Skip to main content

Malang Today

Malang Today
Beauty Fashion Music Malang
SEP 9, 2026
-- : --
⛅ 27°C
Menembus Batas Waktu Melalui Mahakarya Seni Fotografi/Singapura dan Malaysia Resmi Perbarui Pakta Kerja Sama Energi/Arab Saudi Siap Amankan Fasilitas Penyimpanan Minyak Mentah di Singapura/Unjuk Rasa di Prancis Memanas, 1.314 Orang Ditangkap dalam Sehari/Pencarian Tujuh Korban Gedung Runtuh di Nairobi Berlanjut/Jerman Buru Talenta Unggul Indonesia Lewat Jalur Beasiswa dan Kerja Sama Akademik/Konser Ye di Jakarta Sedot 25 Ribu Wisatawan Manca Negara/Mengurai Batas Risiko Bisnis dan Niat Jahat dalam Kerugian Negara/Penampilan Numeron di KEXP Jadi Milestone Baru Komunitas Atmospheric Black Metal Indonesia/Api Utama TPA Supit Urang Malang Padam usai Enam Hari Kebakaran, Petugas Waspadai Titik Panas/Tesla Gandeng Turo Genjot Adopsi Fitur Full Self-Driving Supervised/OJK Genjot Akses Asuransi Digital guna Memangkas Jurang Inklusi Keuangan Nasional/Evaluasi Komando Pemadaman Karhutla Bromo Pascajatuhnya Korban Jiwa/Mengenang Budaya Gembala Masa Lalu Lewat Festival Transhumance di Madrid/Dukung Bali Go Green, Dubes Korsel Yoon Soon-gu Dorong Penguatan Transportasi Ramah Lingkungan/
Menembus Batas Waktu Melalui Mahakarya Seni Fotografi/Singapura dan Malaysia Resmi Perbarui Pakta Kerja Sama Energi/Arab Saudi Siap Amankan Fasilitas Penyimpanan Minyak Mentah di Singapura/Unjuk Rasa di Prancis Memanas, 1.314 Orang Ditangkap dalam Sehari/Pencarian Tujuh Korban Gedung Runtuh di Nairobi Berlanjut/Jerman Buru Talenta Unggul Indonesia Lewat Jalur Beasiswa dan Kerja Sama Akademik/Konser Ye di Jakarta Sedot 25 Ribu Wisatawan Manca Negara/Mengurai Batas Risiko Bisnis dan Niat Jahat dalam Kerugian Negara/Penampilan Numeron di KEXP Jadi Milestone Baru Komunitas Atmospheric Black Metal Indonesia/Api Utama TPA Supit Urang Malang Padam usai Enam Hari Kebakaran, Petugas Waspadai Titik Panas/Tesla Gandeng Turo Genjot Adopsi Fitur Full Self-Driving Supervised/OJK Genjot Akses Asuransi Digital guna Memangkas Jurang Inklusi Keuangan Nasional/Evaluasi Komando Pemadaman Karhutla Bromo Pascajatuhnya Korban Jiwa/Mengenang Budaya Gembala Masa Lalu Lewat Festival Transhumance di Madrid/Dukung Bali Go Green, Dubes Korsel Yoon Soon-gu Dorong Penguatan Transportasi Ramah Lingkungan/

All Categories / Semua Kategori

Malang Beauty Fashion Music Technology Politic Celebrity Entertain Place to Go Astrology

Mengurai Batas Risiko Bisnis dan Niat Jahat dalam Kerugian Negara

by Malang Today
October 26, 2026
Mengurai Batas Risiko Bisnis Dan Niat Jahat Dalam Kerugian Negara

Mengurai Batas Risiko Bisnis Dan Niat Jahat Dalam Kerugian Negara

Wacana penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi terus memicu perdebatan hangat di kalangan praktisi dan akademisi hukum. Gagasan ini mengemuka sebagai wujud keprihatinan atas maraknya kriminalisasi terhadap keputusan bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, langkah ekstrem untuk mengamputasi pasal kerugian negara dinilai bukan solusi yang tepat, melainkan membutuhkan reformulasi hukum yang lebih jernih dan proporsional.

