MALANG TODAY — Kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan siswa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, beruntut panjang. Febi Yona Purba (16), salah satu siswi korban keracunan, dilaporkan masih mengalami gangguan kesehatan serius seperti kejang-kejang dan kesulitan bicara meski kejadian telah berlalu hampir satu bulan. Kecewa dengan lambatnya penanganan dan ketiadaan pihak yang bertanggung jawab, keluarga korban resmi menempuh jalur hukum.
Keluarga Tempuh Jalur Hukum akibat Penanganan Lambat
Tim kuasa hukum keluarga korban telah menyampaikan laporan resmi ke Polres Tanah Karo pada 31 Agustus 2026. Laporan tersebut mengarah pada tiga pihak, yakni Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pengelola, Badan Gizi Nasional (BGN), serta pihak sekolah. Selain laporan pidana, tim hukum juga sedang mematangkan gugatan perdata.
Pihak keluarga memprotes transparansi hasil uji laboratorium yang dinilai lambat dibuka kepada publik. Hasil pemeriksaan dari UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Sumatra Utara sebenarnya telah keluar sejak 16 Agustus 2026, tetapi keluarga baru mendapatkannya setelah rapat dengar pendapat di DPRD Karo pada 7 September 2026.
Orang tua Febi Yona, Icu Mangihut Purba, mengungkapkan keprihatinannya karena sang anak terus dirujuk ke berbagai rumah sakit tanpa kejelasan diagnosis yang pasti. Sejak mengonsumsi makanan tersebut pada 13 Agustus 2026, Febi telah menjalani perawatan bertahap di Puskesmas Berastagi, RSUD Karo Kabanjahe, RS Efarina Berastagi, RSU Haji Medan, hingga RSUP Adam Malik Medan.
Bantahan Dinas Kesehatan dan Temuan Medis
Dinas Kesehatan Sumatra Utara memberikan tanggapan terkait kondisi kesehatan korban. Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy, membantah kabar bahwa korban mengalami kehilangan ingatan permanen. Menurutnya, hasil pemeriksaan Electroencephalography (EEG) di RS Haji Medan dan RSUP H Adam Malik menunjukkan fungsi otak korban dalam kondisi normal.
Faisal menjelaskan bahwa gangguan mengingat yang sempat dialami korban merupakan efek sementara akibat rasa sakit berlebih. Di sisi lain, tim medis RSU Haji Medan sebelumnya mencatat diagnosis berupa gangguan fungsional saluran pencernaan (irritable bowel syndrome) dan peradangan usus halus (necrotizing enterocolitis).
Hasil Laboratorium Ungkap Kontaminasi Bakteri Massal
Kasus di Kabupaten Karo mencatat sedikitnya 353 murid dari lima sekolah mengalami gejala keracunan setelah menyantap menu dari SPPG Karo Berastagi Sempajaya. Berdasarkan dokumen pemeriksaan laboratorium kesehatan Pemprov Sumut, ditemukan beberapa sampel yang terkonfirmasi positif bakteri berbahaya:
1. Bacillus Cereus: Ditemukan pada sampel nasi. Bakteri ini memproduksi toksin penyebab muntah akut yang tetap bertahan meski makanan dipanaskan kembali.
2. Staphylococcus Aureus: Ditemukan pada sampel ikan dencis bumbu saus serta sampel muntahan siswa. Bakteri ini biasanya berkembang akibat pengolahan yang tidak higienis dan penyimpanan suhu ruang yang keliru.
3. Escherichia Coli: Ditemukan pada sampel buah melon, yang berpotensi memicu diare berat dan gangguan pencernaan.
Penyebab kontaminasi tersebut diperkuat oleh pernyataan Kepala BGN, Sudaryono, yang mengonfirmasi adanya kelalaian prosedur. Ratusan ekor bahan baku ikan dibiarkan berada di suhu ruangan selama 12 jam tanpa dimasukkan ke dalam lemari pendingin (freezer) sebelum dimasak.
Desakan Status KLB dan Somasi Nasional
Insiden keracunan pangan MBG tidak hanya terjadi di Sumatra Utara. Lembaga riset Celios mencatat hingga akhir Agustus 2026, total korban keracunan MBG di seluruh Indonesia diperkirakan telah menembus lebih dari 43.000 orang, dengan beban kerugian ekonomi medis mencapai puluhan miliar rupiah.
Kondisi ini memicu gelombang desakan dari koalisi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum yang melayangkan surat somasi kepada BGN, Presiden RI, Kementerian Keuangan, dan DPR RI. Pemerintah didorong untuk segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas maraknya kasus keracunan program MBG secara nasional.
Menanggapi meluasnya dampak kasus ini, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa pemerintah bersama penyedia jasa wajib memberikan pemulihan (remedy) menyeluruh bagi para korban, mencakup kompensasi medis, restitusi, hingga evaluasi total agar tragedi serupa tidak kembali terulang.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post