Skip to main content

Malang Today

Malang Today
Beauty Fashion Music Malang
SEP 9, 2026
-- : --
⛅ 27°C
Indonesia Desak Rusia Hentikan Perekrutan Warganya dalam Perang Ukraina/Kubu PPP Solid, Mardiono Pastikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Aman dari Pencopotan/Berkat Pendampingan BRI, Pengrajin Tape Khas Malang Sukses Naik Kelas dan Perluas Pasar/Era Baru Kendaraan Otonom Tiba dan Siap Melesat Lebih Masif/Pemerintah Dorong Hilirisasi Nikel Masuk Fase Industri Produk Akhir/AS Klaim Ingin Negosiasi, Iran Sebut Sikap Washington Mulai Melunak/Usut Kegaduhan Penggeledahan Pesantren, Polri Terjunkan Divisi Propam/BMKG Catat 659 Gempa Mengguncang Jawa Timur Selama Oktober 2026/Gugatan NAACP Terkait Polusi Pusat Data xAI Resmi Dilanjutkan di Pengadilan/Denda Rp 2,1 Triliun Dinilai Belum Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor Pasar Modal/Kabut Asap Karhutla: Pemicu Ketegangan Diplomatik RI-Singapura/Film Peraih Palme d’Or Resmi Buka Gelaran Jakarta World Cinema 2026/Harga BBM November Batal Naik, Pertamina dan SPBU Swasta Kompak Pertahankan Tarif/Fenomena Cancel Culture RANS dan Willie Salim Cermin Nyata Kemarahan Publik/Ribuan Warga Padati Puncak Dies Natalis ke-65 UIN Malang/
Indonesia Desak Rusia Hentikan Perekrutan Warganya dalam Perang Ukraina/Kubu PPP Solid, Mardiono Pastikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Aman dari Pencopotan/Berkat Pendampingan BRI, Pengrajin Tape Khas Malang Sukses Naik Kelas dan Perluas Pasar/Era Baru Kendaraan Otonom Tiba dan Siap Melesat Lebih Masif/Pemerintah Dorong Hilirisasi Nikel Masuk Fase Industri Produk Akhir/AS Klaim Ingin Negosiasi, Iran Sebut Sikap Washington Mulai Melunak/Usut Kegaduhan Penggeledahan Pesantren, Polri Terjunkan Divisi Propam/BMKG Catat 659 Gempa Mengguncang Jawa Timur Selama Oktober 2026/Gugatan NAACP Terkait Polusi Pusat Data xAI Resmi Dilanjutkan di Pengadilan/Denda Rp 2,1 Triliun Dinilai Belum Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor Pasar Modal/Kabut Asap Karhutla: Pemicu Ketegangan Diplomatik RI-Singapura/Film Peraih Palme d’Or Resmi Buka Gelaran Jakarta World Cinema 2026/Harga BBM November Batal Naik, Pertamina dan SPBU Swasta Kompak Pertahankan Tarif/Fenomena Cancel Culture RANS dan Willie Salim Cermin Nyata Kemarahan Publik/Ribuan Warga Padati Puncak Dies Natalis ke-65 UIN Malang/

All Categories / Semua Kategori

Malang Beauty Fashion Music Technology Politic Celebrity Entertain Place to Go Astrology

Didakwa Pencucian Uang Rp346,7 Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terancam Hukuman Berat

by BBC Indonesia
October 8, 2026
Didakwa Pencucian Uang Rp3467 Miliar Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terancam

Didakwa Pencucian Uang Rp3467 Miliar Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terancam

MALANG TODAY – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai fantastis mencapai Rp346,7 miliar dan US$440.990. Uang tersebut diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi selama ia menjabat. Selain TPPU, Febrie juga terjerat dakwaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai S$5 juta atau sekitar Rp55 miliar.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa penerimaan aliran dana ilegal ini berlangsung sepanjang periode 2020 hingga 2026, saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan hingga Jampidsus.

Aliran Dana Kasus Mega Korupsi dan Modus Pencucian Uang

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa aset dan uang yang diterima Febrie berasal dari para pihak yang terseret berbagai kasus korupsi besar. Kasus-kasus tersebut meliputi korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), impor besi dan baja, proyek base transceiver station (BTS) 4G, hingga pembangunan Jalan Tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ).

Aksi pencucian uang ini tidak dilakukan seorang diri. Febrie disinyalir bekerja sama dengan tiga orang kepercayaannya, yaitu Don Ritto dan Nurman Herin yang kini berstatus sebagai terdakwa, serta Ferry Yanto Hongkiriwang yang masih berstatus sebagai saksi.

Untuk menyamarkan asal-usul uang korupsi tersebut, para pelaku mengalokasikannya ke berbagai sektor usaha dan aset. Uang hasil kejahatan ditransfer ke sejumlah rekening seolah-olah sebagai modal bisnis kuliner dan penukaran valuta asing (money changer). Selain itu, dana tersebut juga dibelikan aset bernilai tinggi seperti tanah, bangunan, kendaraan mewah, hingga emas batangan.

Dugaan Pemerasan Pengusaha Tan Kian

Tak hanya TPPU, JPU juga membeberkan dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie terhadap pengusaha Tan Kian. Pemerasan bernilai Rp55 miliar tersebut dilakukan dengan imbalan agar nama Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, setelah dirinya diperiksa dua kali sebagai saksi.