Persoalan mendasar dalam penegakan hukum korupsi saat ini bukan terletak pada keberadaan unsur kerugian negara itu sendiri, melainkan pada cara aparat penegak hukum membuktikan dan memaknainya. Penegakan hukum kerap terjebak dalam pola yang keliru, yakni mendeteksi kerugian terlebih dahulu baru kemudian mencari-cari kesalahan untuk menjelaskan angka kerugian tersebut.

Memisahkan Risiko Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi

Dalam dunia usaha, sebuah keputusan bisnis dapat berakhir buruk akibat dinamika pasar yang tidak terprediksi, seperti penurunan harga aset, kegagalan investasi, atau perubahan kondisi ekonomi makro. Kerugian yang timbul dari situasi tersebut merupakan murni risiko bisnis (business risk), bukan serta-merta sebuah kejahatan korupsi.

Di sinilah doktrin Business Judgment Rule memegang peranan krusial. Jajaran direksi BUMN harus diberikan ruang yang aman untuk mengambil keputusan strategis sepanjang dilakukan dengan iktikad baik, penuh kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan, dan didasarkan pada informasi yang layak. Kerugian yang muncul dari keputusan yang memenuhi kaidah tersebut tidak sepatutnya diseret ke ranah pidana.

Prinsip ini berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi atau proyeksi. Meski demikian, kerugian nyata saja tidak cukup untuk menjerat seseorang. Aparat wajib membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta mens rea atau niat jahat.

Dilema Penghapusan Unsur Kerugian Negara

Di sisi lain, menghapus secara total unsur kerugian negara dalam undang-undang tipikor juga berisiko tinggi. Modus korupsi modern kerap disamarkan melalui skema bisnis yang rumit. Keuntungan tidak selalu diberikan dalam bentuk uang tunai atau suap langsung kepada pejabat, melainkan dialihkan kepada perusahaan terafiliasi atau mitra bisnis.

Dalam skema semacam itu, aliran dana langsung kepada oknum pejabat sering kali sulit dilacak, padahal negara nyata-nyata dirugikan akibat transaksi yang telah direkayasa sejak awal. Jika unsur kerugian negara dihilangkan, negara berpotensi kehilangan instrumen hukum untuk menjangkau kejahatan keuangan publik yang terselubung ini.

Solusi Reformulasi dan Perubahan Pola Penyidikan

Guna menjembatani dilema tersebut, langkah yang paling rasional adalah melakukan reformulasi hukum. Unsur kerugian negara tetap dipertahankan sebagai akibat yang pasti, namun konstruksi deliknya diperjelas dengan menekankan pembuktian iktikad tidak baik, benturan kepentingan, serta perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi.

Perubahan mendasar juga harus diterapkan pada praktik penyelidikan dan penyidikan. Aparat penegak hukum diimbau meninggalkan pendekatan lama yang berfokus pada follow the loss. Pemeriksaan seharusnya dimulai dari analisis transaksi, potensi konflik kepentingan, keabsahan proses pengambilan keputusan, hingga aliran manfaat ekonominya.

Langkah reformulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pengelola BUMN yang bekerja secara profesional, sekaligus memangkas celah impunitas bagi pihak-pihak yang berlindung di balik keputusan bisnis untuk menguntungkan diri sendiri.

Logo Malang Today
Malang Today

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.

Related Posts

Singapura Dan Malaysia Resmi Perbarui Pakta Kerja Sama Energi

Singapura dan Malaysia Resmi Perbarui Pakta Kerja Sama Energi

by Xinhua News
October 26, 2026

Singapura dan Malaysia resmi memperbarui pakta kerja sama energi guna memperkuat ketahanan daya dan mendorong transisi energi hijau di kawasan.

Arab Saudi Siap Amankan Fasilitas Penyimpanan Minyak Mentah Di Singapura

Arab Saudi Siap Amankan Fasilitas Penyimpanan Minyak Mentah di Singapura

by Xinhua News
October 26, 2026

Arab Saudi resmi menjajaki kerja sama penyimpanan minyak mentah di Singapura guna memperkuat pasokan energi dan ekspansi pasar di kawasan...

