Skip to main content

Malang Today

Malang Today
Beauty Fashion Music Malang
SEP 9, 2026
-- : --
⛅ 27°C
Indonesia Desak Rusia Hentikan Perekrutan Warganya dalam Perang Ukraina/Kubu PPP Solid, Mardiono Pastikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Aman dari Pencopotan/Berkat Pendampingan BRI, Pengrajin Tape Khas Malang Sukses Naik Kelas dan Perluas Pasar/Era Baru Kendaraan Otonom Tiba dan Siap Melesat Lebih Masif/Pemerintah Dorong Hilirisasi Nikel Masuk Fase Industri Produk Akhir/AS Klaim Ingin Negosiasi, Iran Sebut Sikap Washington Mulai Melunak/Usut Kegaduhan Penggeledahan Pesantren, Polri Terjunkan Divisi Propam/BMKG Catat 659 Gempa Mengguncang Jawa Timur Selama Oktober 2026/Gugatan NAACP Terkait Polusi Pusat Data xAI Resmi Dilanjutkan di Pengadilan/Denda Rp 2,1 Triliun Dinilai Belum Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor Pasar Modal/Kabut Asap Karhutla: Pemicu Ketegangan Diplomatik RI-Singapura/Film Peraih Palme d’Or Resmi Buka Gelaran Jakarta World Cinema 2026/Harga BBM November Batal Naik, Pertamina dan SPBU Swasta Kompak Pertahankan Tarif/Fenomena Cancel Culture RANS dan Willie Salim Cermin Nyata Kemarahan Publik/Ribuan Warga Padati Puncak Dies Natalis ke-65 UIN Malang/
Indonesia Desak Rusia Hentikan Perekrutan Warganya dalam Perang Ukraina/Kubu PPP Solid, Mardiono Pastikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Aman dari Pencopotan/Berkat Pendampingan BRI, Pengrajin Tape Khas Malang Sukses Naik Kelas dan Perluas Pasar/Era Baru Kendaraan Otonom Tiba dan Siap Melesat Lebih Masif/Pemerintah Dorong Hilirisasi Nikel Masuk Fase Industri Produk Akhir/AS Klaim Ingin Negosiasi, Iran Sebut Sikap Washington Mulai Melunak/Usut Kegaduhan Penggeledahan Pesantren, Polri Terjunkan Divisi Propam/BMKG Catat 659 Gempa Mengguncang Jawa Timur Selama Oktober 2026/Gugatan NAACP Terkait Polusi Pusat Data xAI Resmi Dilanjutkan di Pengadilan/Denda Rp 2,1 Triliun Dinilai Belum Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor Pasar Modal/Kabut Asap Karhutla: Pemicu Ketegangan Diplomatik RI-Singapura/Film Peraih Palme d’Or Resmi Buka Gelaran Jakarta World Cinema 2026/Harga BBM November Batal Naik, Pertamina dan SPBU Swasta Kompak Pertahankan Tarif/Fenomena Cancel Culture RANS dan Willie Salim Cermin Nyata Kemarahan Publik/Ribuan Warga Padati Puncak Dies Natalis ke-65 UIN Malang/

All Categories / Semua Kategori

Malang Beauty Fashion Music Technology Politic Celebrity Entertain Place to Go Astrology

DPR Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru, Ini Poin Krusial yang Wajib Diketahui Pekerja

by BBC Indonesia
October 6, 2026
Dpr Sahkan Uu Ketenagakerjaan Baru Ini Poin Krusial Yang Wajib

Dpr Sahkan Uu Ketenagakerjaan Baru Ini Poin Krusial Yang Wajib

MALANG TODAY – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10). Regulasi baru yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal ini disahkan secara mendadak setelah melalui proses pembahasan kilat selama kurang dari satu bulan.

Penyusunan UU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan inisiatif DPR sebagai tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2024 terkait uji materi UU Cipta Kerja yang diajukan sejumlah serikat pekerja. Menyikapi putusan MK tersebut, Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pada 1 September 2026 untuk menunjuk tim menteri dalam membahas regulasi ini bersama DPR. Proses pembahasan intensif kemudian berlangsung sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026.

Persetujuan pengesahan diambil setelah Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, membacakan laporan akhir, yang disambut jawaban serentak “setuju” dari para anggota dewan serta ketukan palu oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Poin Utama Reformasi Hak Pekerja

Putih Sari menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional, memberikan perlindungan hukum yang lebih tegas, serta menciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan bahwa undang-undang ini menyatukan berbagai norma hukum yang sebelumnya terpisah agar tidak memicu ketidakpastian. Pemerintah mencatat sejumlah aspek penting yang diatur dalam undang-undang baru ini, di antaranya:

1. Prinsip Non-Diskriminasi: Jaminan kesetaraan perlakuan dalam seluruh tahapan kerja, mulai dari rekrutmen, pengupahan, hingga pengembangan karir.

2. Transparansi Pasar Kerja: Kewajiban penyedia kerja untuk mempublikasikan lowongan secara terbuka guna mengikis praktik percaloan dan informasi fiktif.

3. Perlindungan Pemagangan: Kejelasan status hukum, pembatasan durasi, pemberian uang saku, jaminan K3, serta perlindungan jaminan sosial (JKK dan JKM) bagi peserta magang.

4. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Penetapan K3 sebagai hak fundamental pekerja melalui penerapan sistem manajemen K3 yang terintegrasi di perusahaan.

5. Pengawasan dan Sanksi Hukum: Penguatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan serta penerapan sanksi administratif dan pidana yang tegas berjenjang bagi pengusaha yang melanggar.