Sebelum melangkah ke persidangan, pihak Febrie sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait legalitas penyidikan. Namun, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki menolak permohonan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyidikan serta penggeledahan oleh aparat hukum telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penyitaan Aset Mewah dan Kerugian Negara Rp34,6 Triliun

Kasus ini bermula dari penetapan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri terkait dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara di Sumatra. Rangkaian tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp34,6 triliun.

Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi—termasuk kediaman Febrie di Sentul, Bogor, dan sebuah kafe di Jakarta Selatan—penyidik berhasil menyita barang bukti yang masif. Barang bukti tersebut antara lain 74 kilogram emas batangan di dalam brankas, uang tunai lintas mata uang asing senilai Rp543 miliar, serta sejumlah dokumen penting.

Saat ini, Febrie Adriansyah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terkait dakwaan TPPU, ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

logo BBC Indonesia
BBC Indonesia

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)

Related Posts

Indonesia Desak Rusia Hentikan Perekrutan Warganya Dalam Perang Ukraina

Indonesia Desak Rusia Hentikan Perekrutan Warganya dalam Perang Ukraina

by Malang Today
November 2, 2026

Indonesia mendesak Rusia menghentikan perekrutan warganya untuk perang Ukraina demi keselamatan tentara bayaran dan hubungan kedua negara.

Kubu Ppp Solid Mardiono Pastikan Agus Suparmanto Dan Taj Yasin

Kubu PPP Solid, Mardiono Pastikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Aman dari Pencopotan

by Malang Today
November 2, 2026

Pelajari alasan Mardiono pertahankan Agus Suparmanto dan Taj Yasin di PPP meski diterpa isu pemecatan demi menjaga stabilitas internal partai.

Pemerintah Dorong Hilirisasi Nikel Masuk Fase Industri Produk Akhir

Pemerintah Dorong Hilirisasi Nikel Masuk Fase Industri Produk Akhir

by Malang Today
November 2, 2026

Pemerintah resmi mendorong hilirisasi nikel ke produk akhir untuk tingkatkan nilai tambah industri dan daya saing ekspor nasional.

As Klaim Ingin Negosiasi Iran Sebut Sikap Washington Mulai Melunak

AS Klaim Ingin Negosiasi, Iran Sebut Sikap Washington Mulai Melunak

by Malang Today
November 1, 2026

Iran sebut nada bicara AS kini berubah saat Washington berupaya buka jalur negosiasi diplomatik baru di tengah ketegangan kedua negara.

Usut Kegaduhan Penggeledahan Pesantren Polri Terjunkan Divisi Propam

Usut Kegaduhan Penggeledahan Pesantren, Polri Terjunkan Divisi Propam

by Malang Today
November 1, 2026

Polri menerjunkan Propam untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan pesantren yang memicu kegaduhan publik.

Denda Rp 21 Triliun Dinilai Belum Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor

Denda Rp 2,1 Triliun Dinilai Belum Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor Pasar Modal

by Malang Today
November 1, 2026

Denda Rp 2,1 triliun belum cukup pulihkan kepercayaan investor pasar modal yang meredup akibat maraknya skandal manipulasi saham.

Kabut Asap Karhutla Pemicu Ketegangan Diplomatik Ri Singapura

Kabut Asap Karhutla: Pemicu Ketegangan Diplomatik RI-Singapura

by BBC Indonesia
November 1, 2026

Pelajari sejarah karhutla di Indonesia yang memicu ketegangan diplomatik dengan Singapura serta dampaknya bagi hubungan kedua negara di sini.

Harga Bbm November Batal Naik Pertamina Dan Spbu Swasta Kompak

Harga BBM November Batal Naik, Pertamina dan SPBU Swasta Kompak Pertahankan Tarif

by Malang Today
November 1, 2026

Pertamina dan pengecer BBM swasta mempertahankan harga bahan bakar untuk November 2024 guna menjaga stabilitas pasar di Indonesia.

Fenomena Cancel Culture Rans Dan Willie Salim Cermin Nyata Kemarahan

Fenomena Cancel Culture RANS dan Willie Salim Cermin Nyata Kemarahan Publik

by Malang Today
November 1, 2026

Fenomena cancel culture RANS dan Willie Salim menjadi bukti nyata kemarahan publik. Simak analisis lengkap dan dampaknya di sini.

Bei Pacu Penjaringan Emiten Baru Demi Target Ipo 2027

BEI Pacu Penjaringan Emiten Baru Demi Target IPO 2027

by Malang Today
November 1, 2026

Simak strategi Bursa Efek Indonesia dalam menjaring emiten baru untuk IPO 2027 demi mendorong pertumbuhan pasar modal nasional secara berkelanjutan.

Discussion about this post

Signaturee 2026 Badge
Signaturee Avatar
View this post on Instagram

A post shared by SIGNATUREÈ MUSIC FESTIVAL (@signaturee.festival)

Logo Square MLGTDY 1

CONTACT US

ABOUT US

EDITORIAL

CYBER MEDIA GUIDELINES

DISCLAIMER

Logo Square MLGTDY 1

CONTACT US

CYBER MEDIA GUIDELINES

ABOUT US

DISCLAIMER

EDITORIAL

7379
No Result
View All Result
  • Buy JNews
  • Place to gos

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.