JAKARTA — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa keabsahan dokumen pendidikan pejabat publik menyisakan evaluasi mendalam bagi sistem pemilu di Indonesia. Meski permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), MK memberikan pertimbangan krusial: tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait ijazah atau sertifikat luar negeri yang setara dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), serta menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga berwenang.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, menilai bahwa dinamika ini menjadi sinyal kuat perlunya pembenahan total dalam proses verifikasi syarat administrasi calon pejabat publik. Celah regulasi yang ada saat ini dinilai berpotensi menjadi “bom waktu” yang memicu kegaduhan politik setelah pemilu usai.
Urgensi Verifikasi Faktual dalam Penggodokan RUU Pemilu
Legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Timur tersebut menegaskan bahwa persyaratan calon pejabat publik seharusnya diperiksa secara mendalam sejak tahap awal pendaftaran. Ia mendorong agar perbaikan mekanisme ini dimasukkan secara konkret dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah dipersiapkan.
“Persyaratan calon pejabat publik harus diverifikasi secara cermat sejak awal. Jangan sampai persoalan mendasar terkait kelengkapan dan keabsahan dokumen baru menjadi polemik berkepanjangan setelah proses pemilu selesai dan pejabat terpilih dilantik,” ujar Aus Hidayat Nur.
Menurut Aus, standar verifikasi ke depan tidak boleh hanya formalitas di atas kertas atau sekadar mengandalkan surat keterangan penyetaraan. Harus ada mekanisme verifikasi faktual untuk memastikan keabsahan dokumen pendidikan setiap calon, tanpa memandang tingkat jabatan maupun latar belakang individu tersebut.
Penguatan Sinergi dan Akses Data KPU-Bawaslu
Selain masalah dokumen, sidang di MK juga mengungkap keterbatasan akses pengawasan yang dialami Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di sisi lain, KPU kerap tidak melakukan pengecekan langsung di lapangan karena hanya mengacu pada surat keterangan resmi yang diterima.
Kondisi ini, menurut Aus, memperlihatkan tumpulnya fungsi checks and balances antarlembaga penyelenggara pemilu. KPU dan Bawaslu diimbau memiliki akses data yang setara serta mekanisme verifikasi bersama guna mencegah perbedaan penilaian di kemudian hari.
“Ketika pengawas tidak memiliki akses yang memadai dan penyelenggara tidak melakukan pengecekan langsung, maka fungsi saling kontrol tidak berjalan. Perlu ada sistem yang menengahi apabila KPU dan Bawaslu berbeda penilaian,” tegasnya.
DPR Siap Tindak Lanjuti Putusan MK
Terkait arahan MK yang menyerahkan tindak lanjut keabsahan administratif ini kepada lembaga berwenang, DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengambil peran strategis. Fraksi PKS berjanji akan mengawal agar poin-poin perbaikan sistem pencalonan masuk dalam agenda prioritas legislasi.
“Karena MK menyerahkan ranah administrasi ini ke lembaga terkait, maka DPR RI harus dan akan menindaklanjuti putusan ini. Kami tidak ingin urusan keabsahan dokumen dasar seperti ini terus-menerus menguras energi bangsa,” kata Aus.
Ia menambahkan, kepastian hukum dan transparansi adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh atas tata kelola pemilu dan pilkada menjadi kebutuhan mendesak demi melahirkan kepemimpinan nasional yang transparan dan akuntabel.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post