Pemerintah Indonesia mengambil langkah responsif untuk melindungi sektor manufaktur dalam negeri dari gejolak pasar global. Melalui kebijakan baru, pemerintah resmi membebaskan bea masuk untuk sejumlah bahan baku plastik selama enam bulan. Langkah strategis ini diambil guna menekan lonjakan harga bahan baku internasional yang kian membebani industri domestik serta menjaga daya saing produk nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa insentif ini dituang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/2026 yang diundangkan sejak 2 Oktober lalu. Kebijakan pembebasan tarif bea masuk hingga 0% ini berfokus pada beberapa produk spesifik polyethylene dan polypropylene.
Menurut Airlangga, penetapan insentif fiskal ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan benteng perlindungan bagi industri nasional yang tengah berhadapan dengan ketidakpastian harga pasar global.
“Prioritas utama pemerintah adalah memastikan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri terpenuhi dengan baik, sembari terus mempertimbangkan kondisi pasokan lokal serta dinamika harga di pasar internasional,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya.
Merespons Melonjaknya Harga Bahan Baku Global
Berdasarkan data harga internasional per 13 Oktober, komoditas polypropylene mencatatkan lonjakan harga yang sangat tajam hingga 42,79% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, bahan baku polyethylene juga mengalami kenaikan signifikan sebesar 27,87%.
Kenaikan harga yang eksponensial ini berpotensi memicu lonjakan biaya produksi secara masif dan merusak rantai pasok industri manufaktur nasional. Risiko ini membayangi para produsen dalam negeri yang bergantung pada pasokan bahan baku plastik impor.
Dengan menghapus bea masuk impor, pemerintah optimistis dapat mengurangi beban biaya operasional, menjaga keberlanjutan proses produksi, dan memperkuat daya saing industri plastik Indonesia di rantai pasok global.
“Pemerintah terus berkomitmen menjaga keberlangsungan dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui serangkaian kebijakan yang adaptif terhadap dinamika global,” tambah Airlangga.
Cakupan Enam Pos Tarif dan Catatan dari Pelaku Usaha
Secara teknis, PMK tersebut menetapkan tarif bea masuk Most-Favored-Nation (MFN) sebesar 0% untuk enam klasifikasi pos tarif yang mencakup turunan polyethylene dan polypropylene. Kebijakan sementara ini diharapkan dapat mempermudah akses manufaktur lokal terhadap bahan baku impor yang terjangkau tanpa mengganggu penyerapan pasokan dalam negeri.
Meski demikian, implementasi awal kebijakan ini memicu respons kritis dari para pelaku industri hilir. Sejumlah pengusaha mempertanyakan efektivitas jenis produk yang mendapatkan pembebasan bea masuk tersebut.
Pelaku usaha melaporkan bahwa sebagian besar bahan baku plastik yang terakomodasi dalam daftar insentif saat ini didominasi oleh bentuk cair. Padahal, mayoritas industri hilir—seperti produsen kemasan hingga barang rumah tangga—membutuhkan resin plastik dalam bentuk pelet (biji plastik) untuk proses manufaktur mereka.
Menanggapi masukan tersebut, pemerintah menyatakan terbuka untuk melakukan evaluasi. Airlangga menegaskan bahwa pemerintah siap meninjau ulang dan menyesuaikan regulasi agar insentif yang diberikan tepat sasaran dan memberikan dampak optimal.
“Kami akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi sektor industri yang membutuhkan,” pungkasnya.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post