Urgensi Pendekatan Lintas Sektor dalam Penanganan Rabies
Penanganan kasus rabies di Indonesia menuntut integrasi yang kuat antara sektor kesehatan manusia dan kesehatan hewan. Penyakit zoonosis yang mematikan ini tidak dapat diselesaikan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi ketat antara dokter hewan, tenaga medis, fasilitas laboratorium, pemerintah daerah, hingga kesadaran aktif masyarakat.
Mirjawal menyampaikan bahwa penanganan rabies merupakan manifestasi nyata dari penerapan prinsip One Health, sebuah pendekatan yang mengintegrasikan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan dalam satu kesatuan. Menurutnya, kegagalan pada salah satu elemen penanganan dapat merusak rantai pengendalian secara keseluruhan.
Mengingat sekitar 99 persen kasus rabies pada manusia ditularkan melalui gigitan anjing terinfeksi, penanganan di lapangan tidak boleh berhenti pada tindakan medis terhadap korban semata. Penelusuran terhadap hewan yang menggigit, kepastian ketersediaan vaksin antirabies, serta edukasi publik mengenai penanganan awal luka gigitan menjadi krusial untuk memutus rantai penularan.
Membangun Sistem Veteriner Nasional yang Terintegrasi
Pendekatan One Health tidak boleh sekadar menjadi slogan formalitas. Implementasi di lapangan membutuhkan koordinasi ketat, alur komunikasi yang cepat, serta pembagian kewenangan yang jelas. Ketika fasilitas kesehatan menerima laporan kasus gigitan, data tersebut harus segera diteruskan ke otoritas kesehatan hewan untuk tindakan observasi, dan sebaliknya.
Indonesia sebenarnya telah memiliki infrastruktur pendukung yang memadai, mulai dari Otoritas Veteriner, Sistem Kesehatan Hewan Nasional, lembaga karantina, perguruan tinggi, hingga organisasi profesi. Kunci utamanya terletak pada pembangunan satu sistem yang mampu menghubungkan seluruh elemen tersebut tanpa terhalang sekat sektoral.
Dalam penataan Sistem Veteriner Nasional, diperlukan prinsip satu sistem dengan banyak aktor yang memiliki mandat terukur. Pemerintah berperan menetapkan arah strategis, Otoritas Veteriner menjalankan fungsi teknis, pemerintah daerah memastikan pelayanan menjangkau masyarakat, sementara perguruan tinggi dan dunia usaha mendukung dari sisi riset, diagnostik, serta penyediaan teknologi kesehatan.
Dorongan Pembentukan Regulator Profesif dan RUU Kedokteran Hewan
Guna memperkuat ekosistem tersebut, penguatan kelembagaan perlu didorong melalui pembentukan Veterinary Statutory Body (VSB) serta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kedokteran Hewan. Pembentukan Konsil Veteriner Indonesia juga dinilai penting sebagai lembaga regulator independen yang berwenang mengatur standar kompetensi, registrasi, dan etika profesi demi melindungi kepentingan publik.
Penting untuk membedakan antara fungsi regulator dan organisasi profesi. Regulator berfokus pada penegakan standar dan perlindungan masyarakat, sedangkan organisasi profesi berperan dalam pembinaan, advokasi, serta pengembangan kapasitas anggota. RUU Kedokteran Hewan diharapkan mampu menjembatani hubungan antarlembaga tanpa perlu membentuk superlembaga baru.
Perubahan paradigma dari pola kerja reaktif menjadi pencegahan berbasis risiko menjadi kunci utama penanggulangan rabies ke depan. Pengendalian penyakit idealnya dilakukan sebelum timbul korban jiwa melalui pemetaan wilayah rawan, pengawasan lalu lintas hewan, pemantauan populasi, deteksi dini, dan cakupan vaksinasi yang merata pada hewan penular.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post