Unjuk Rasa Di Prancis Memanas 1314 Orang Ditangkap Dalam Sehari

Unjuk Rasa di Prancis Memanas, 1.314 Orang Ditangkap dalam Sehari

by Xinhua News
October 26, 2026

Sebanyak 1.314 demonstran ditangkap saat aksi unjuk rasa besar-besaran melanda Prancis pada Sabtu lalu. Simak laporan selengkapnya di sini.

Pencarian Tujuh Korban Gedung Runtuh Di Nairobi Berlanjut

Pencarian Tujuh Korban Gedung Runtuh di Nairobi Berlanjut

by Xinhua News
October 26, 2026

Tim SAR Kenya terus melanjutkan pencarian korban hilang pascaruntuhnya gedung di Nairobi guna menemukan tujuh orang yang diduga masih tertimbun.

Jerman Buru Talenta Unggul Indonesia Lewat Jalur Beasiswa Dan Kerja.jp

Jerman Buru Talenta Unggul Indonesia Lewat Jalur Beasiswa dan Kerja Sama Akademik

by Malang Today
October 26, 2026

Jerman membuka peluang emas bagi talenta unggul global untuk berkarier dan melanjutkan studi melalui jalur akademik yang kompetitif.

Konser Ye Di Jakarta Sedot 25 Ribu Wisatawan Manca Negara

Konser Ye di Jakarta Sedot 25 Ribu Wisatawan Manca Negara

by Malang Today
October 26, 2026

Konser Ye di Jakarta sukses sedot 25 ribu wisatawan mancanegara dan dongkrak pariwisata Indonesia menurut data Imigrasi.

Ojk Genjot Akses Asuransi Digital Guna Memangkas Jurang Inklusi Keuangan

OJK Genjot Akses Asuransi Digital guna Memangkas Jurang Inklusi Keuangan Nasional

by Malang Today
October 26, 2026

Tingkatkan perlindungan finansial Anda melalui perluasan akses asuransi solusi tepat atasi rendahnya inklusi keuangan di Indonesia.

Evaluasi Komando Pemadaman Karhutla Bromo Pascajatuhnya Korban Jiwa

Evaluasi Komando Pemadaman Karhutla Bromo Pascajatuhnya Korban Jiwa

by BBC Indonesia
October 26, 2026

Pelajari prosedur dan komando pemadaman karhutla Bromo yang tepat agar tragedi serupa tak terulang. Simak ulasan lengkapnya di sini.

Mengenang Budaya Gembala Masa Lalu Lewat Festival Transhumance Di Madrid

Mengenang Budaya Gembala Masa Lalu Lewat Festival Transhumance di Madrid

by Xinhua News
October 26, 2026

Saksikan kemeriahan Festival Transhumance di Madrid yang menghidupkan kembali tradisi kuno gembala pegunungan Spanyol di jalanan kota.

Dukung Bali Go Green Dubes Korsel Yoon Soon Gu Dorong Penguatan

Dukung Bali Go Green, Dubes Korsel Yoon Soon-gu Dorong Penguatan Transportasi Ramah Lingkungan

by Malang Today
October 26, 2026

Dubes Korea Selatan Yoon Soon-gu mendukung transportasi ramah lingkungan di Bali guna tingkatkan mobilitas hijau dan pariwisata berkelanjutan.

Discussion about this post

Signaturee 2026 Badge
Signaturee Avatar
View this post on Instagram

A post shared by SIGNATUREÈ MUSIC FESTIVAL (@signaturee.festival)

Logo Square MLGTDY 1

CONTACT US

ABOUT US

EDITORIAL

CYBER MEDIA GUIDELINES

DISCLAIMER

Logo Square MLGTDY 1

CONTACT US

CYBER MEDIA GUIDELINES

ABOUT US

DISCLAIMER

EDITORIAL

10481
No Result
View All Result
  • Buy JNews
  • Place to gos

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.