JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan audit menyeluruh terhadap mekanisme pemberian remisi dan pemotongan masa pidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kebijakan ini menyusul temuan mendalam dari Ombudsman RI terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyimpangan prosedur, yang salah satunya berdampak pada pencabutan status Pembebasan Bersyarat (PB) bagi terpidana kasus penipuan investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa audit internal yang diinstruksikan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) bertujuan untuk membersihkan tata kelola pemasyarakatan dari praktik transaksional. Langkah ini dinilai vital untuk menjaga integritas kepastian hukum, terutama pada kasus-kasus tindak pidana keuangan yang menyita perhatian publik dan merugikan dunia usaha serta masyarakat luas.
Pencabutan Pembebasan Bersyarat Terpidana Investasi Bodong
Salah satu poin krusial dari hasil evaluasi awal Kemenimipas adalah ditemukannya ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemberian pengurangan masa hukuman bagi Indra Kenz. Terpidana kasus penyebaran berita bohong dan investasi ilegal berbasis aplikasi Binomo tersebut dinilai mendapatkan remisi yang tidak sah secara kriteria hukum.
Atas temuan tersebut, pemerintah secara resmi membatalkan status bebas bersyarat yang sebelumnya sempat memicu sorotan publik. “Pemberian remisi terhadap terpidana kasus investasi ilegal tersebut tidak benar. Kami instruksikan untuk segera dicabut status bebas bersyaratnya karena terdapat proses perhitungan remisi yang menyalahi ketentuan,” ujar Agus Andrianto usai menghadiri agenda koordinasi di Jakarta.
Langkah korektif ini memberikan sinyal kuat kepada para pelaku tindak pidana sektor keuangan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap celah hukum dalam pelaksanaan hukuman pidana, guna menjaga efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi.
Temuan Ombudsman dan Integritas Tata Kelola Lapas
Penguatan pengawasan internal ini berawal dari temuan dan sidak yang dilakukan oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasaha, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait maraknya praktik transaksional dan pengondisian remisi di dalam rutan maupun lapas.
Berdasarkan investigasi Ombudsman, modus perpeloncoan dan pemerasan yang berujung pada dugaan korupsi kecil-kecilan ini kerap melibatkan oknum warga binaan senior hingga potensi penyalahgunaan wewenang. Modus pungli yang tidak tersentuh hukum tidak hanya merusak sistem pemasyarakatan, tetapi juga mencederai hak-hak dasar warga binaan yang tidak mampu membayar sejumlah uang.
Kemenimipas berkomitmen menindak tegas setiap oknum petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat dalam jaringan pungli remisi. Audit menyeluruh oleh Irjen diharapkan dapat mengembalikan fungsi lembaga pemasyarakatan sebagai sarana pembinaan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari intervensi finansial yang tidak sah.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post