JAKARTA — Skandal dugaan korupsi dalam program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru yang kian krusial. Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp10 triliun. Angka fantastis tersebut diperoleh berdasarkan hasil penghitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepastian ini mengemuka seiring dengan penyerahan enam dari delapan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa untuk segera disidangkan. Langkah pelimpahan ini menandai tuntasnya tahap penyidikan awal atas penyelewengan dana program strategis nasional tersebut.
Enam Tersangka Utama Bersiap Hadapi Persidangan
Juru Bicara Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim jaksa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara para tersangka lengkap atau P-21. Dalam melengkapi berkas tersebut, tim penyidik telah memeriksa setidaknya 233 orang saksi dan empat ahli, serta menyita berbagai dokumen dan bukti material penting.
Enam tersangka yang kini bersiap naik ke meja hijau meliputi mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta pejabat BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Selain jajaran pimpinan BGN, dua pihak swasta juga terseret, yakni Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Somantri.
Jaksa menduga kuat adanya berbagai praktik penyimpangan dalam pengelolaan program MBG untuk tahun anggaran 2025 dan 2026. Penyelewengan tersebut mencakup manipulasi penunjukan organisasi pengelola dapur umum atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.
Beberapa yayasan yang memiliki afiliasi dengan pejabat teras BGN disinyalir tetap diloloskan sebagai pengelola SPPG meski tidak memenuhi persyaratan standar. Selain itu, penyidik juga menemukan penyimpangan berupa pengalokasian dan komersialisasi lokasi SPPG, serta praktik penggelembungan harga (mark-up) pengadaan barang jauh di atas nilai wajar.
Keterlibatan Perwira TNI dan Pengadaan Motor Listrik
Skandal ini juga menjangkau ranah militer. Kejaksaan Agung mengonfirmasi penetapan seorang perwira aktif TNI Angkatan Darat, Kolonel Budi Utomo, sebagai tersangka kedelapan dalam pusaran kasus ini. Mantan Deputi Sekretaris Bidang Penyediaan dan Distribusi BGN tersebut sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus lalu dan saat ini ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
Mengingat statusnya sebagai prajurit aktif, penanganan perkara Kolonel Budi dilakukan secara terpisah oleh Jampidmil (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer). Penyidik mengaitkan rekam jejak Budi yang pernah menangani pengadaan di BGN dengan kontroversi pengadaan ribuan unit sepeda motor listrik.
Tersangka lainnya dalam klaster pengadaan ini adalah Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, perusahaan yang menjadi penyedia armada motor listrik untuk operasional BGN.
Ujian Berat Program Prioritas Nasional
Penyidikan kasus korupsi ini menjadi pukulan telak bagi program Makan Bergizi Gratis, yang merupakan salah satu kebijakan prioritas Presiden Prabowo Subianto. Diluncurkan secara nasional pada Januari 2025, program ini dirancang untuk menyalurkan bantuan gizi kepada anak-anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, hingga anak balita di seluruh Indonesia dengan alokasi anggaran fantastis menembus angka Rp200 triliun.
Namun, akselerasi implementasi program di lapangan terus dibayangi berbagai persoalan serius. Selain dugaan korupsi pengadaan dan penyimpangan penentuan lokasi SPPG, lembaga pemantau independen mencatat puluhan ribu kasus dugaan keracunan makanan yang dialami penerima manfaat di berbagai daerah.
Tantangan tata kelola MBG semakin kompleks setelah Mahkamah Konstitusi pada Juli lalu memutuskan bahwa anggaran program ini harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi. Meski mengizinkan skema anggaran saat ini berjalan sementara waktu, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk sepenuhnya memisahkan pendanaan MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post