papua.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post