Aturan Baru: Larangan Tahan Ijazah hingga Dana Cadangan Pesangon

Selain mempertegas aturan normatif, UU Perlindungan Ketenagakerjaan membawa sejumlah poin baru yang responsif terhadap dinamika dunia kerja modern, antara lain:

Larangan Penahanan Dokumen Pribadi: Pengusaha secara tegas dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja selama proses rekrutmen maupun hubungan kerja.

Dana Cadangan Pesangon: Pengaturan skema dana cadangan pesangon dan optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Perlindungan Pekerja Perempuan dan Disabilitas: Jaminan hak cuti melahirkan dan keguguran tetap dibayar penuh, serta perluasan akses kerja bagi penyandang disabilitas.

Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL): Pelaksanaan survei KHL kini melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dengan Dewan Pengupahan Nasional untuk menjamin penetapan upah yang lebih objektif.

Sertifikasi dan Pengawasan Independen: Penguatan posisi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan.

Fleksibilitas Kerja (Future of Work): Perluasan payung hukum untuk mengakomodasi model-model pekerjaan baru di era digitalisasi.

Pemerintah optimistis pengesahan undang-undang ini dapat menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis, memperkuat iklim investasi, sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.

logo BBC Indonesia
BBC Indonesia

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)

Related Posts

Indonesia Desak Rusia Hentikan Perekrutan Warganya Dalam Perang Ukraina

Indonesia Desak Rusia Hentikan Perekrutan Warganya dalam Perang Ukraina

by Malang Today
November 2, 2026

Indonesia mendesak Rusia menghentikan perekrutan warganya untuk perang Ukraina demi keselamatan tentara bayaran dan hubungan kedua negara.

Kubu Ppp Solid Mardiono Pastikan Agus Suparmanto Dan Taj Yasin

Kubu PPP Solid, Mardiono Pastikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Aman dari Pencopotan

by Malang Today
November 2, 2026

Pelajari alasan Mardiono pertahankan Agus Suparmanto dan Taj Yasin di PPP meski diterpa isu pemecatan demi menjaga stabilitas internal partai.

Pemerintah Dorong Hilirisasi Nikel Masuk Fase Industri Produk Akhir

Pemerintah Dorong Hilirisasi Nikel Masuk Fase Industri Produk Akhir

by Malang Today
November 2, 2026

Pemerintah resmi mendorong hilirisasi nikel ke produk akhir untuk tingkatkan nilai tambah industri dan daya saing ekspor nasional.

As Klaim Ingin Negosiasi Iran Sebut Sikap Washington Mulai Melunak

AS Klaim Ingin Negosiasi, Iran Sebut Sikap Washington Mulai Melunak

by Malang Today
November 1, 2026

Iran sebut nada bicara AS kini berubah saat Washington berupaya buka jalur negosiasi diplomatik baru di tengah ketegangan kedua negara.

Usut Kegaduhan Penggeledahan Pesantren Polri Terjunkan Divisi Propam

Usut Kegaduhan Penggeledahan Pesantren, Polri Terjunkan Divisi Propam

by Malang Today
November 1, 2026

Polri menerjunkan Propam untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan pesantren yang memicu kegaduhan publik.

Denda Rp 21 Triliun Dinilai Belum Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor

Denda Rp 2,1 Triliun Dinilai Belum Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor Pasar Modal

by Malang Today
November 1, 2026

Denda Rp 2,1 triliun belum cukup pulihkan kepercayaan investor pasar modal yang meredup akibat maraknya skandal manipulasi saham.

Kabut Asap Karhutla Pemicu Ketegangan Diplomatik Ri Singapura

Kabut Asap Karhutla: Pemicu Ketegangan Diplomatik RI-Singapura

by BBC Indonesia
November 1, 2026

Pelajari sejarah karhutla di Indonesia yang memicu ketegangan diplomatik dengan Singapura serta dampaknya bagi hubungan kedua negara di sini.

Harga Bbm November Batal Naik Pertamina Dan Spbu Swasta Kompak

Harga BBM November Batal Naik, Pertamina dan SPBU Swasta Kompak Pertahankan Tarif

by Malang Today
November 1, 2026

Pertamina dan pengecer BBM swasta mempertahankan harga bahan bakar untuk November 2024 guna menjaga stabilitas pasar di Indonesia.

Fenomena Cancel Culture Rans Dan Willie Salim Cermin Nyata Kemarahan

Fenomena Cancel Culture RANS dan Willie Salim Cermin Nyata Kemarahan Publik

by Malang Today
November 1, 2026

Fenomena cancel culture RANS dan Willie Salim menjadi bukti nyata kemarahan publik. Simak analisis lengkap dan dampaknya di sini.

Bei Pacu Penjaringan Emiten Baru Demi Target Ipo 2027

BEI Pacu Penjaringan Emiten Baru Demi Target IPO 2027

by Malang Today
November 1, 2026

Simak strategi Bursa Efek Indonesia dalam menjaring emiten baru untuk IPO 2027 demi mendorong pertumbuhan pasar modal nasional secara berkelanjutan.

Discussion about this post

Signaturee 2026 Badge
Signaturee Avatar
View this post on Instagram

A post shared by SIGNATUREÈ MUSIC FESTIVAL (@signaturee.festival)

Logo Square MLGTDY 1

CONTACT US

ABOUT US

EDITORIAL

CYBER MEDIA GUIDELINES

DISCLAIMER

Logo Square MLGTDY 1

CONTACT US

CYBER MEDIA GUIDELINES

ABOUT US

DISCLAIMER

EDITORIAL

6947
No Result
View All Result
  • Buy JNews
  • Place to gos

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.