Peringatan: Artikel ini memuat rincian tindakan kekerasan seksual yang dapat menimbulkan rasa tidak nyaman bagi Anda.
MALANG TODAY – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi menangkap seorang dokter berinisial IS atas dugaan tindakan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia empat tahun. Penangkapan ini dilakukan oleh tim penyidik di sebuah apartemen kawasan Bekasi Timur pada Rabu (21/10) dini hari.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, mengonfirmasi bahwa tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Mapolda Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Di lokasi penangkapan, kami mengamankan pelaku beserta anak korban yang saat ini berusia empat tahun,” ujar Rumi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (22/10).
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah ibu korban sekaligus istri tersangka, berinisial MS, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jabar pada 28 September 2026. Kecurigaan MS bermula sejak November 2025 ketika melihat perubahan perilaku pada anaknya, CAS, yang mendadak memperagakan gerakan tidak wajar.
Saat ditanya oleh sang ibu, korban mengaku menirukan tindakan yang dilihatnya dari ponsel dan perlakuan ayah kandungnya. Kecurigaan MS semakin menguat pada Desember 2025 ketika memandikan korban. Momen tersebut dimanfaatkan korban untuk menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya saat diajak ke rumah kakek dan neneknya pada Juli 2025.
Hasil Pemeriksaan Medis dan Kondisi Korban
Menindaklanjuti pengakuan sang anak, MS membawa korban ke laboratorium di Kota Bandung pada Januari 2026. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan korban terinfeksi penyakit menular seksual Gonorrhea. Pemeriksaan lanjutan oleh dokter forensik pada Februari 2026 juga mengonfirmasi adanya tanda-tanda peradangan pada organ vital korban.
Saat ini, korban telah diamankan di rumah aman milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjalani pemulihan fisik dan trauma psikologis.
“Kami belum mengambil keterangan resmi dari korban karena memprioritaskan pemulihan kondisi mental dan psikis anak. Pemeriksaan nantinya akan dilakukan secara bertahap dengan pendampingan tim psikolog dari UPTD PPA Provinsi Jawa Barat,” jelas Rumi.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum
Penyidik Polda Jabar telah menetapkan IS sebagai tersangka berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti, yang meliputi keterangan saksi, hasil visum et repertum, serta laporan pemeriksaan psikologis. Kendati demikian, tersangka yang merupakan dokter umum pemilik sebuah klinik ini sempat membantah tuduhan tersebut saat diperiksa.
Selain dugaan pencabulan, polisi juga mendalami adanya konflik internal rumah tangga terkait proses perceraian dan perebutan hak asuh anak antara tersangka dan pelapor.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b ayat 9 KUHPidana. Tersangka terancam sanksi pidana hingga 12 tahun penjara, dengan tambahan pemberatan hukuman sepertiga dari vonis maksimal karena posisi tersangka sebagai orang tua kandung korban.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post