JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas bursa saham domestik dengan menjatuhkan sanksi denda administratif bernilai fantastis, mencapai Rp 2,1 triliun. Keputusan hukum ini menyasar serangkaian pelanggaran berat terkait manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta kecurangan dalam proses penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Surat penetapan sanksi yang diterbitkan pada 16 Oktober 2026 tersebut diserahkan langsung kepada para pihak terhukum di Kantor OJK, Jakarta. Penyerahan dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien, dengan didampingi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, sebagai sinyal kuat penguatan penegakan hukum pidana di pasar modal.
Skandal Manipulasi Saham DSSA dan Pengaburan Identitas IPO
Dalam investigasi kasus perdagangan saham DSSA, OJK menemukan praktik manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah secara terencana dan terstruktur melalui sejumlah anggota bursa. Skema ini sengaja dirancang untuk mendongkrak harga saham emiten grup Sinar Mas tersebut secara signifikan di pasar reguler. Atas pelanggaran sistematis ini, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 1,5 triliun kepada PT SMT. Selain itu, seorang petinggi berinisial Sdr. R, yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS, dijatuhi sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.
Sementara itu, pada kasus IPO emiten energi hijau BREN dan perusahaan tambang CUAN, regulator membongkar modus pengaburan identitas pemesan saham. Pihak-pihak terafiliasi dengan pengendali perusahaan terbukti menyamarkan identitas mereka untuk memperoleh penjatahan saham (allotment) dalam jumlah besar secara tidak sah.
Praktik manipulatif tersebut mengakibatkan struktur kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi secara masif pada kelompok tertentu saja, sehingga porsi saham yang beredar di publik (free float) menjadi sangat terbatas dan memicu anomali harga di pasar sekunder. Akibat tindakan ini, OJK memutus denda administratif sebesar Rp 500 miliar kepada AH Ltd terkait IPO BREN, serta denda Rp 100 miliar kepada TC Pte Ltd atas kecurangan IPO CUAN.
Sapu Bersih Anggota Bursa dan Tenaga Pemasaran
Penindakan tegas regulator tidak berhenti pada pelaku utama. OJK turut menyeret belasan Anggota Bursa (AB) dan tenaga profesional yang terbukti memfasilitasi transaksi bermasalah tersebut.
Tercatat ada sembilan Anggota Bursa yang dijatuhi sanksi denda administratif terkait transaksi saham DSSA, yaitu:
- PT SSI
- PT SS
- PT ALS
- PT BS
- PT AMS
- PT TSI
- PT BCS
- PT WSI
- PT RSI
Selain sanksi korporasi, OJK melayangkan peringatan tertulis kepada delapan orang tenaga penjualan (sales) di Anggota Bursa yang mengeksekusi pesanan nasabah dalam skema manipulasi DSSA tersebut.
Adapun pada skandal transaksi CUAN, sanksi denda dijatuhkan kepada dua Anggota Bursa, yakni PT HPS dan PT BDS. Regulator juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek milik salah satu direktur PT HPS selama tiga bulan.
Langkah Strategis Memulihkan Kepercayaan Investor
OJK menegaskan bahwa penjatuhan sanksi berskala besar ini merupakan komitmen mutlak otoritas dalam memulihkan kredibilitas dan integritas pasar modal Indonesia. Pelanggaran yang merusak mekanisme pasar transparan akan ditindak tanpa kompromi untuk memberikan efek jera (deterrent effect).
Keterlibatan jajaran Bareskrim Polri dalam penyerahan sanksi ini mempertegas koordinasi lintas lembaga untuk mengusut tuntas potensi tindak pidana pasar modal yang menyertainya. Langkah pengawasan dan penegakan hukum yang semakin ketat ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang teratur, wajar, dan efisien, sekaligus melindungi kepentingan investor ritel di tanah air.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post